Senin, 02 Feb 2026 07:32 WIB

Polisi Bekuk Jambret yang Mengincar Emak-emak di Probolinggo

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 09 Des 2022 20:31 WIB
Barang bukti motor sebagai sarana pelaku jambret melancarkan aksinya
Barang bukti motor sebagai sarana pelaku jambret melancarkan aksinya

selalu.id - Polisi menangkap seorang pelaku jambret di Kabupaten Probolinggo. Tersangka berinisial MA (26) warga Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, Probolinggo. Dalam aksinya, pelaku mengincar perempuan sebagai korbannya.

Sebelum dilakukan penangkapan pelaku melakukan aksi penjambretan sebuah Hp seorang wanita di Jalan Panjaitan, Kecamatan Mayangan Kota Probolingggo pada 22 Nopember 2022 lalu.

Baca Juga: Komplotan Maling Sapi Tertangkap di Probolinggo

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani mengatakan, saat kejadian, korban tengah membeli bakso di daerah alun-alun menuju kantornya.

Sesampainya di TKP, korban dipepet seorang laki-laki tak dikenal mengendarai sepeda motor dan mengambil hp korban yang ada di kantong depan sepeda motor.

Baca Juga: Hujan Meluas, Delapan Kecamatan di Probolinggo Terendam Banjir

"Atas kejadian itu anggota reskrim / team opsnal Polres Probolinggo Kota melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup. Pada Rabu 7 Des 2022 jam 18.30 WIB melakukan penangkapan terhadap pelaku di SPBU pantai Bentar Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo," katanya Jum'at (9/12/2022).

Dari kasus ini Polres Probolinggo Kota selain mengamankan pelaku MA, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah hp merk Oppo milik korban dan sepeda motor Honda Scoopy sebagai sarana yang digunakan pelaku saat beraksi.

Baca Juga: Diguyur Hujan Deras, Dua Desa di Probolinggo Terendam Banjir

"Setiap pelaku melakukan aksi penjambretan hanya seorang diri dan pelaku merupakan residivis penjambretan di wilayah Probolinggo dengan incaran perwmpuan" tegas Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal.

Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 362 soal pencurian dengan ancaman pidana penjara dengan hukuman maskimal lima tahun penjara. (FUD/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Ramalan Zodiak Hari Ini: Banyak Kabar Gembira, Dari Keuangan hingga Karier

Ramalan zodiak hari ini meliputi seputar percintaan, keuangan dan karier bisa menjadi prediksi peruntungan di masa depan.

Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United

Pada laga pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026 ini, Bajul Ijo-julukan Persebaya, hanya mampu memetik satu poin, tidak seperti yang diharapkan.

Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto mengatakan bahwa pohon tumbang itu telah dievakuasi dan dinyatakan kondusif.

Hujan dan Angin Kencang Landa Mojokerto, Rusak 39 Rumah Warga

Selain mengakibatkan puluhan rumah rusak, angin kencang juga menumbangkan puluhan pohon di beberapa jalan raya dan desa.

Persebaya Surabaya Vs Dewa United: Duel Panas Sarat Ambisi di GBT

Laga ini diprediksi berlangsung panas dan sengit, mengingat kedua tim sama-sama memburu poin penuh demi memperbaiki posisi di klasemen sementara.

Bentuk Satgas Khusus, Cara Bupati Jember Atasi Banjir dan Kemiskinan

Pembentukan ini menjadi upaya serius pemerintah daerah dalam menangani persoalan banjir, kemiskinan ekstrem, hingga masalah kesehatan ibu dan anak.