Kamis, 04 Jun 2026 10:58 WIB

Polisi Bekuk Jambret yang Mengincar Emak-emak di Probolinggo

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 09 Des 2022 20:31 WIB
Barang bukti motor sebagai sarana pelaku jambret melancarkan aksinya
Barang bukti motor sebagai sarana pelaku jambret melancarkan aksinya

selalu.id - Polisi menangkap seorang pelaku jambret di Kabupaten Probolinggo. Tersangka berinisial MA (26) warga Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, Probolinggo. Dalam aksinya, pelaku mengincar perempuan sebagai korbannya.

Sebelum dilakukan penangkapan pelaku melakukan aksi penjambretan sebuah Hp seorang wanita di Jalan Panjaitan, Kecamatan Mayangan Kota Probolingggo pada 22 Nopember 2022 lalu.

Baca Juga: Pria di Probolinggo jadi Korban Begal, Satu Motor Matik Raib 

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani mengatakan, saat kejadian, korban tengah membeli bakso di daerah alun-alun menuju kantornya.

Sesampainya di TKP, korban dipepet seorang laki-laki tak dikenal mengendarai sepeda motor dan mengambil hp korban yang ada di kantong depan sepeda motor.

Baca Juga: Yadnya Kasada Suku Tengger Semeru Lahirkan Tiga Dukun Pandita Baru

"Atas kejadian itu anggota reskrim / team opsnal Polres Probolinggo Kota melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup. Pada Rabu 7 Des 2022 jam 18.30 WIB melakukan penangkapan terhadap pelaku di SPBU pantai Bentar Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo," katanya Jum'at (9/12/2022).

Dari kasus ini Polres Probolinggo Kota selain mengamankan pelaku MA, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah hp merk Oppo milik korban dan sepeda motor Honda Scoopy sebagai sarana yang digunakan pelaku saat beraksi.

Baca Juga: Yadnya Kasada 2026, 10 Tokoh Probolinggo jadi Warga Kehormatan Suku Tengger

"Setiap pelaku melakukan aksi penjambretan hanya seorang diri dan pelaku merupakan residivis penjambretan di wilayah Probolinggo dengan incaran perwmpuan" tegas Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal.

Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 362 soal pencurian dengan ancaman pidana penjara dengan hukuman maskimal lima tahun penjara. (FUD/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

Camat Sukolilo Surabaya, M Aries Hilmi mengatakan telah meminta klarifikasi kepada pengembang terkait status lahan yang dipersoalkan warga. Hasilnya begini.

Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?

Fathoni mengatakan predikat Kota Layak Anak yang selama ini disandang Surabaya harus dibuktikan melalui tindakan tegas ketika terjadi kasus eksploitasi anak.

Maling SPPG Itu Bernama Dadan Hindayana

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman membenarkan salah satu pemicu Dadan dicopot dari Kepala BGN adalah dugaan jual beli SPPG.

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Ini Dugaan Kasusnya

Saat ditahan, Dadan mengenakan rompi merah muda dengan dikawal penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung.

SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan

Plt Direktur Utama PT SIER, Lussi Erniawati, mengatakan bahwa pendidikan merupakan fondasi penting dalam membangun masa depan generasi muda.

Foto: Menikmati Rintik Hujan hingga Kuliner di Jalan Hefang Hangzhou

Sore ini, Rabu, 3 Juni 2026, Jalanan Hefang atau Qinghefang terpantau diguyur hujan. Suasananya syahdu.