Kamis, 03 Sep 2026 10:55 WIB

‎Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Targetkan Penerimaan Rp1,4 Triliun

  • Penulis : Inung
  • | Rabu, 02 Sep 2026 19:31 WIB
Bea Cukai Probolinggo gempur rokok ilegal. (Dok. Bea Cukai Probolinggo).
Bea Cukai Probolinggo gempur rokok ilegal. (Dok. Bea Cukai Probolinggo).

selalu.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo terus memperkuat pengawasan peredaran rokok ilegal sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai ketentuan kepabeanan. 

Langkah ini dilakukan untuk mendukung optimalisasi penerimaan negara yang pada tahun 2026 ditargetkan mencapai Rp1,4 triliun.

Baca Juga: Probolinggo Sae Carnival Pukau Ribuan Warga di Alun-alun Kraksaan

‎Upaya tersebut disampaikan melalui kampanye podcast "Gempur Rokok Ilegal" di LPPL Radio Bromo FM. Selain sosialisasi pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai Probolinggo juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri.

‎Petugas Pelaksana Pemeriksa Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo, Vicky Armando dan Arrizal menjelaskan wilayah kerja KPPBC Probolinggo meliputi Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Lumajang.

‎Dari target penerimaan sebesar Rp1,4 triliun tersebut, sekitar Rp1,39 triliun berasal dari sektor Cukai Hasil Tembakau (CHT), sedangkan penerimaan Bea Masuk ditargetkan sekitar Rp10 miliar.

‎"Penerimaan kepabeanan dan cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang digunakan untuk mendukung pembangunan, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan hingga infrastruktur. Sebagian penerimaan cukai juga dikembalikan ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)," terang Vicky, Rabu (2/9/2026).

‎Ia mengatakan, pemanfaatan DBHCHT diarahkan untuk tiga sektor utama, yakni 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen bidang kesehatan dan 10 persen untuk penegakan hukum.

‎Pada bidang kesejahteraan masyarakat, dana digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri hasil tembakau serta program yang berkaitan dengan lingkungan sosial. 

‎Sementara pada bidang kesehatan dimanfaatkan untuk sarana dan prasarana kesehatan, pembayaran iuran jaminan kesehatan hingga program vaksinasi.

Baca Juga: Probolinggo Sae Carnival, Ajang Gelaran Kostum Unik di HUT ke-81 RI

‎Sedangkan pada bidang penegakan hukum, DBHCHT dimanfaatkan untuk mendukung sosialisasi ketentuan cukai serta pemberantasan peredaran rokok ilegal.

‎Bea Cukai Probolinggo juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal karena selain merugikan penerimaan negara, peredarannya juga mengganggu persaingan usaha yang sehat.

‎Masyarakat diimbau mengenali ciri-ciri rokok ilegal, seperti tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu atau bekas, memakai pita cukai yang tidak sesuai peruntukan serta dijual dengan harga jauh di bawah kewajaran.

‎"Jika masyarakat menemukan dugaan peredaran rokok ilegal, kami menghimbau agar segera melaporkan kepada Bea Cukai. Identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya," kata Arrizal.

‎Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan Bravo Bea Cukai 1500225 atau nomor pengaduan Bea Cukai Probolinggo di 089-8181-5599.

Baca Juga: Rokok Ilegal Ancam Kas Daerah Rp36 Miliar, DPRD Surabaya Minta Pemberantasan Tak Sekadar Pemusnahan

‎Selain itu, Bea Cukai Probolinggo juga mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan barang bawaan dari luar negeri. Untuk barang pribadi (personal use), penumpang memperoleh pembebasan Bea Masuk hingga USD500 per orang setiap perjalanan.

‎Apabila nilai barang melebihi batas pembebasan, maka atas kelebihannya akan dikenakan Bea Masuk dan pajak impor sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara barang untuk tujuan perdagangan tidak termasuk dalam fasilitas pembebasan dan wajib memenuhi aturan kepabeanan.

‎Khusus barang kena cukai, terdapat batas pembebasan tertentu, antara lain maksimal 1 liter minuman beralkohol untuk penumpang berusia 21 tahun ke atas, serta batas maksimal hasil tembakau berupa 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, 100 gram tembakau iris, 140 batang atau 40 kapsul rokok elektrik padat serta 30 mililiter rokok elektrik cair sistem terbuka atau 12 mililiter sistem tertutup.

‎Melalui pengawasan dan edukasi yang berkelanjutan, Bea Cukai Probolinggo berharap tercipta kepatuhan masyarakat terhadap aturan kepabeanan dan cukai, sekaligus mendukung penerimaan negara yang pada akhirnya kembali dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. (ADV).

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Air PDAM Bocor Rp400 Miliar, DPRD Surabaya Ungkap Praktik Pengelolaan Air Mandiri di Perumahan Elit

Hingga 28 Agustus 2026, dari total pagu anggaran mencapai Rp1,9 triliun, BPKAD baru merealisasikan anggaran sebesar Rp11 miliar.

Pengumuman Beasiswa Cinta Bergema Jember, 7.566 Mahasiswa Lolos Administrasi

Pemkab Jember nantinya hanya akan menyaring sekitar 4.200 mahasiswa sesuai batas kuota yang tersedia.

Potensi Pendapatan PDAM Hilang, DPRD Surabaya Bakal Panggil Pengelola Air Mandiri di Perumahan Elit

Machmud membeberkan, sejumlah pengelola kawasan perumahan elit memproduksi air sendiri dan menetapkan tarif secara sepihak kepada para penghuninya.

Sering Bikin Bahaya, Arus Lalu Lintas Embong Gayam dan Embong Sawo Surabaya Kini Dibalik

Selama masa uji coba, Dishub Surabaya tidak hanya memfokuskan pemantauan pada Jalan Basuki Rahmat, tetapi juga mengevaluasi kawasan sekitarnya secara berkala.

Ternyata, Ada 21 SPPG MBG di Sidoarjo Belum Berizin

Imbas keracunan massal santri, Pemkab Sidoarjo mendesak agar pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program MBG benar-benar diperketat.

Wakapolda Metro Jaya Dekananto Eko Purwono Resmi Sandang Pangkat Irjen Pol

Salah satu keberhasilan paling menonjol saat memimpin Dinas Intelkam Polda Jatim adalah penanganan konflik antar perguruan pencak silat.