Jumat, 05 Jun 2026 21:55 WIB

KIPP Kabupaten Probolinggo Bakal Pelototi Proses Rekrutmen PPK dan PPS

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 15 Nov 2022 15:20 WIB
Ketua KIPP Kabupaten Probolinggo Muhammad Rofiq
Ketua KIPP Kabupaten Probolinggo Muhammad Rofiq

selalu.id - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Probolinggo mengaku akan mengawal proses perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tak lama lagi bakal digelar oleh KPU.

Ketua KIPP Kabupaten Probolinggo, Muhammad Rofiq menyebut beredar isu bahwa adanya proses pemilihan yang 'by desain'

Baca Juga: Perawat RS Waluyo Jati Probolinggo yang Ngaku Dibegal Itu Ternyata Hoaks, Alasannya Bikin Emosi

"Oleh karenanya, Komisioner KPUD Kabupaten Probolinggo harus berhati-hati dalam menanggapi beredarnya rumor indikasi by desain dalam rekrutmen PPK maupun PPS nanti," jelas Rofiq.

Diketahui KPU menggunakan aplikasi pendaftaran yang diberi nama SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc). Disebutkan dari situlah kemungkinan terjadi 'by desain' yang dimaksudkan, lantaran penggunaan aplikasi SIAKBA hanya pada proses pendaftaran pada administrasi.

Lebih lanjut, Rofiq meminta KPUD Kabupaten Probolinggo mewaspadai betul akan hal itu. Sebab, kemungkinan itu bisa saja terjadi khususnya pada tahapan CAT dan Wawancara.

Sehingga lanjut Rofiq, KIPP Kabupaten Probolinggo akan mengoptimalkan peran berbagai sumber informasi dari berbagai elemen masyarakat untuk mengawal proses rekruitmen PPK dan PPS oleh KPUD Kabupaten Probolinggo.

"Kami akan terus pantau dan mengawal proses rekruitmen PPK dan PPS di Kabupaten Probolinggo, sebab ini sangatlah penting agar kualitas pemilu 2024 benar-benar terjaga dan terintegritas," tegasnya.

Baca Juga: KPU Surabaya Kaji Dapil Baru, Persaingan Kursi DPRD Berpotensi Berubah

Rofiq mengimbau, kepada masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Probolinggo untuk ikut serta memantau dan mengawasi proses rekruitmen PPK.

"Harapannya pengawasan dan pemantauan ini tidak cukup pada lembaga pemantau saja, namun ada peran serta masyarakat, organisasi, maupun media sosial," pungkasnya.

Diketahui, bagi masyarakat yang hendak mendaftarkan diri menjadi petugas ad hoc, ada beberapa persyaratan yang dibutuhkan.

Baca Juga: Pria di Probolinggo jadi Korban Begal, Satu Motor Matik Raib 

Adapun persyaratan calon anggota PPK tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 Tetang pemilihan umum pasal 72 ayat 1 huruf a sampai i serta dalam PKPU NOMER 36 tahun 2018 ayat 1 huruf a sampai l.

Pendaftar nantinya akan mengikuti tahapan pendaftaran PPK dan PPS. Mulai dari tahapan administrasi menggunakan aplikasi, kemudian tes melalui CAT hingga tes wawancara. Setelah semua lolos akan dilantik menjadi PPK dan PPS.

Dalam Pemilu 2024 nanti, KPU Kabupaten Probolinggo bakal merekut anggota ad hoc sejumlah total 26.669 anggota, yang terdiri dari PPK sebanyak 120 orang, lalu anggota PPS sebanyak 990 orang, anggota Pantarlih sebanyak 330 orang, anggota TPS sebanyak 24.899 orang dan Linmas sebanyak 330 orang. (Fud/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Sembunyikan Motor Curian di Rumah Mertua, Begini Ending Maling di Surabaya

Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kenjeran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Pekan Olahraga Bhayangkara ke-80, Kapolda Jatim Tekankan Soliditas dan Sportivitas

Selain meningkatkan prestasi, kegiatan tersebut diharapkan mampu memperkuat hubungan sosial dan kemitraan antara Polri dengan masyarakat.

Senangnya Korban Pencurian saat Motornya Dikembalikan Polres Pasuruan

Suasana haru tak terhindarkan saat sepeda motor hasil curian itu diserahkan langsung kepada pemiliknya.

Update Jemaah Haji Jatim yang Sakit, Wafat hingga Pulang Selamat, Berikut Datanya

Hingga saat ini, sebanyak 38.316 orang masih berada di Arab Saudi dan menunggu jadwal kepulangan sesuai kloter masing-masing.

Momen Dramatis Tim Damkar saat Evakuasi Kambing Etawa Terperosok Sumur di Mojokerto

Supoyo menyebut sumur tersebut sudah tidak dipakai lagi. Petugas damkar memakai tali tampar, tali karmantel, serta anak tangga untuk proses evakuasi.

DPRD Surabaya Soroti Dugaan Ketidaklengkapan Izin Pasar di Kawasan Tanjungsari

izin yang telah diterbitkan diduga tidak mencantumkan ketentuan jam operasional sebagaimana diatur dalam peraturan daerah.