Rabu, 22 Jul 2026 17:13 WIB

Whisnu Sakti Disebut Dapat Rekom Cawali Surabaya dari PDIP, Bappilu: Belum Diterbitkan

  • Penulis : Ade Resty
  • | Sabtu, 04 Jul 2020 18:42 WIB
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD PDIP Jatim, Deni Wicaksono
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD PDIP Jatim, Deni Wicaksono

Surabaya (selalu.id) - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jatim, Deni Wicaksono angkat bicara terkait informasi Whisnu Sakti Buana mendapat rekom dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk bakal calon Wali Kota di Pilwali Surabaya 2020. Deni menegaskan belum ada  rekom apapun terkait itu.

Baca Juga: PDIP Surabaya Wajibkan 40 Persen Pengurus Ranting dari Gen Z

"Pada intinya terkait rekomendasi pilkada di Jatim khususnya Kota Surabaya, kami masih menunggu keluarnya rekomendasi dari DPP partai kami di Jakarta," ujar Deni saat dihubungi, Sabtu (4/7/2020).

Menurut Deni, DPP PDI Perjuangan baru mengeluarkan rekomendasi tiga bakal calon Kepala Daerah di Jatim yakni Kabupaten Ngawi, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Sumenep. Lalu, pada bulan Juli ini akan diumumkan enam daerah lagi. Tapi tidak termasuk Surabaya. 

"Sepengetahuan saya untuk kota Surabaya rekom belum diterbitkan. Karena DPP baru mengumumkan tiga rekomendasi yakni Ngawi, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Sumenep. Selebihnya masih berporses, kami masih menuggu. Karena yang menandatangani Ibu Megawati Soekarnoputri Ketua Umum," katanya.

Terkait rekomendasi bakal calon di Pilkada, kata Deni, Megawati Soekarnoputri Ketua Umum memiliki hak prerogatif menentukan siapa yang akan diberi rekomendasi. 

"Ketua Umum memiliki hak prerogatif tidak hanya di Surabaya. Boleh digunakan di mana saja termasuk Surabaya," katanya. 

Sebelumnya, mencuat kabar kalau Whisnu Sakti Buana Wakil Wali Kota Surabaya sekarang, mendapat kepastian rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan untuk maju di Pilwali Surabaya 2020. Kabar itu sempat dimuat di salah satu media lokal. 

Sementara itu, Whisnu Sakti Buana belum memberikan komentar terkait hal ini.

Sekadar diketahui, sejumlah nama memang mengemuka berebut rekomendasi PDIP di Pilkada Surabaya sejak penjaringan calon di DPC, DPD, hingga DPP. 

Whisnu Sakti Buana Wakil Wali Kota Surabaya menjadi satu diantaranya yang mendaftar dalam penjaringan calon di DPC. Lalu ada nama Eri Cahyadi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya (Bappeko), meski tidak ikut mendaftar dalam penjaringan partai. 

Selain itu ada Dyah Katarina Anggota DPRD Kota Surabaya, yang juga istri Bambang Dwi Hartono atau akrab dipanggil Bambang DH Wali Kota Surabaya periode 2002-2010. Berikutnya juga ada nama Armuji Anggota DPRD Jatim. Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Seorang Kakek di Mojokerto jadi Korban Gendam, Motor Supra Kesayangan Raib

Peristiwa itu terjadi di area Perumahan Flower Garden, Dusun Glonggongan, Desa Sumbertebu, Kecamatan Bangsal. Korban saat itu tengah mencari rumput.

Resmikan Closed Barn di Pasuruan, Wamenko Pangan Dorong Pengembangan Sapi Perah Dataran Rendah

Inovasi tersebut diyakini dapat menjadi terobosan untuk meningkatkan produksi susu nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor.

Dr WP Djatmiko soal OTT Bupati Lombok Barat: Biaya Politik Tinggi hingga Lemahnya Pengawas Internal

Sebaliknya, publik harus mendorong reformasi sistemik pada legal substance dan legal culture agar kasus-kasus korupsi serupa tidak terus berulang.

Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Berdasarkan hasil penyidikan, sekitar Rp7 miliar dari total kerugian negara diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.