Selasa, 21 Jul 2026 01:50 WIB

Polisi Bekuk Jambret yang Mengincar Emak-emak di Probolinggo

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 09 Des 2022 20:31 WIB
Barang bukti motor sebagai sarana pelaku jambret melancarkan aksinya
Barang bukti motor sebagai sarana pelaku jambret melancarkan aksinya

selalu.id - Polisi menangkap seorang pelaku jambret di Kabupaten Probolinggo. Tersangka berinisial MA (26) warga Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, Probolinggo. Dalam aksinya, pelaku mengincar perempuan sebagai korbannya.

Sebelum dilakukan penangkapan pelaku melakukan aksi penjambretan sebuah Hp seorang wanita di Jalan Panjaitan, Kecamatan Mayangan Kota Probolingggo pada 22 Nopember 2022 lalu.

Baca Juga: Sebelum Dihabisi, Jasad Perempuan Probolinggo di Dalam Sumur Ternyata Disetubuhi Dulu

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani mengatakan, saat kejadian, korban tengah membeli bakso di daerah alun-alun menuju kantornya.

Sesampainya di TKP, korban dipepet seorang laki-laki tak dikenal mengendarai sepeda motor dan mengambil hp korban yang ada di kantong depan sepeda motor.

Baca Juga: Mayat Perempuan dalam Sumur Diduga Korban Pembunuhan, Kenal Pelaku dari Aplikasi Perjodohan

"Atas kejadian itu anggota reskrim / team opsnal Polres Probolinggo Kota melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup. Pada Rabu 7 Des 2022 jam 18.30 WIB melakukan penangkapan terhadap pelaku di SPBU pantai Bentar Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo," katanya Jum'at (9/12/2022).

Dari kasus ini Polres Probolinggo Kota selain mengamankan pelaku MA, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah hp merk Oppo milik korban dan sepeda motor Honda Scoopy sebagai sarana yang digunakan pelaku saat beraksi.

Baca Juga: Terbongkar, Mayat Wanita di Dalam Sumur Probolinggo Merupakan Korban Pembunuhan 

"Setiap pelaku melakukan aksi penjambretan hanya seorang diri dan pelaku merupakan residivis penjambretan di wilayah Probolinggo dengan incaran perwmpuan" tegas Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal.

Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 362 soal pencurian dengan ancaman pidana penjara dengan hukuman maskimal lima tahun penjara. (FUD/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Presiden Prabowo Serukan Kebangkitan Koperasi, DEKOPIN Yakin jadi Pilar Ekonomi Nasional

Menurut Prabowo, kekuatan koperasi terletak pada semangat gotong royong. Ia mengibaratkannya seperti sapu lidi yang akan menjadi kuat ketika bersatu.

Program Bunga Desaku Jember, Dari Bantuan UMKM hingga Rencana Investasi Rp2 Triliun

Fawait mengingatkan agar seluruh bantuan yang diberikan pemerintah dimanfaatkan sesuai tujuan dan tidak dialihkan untuk kepentingan lain.

Serunya Slimetastic Lab: Cara Kreatif Luminor Hotel Surabaya Jemursari Manjakan Tamu Cilik

Luminor Hotel Surabaya Jemursari terus berkomitmen menjadi destinasi pilihan bagi keluarga yang ingin menikmati liburan yang nyaman dan edukatif.

Pemkab Jember Alokasikan Rp400 Miliar untuk Layanan Kesehatan Gratis Warga

Fawait menegaskan seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh pasien, baik peserta UHC maupun pasien umum.

PAN Mulai Panaskan Mesin Politik Hadapi Pemilu 2029

Acara ini juga untuk memperkuat struktur partai hingga tingkat bawah dan mendekatkan partai dengan masyarakat.

Potret 115 Napi dari Jatim dan Sulawesi Dipindahkan ke Nusakambangan

Ditjenpas berharap pembinaan terhadap narapidana berisiko tinggi dapat berjalan lebih maksimal sekaligus mendukung terciptanya kondisi yang aman dan kondusif.