Kamis, 17 Sep 2026 19:02 WIB

Polisi Bekuk Jambret yang Mengincar Emak-emak di Probolinggo

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 09 Des 2022 20:31 WIB
Barang bukti motor sebagai sarana pelaku jambret melancarkan aksinya
Barang bukti motor sebagai sarana pelaku jambret melancarkan aksinya

selalu.id - Polisi menangkap seorang pelaku jambret di Kabupaten Probolinggo. Tersangka berinisial MA (26) warga Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, Probolinggo. Dalam aksinya, pelaku mengincar perempuan sebagai korbannya.

Sebelum dilakukan penangkapan pelaku melakukan aksi penjambretan sebuah Hp seorang wanita di Jalan Panjaitan, Kecamatan Mayangan Kota Probolingggo pada 22 Nopember 2022 lalu.

Baca Juga: Bupati Probolinggo Sidak RSUD Waluyo Jati Kraksaan Usai Viral Video Pasien Terlantar Hingga Meninggal

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani mengatakan, saat kejadian, korban tengah membeli bakso di daerah alun-alun menuju kantornya.

Sesampainya di TKP, korban dipepet seorang laki-laki tak dikenal mengendarai sepeda motor dan mengambil hp korban yang ada di kantong depan sepeda motor.

Baca Juga: ‎Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Targetkan Penerimaan Rp1,4 Triliun

"Atas kejadian itu anggota reskrim / team opsnal Polres Probolinggo Kota melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup. Pada Rabu 7 Des 2022 jam 18.30 WIB melakukan penangkapan terhadap pelaku di SPBU pantai Bentar Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo," katanya Jum'at (9/12/2022).

Dari kasus ini Polres Probolinggo Kota selain mengamankan pelaku MA, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah hp merk Oppo milik korban dan sepeda motor Honda Scoopy sebagai sarana yang digunakan pelaku saat beraksi.

Baca Juga: Probolinggo Sae Carnival Pukau Ribuan Warga di Alun-alun Kraksaan

"Setiap pelaku melakukan aksi penjambretan hanya seorang diri dan pelaku merupakan residivis penjambretan di wilayah Probolinggo dengan incaran perwmpuan" tegas Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal.

Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 362 soal pencurian dengan ancaman pidana penjara dengan hukuman maskimal lima tahun penjara. (FUD/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Bukan Cuma Kebersihan, Ini 4 Pilar dan Bobot Penilaian Lomba Kampung Pancasila Surabaya

Koordinator penilaian, Maria, mengatakan pembagian bobot itu menjadi dasar dalam menentukan kampung yang dinilai memenuhi berbagai aspek kehidupan bermasyakat.

AAI Gelar Munaslub dan Dialog Terbuka soal Masa Depan Advokat

Persoalan ini diamini oleh Dr. Grees Selly. Ia memaparkan saat ini terdapat lebih dari 50 organisasi advokat dengan standar yang berbeda-beda di Indonesia.

Momen 425 Pendonor Darah Surabaya Terima Penghargaan Spesial di HUT ke-81 PMI

Apresiasi tersebut diberikan atas konsistensi mereka yang tercatat sudah mendonorkan darahnya sebanyak 50 kali di PMI Kota Surabaya.

Tuntut Lebar Sungai Dikembalikan, Warga Keputih Surabaya Tolak Kompensasi Pengembang

Warga pun mendesak Pemerintah Kota Surabaya, jajaran kecamatan, kelurahan, hingga instansi teknis terkait untuk turun tangan secara nyata.

Cakra Muda Indonesia Aksi di Pemkot Surabaya, Desak Usut Tuntas Kasus Gratifikasi dan TPPU DSDABM

Selain mendesak kejaksaan, massa aksi juga menyasar Wali Kota Surabaya untuk segera mengevaluasi pejabat di lingkungan Pemkot Surabaya yang terindikasi kasus.

Kebakaran Landa Pabrik Sepatu di Mojokerto, Gudang Bahan Baku di Lantai 2 Hangus

Api pertama kali terlihat muncul dari lantai 2 yang difungsikan sebagai gudang penyimpanan bahan baku alas kaki.