Selasa, 22 Apr 2025 06:38 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Bangunan yang Memakan Badan Jalan, Kasatpol: Bongkar

  • Reporter : Ade Resty
  • | Jumat, 30 Sep 2022 15:53 WIB
Penyegelan bangunan yang melanggar di Ngagel Jaya Surabaya

Penyegelan bangunan yang melanggar di Ngagel Jaya Surabaya

selalu.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya melakukan penyegelan bangunan yang berada di Jalan Ngagel Jaya No 32. Bangunan tersebut disebut memakan badan jalan.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, bangunan tersebut tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sekitar 30 sentimeter full bangunan, telah memakan badan jalan.

Baca Juga: Ambil Sampel Es Krim Beralkohol di PTC, Dinkopdag: Izin Hanya NIB

"Bangunan itu kita segel karena tidak sesuai IMB. Kita lakukan penyegelan terhitung mulai 9 September hingga 30 hari ke depan," kata Eddy Christijanto, melalui keteranganya, Jumat (29/9/2022).

Eddy menyampaikan, penyegelan ini juga merupakan tindak lanjut dari surat bantuan penertiban (Bantib) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR), terkait bangunan yang tidak sesuai IMB.

Baca Juga: Tanggapan Mal PTC Soal Es Krim Beralkohol: Udah Lah

"Surat pemberitahuan Bantib masuk sekitar tanggal 3 September 2022. Kemudian baru kita cek ke lapangan dan kita segel pada 9 September 2022," jelasnya.

Ia menegaskan, bahwa selama penyegelan, pemilik diminta melakukan pembongkaran sendiri bangunan tersebut.

Baca Juga: Tenan Es Krim Beralkohol Dipastikan Berada di Mal PTC Surabaya

Apabila selama 30 hari penyegelan pemilik tidak melakukan pembongkaran, maka Satpol PP yang akan membongkarnya.

"Setelah 30 hari penyegelan itu berlangsung, maka kita menunggu Bantib pembongkaran dari Dinas Cipta Karya," pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi