Satpol PP Surabaya Segel Bangunan yang Memakan Badan Jalan, Kasatpol: Bongkar
- Penulis : Ade Resty
- | Jumat, 30 Sep 2022 15:53 WIB
selalu.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya melakukan penyegelan bangunan yang berada di Jalan Ngagel Jaya No 32. Bangunan tersebut disebut memakan badan jalan.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, bangunan tersebut tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sekitar 30 sentimeter full bangunan, telah memakan badan jalan.
Baca Juga: Menanti Ending di Balik Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari di Surabaya
"Bangunan itu kita segel karena tidak sesuai IMB. Kita lakukan penyegelan terhitung mulai 9 September hingga 30 hari ke depan," kata Eddy Christijanto, melalui keteranganya, Jumat (29/9/2022).
Eddy menyampaikan, penyegelan ini juga merupakan tindak lanjut dari surat bantuan penertiban (Bantib) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR), terkait bangunan yang tidak sesuai IMB.
Baca Juga: Remaja di Surabaya Tewas Dikeroyok Pelajar SMA, Sempat Gegar Otak dan Patah Tulang
"Surat pemberitahuan Bantib masuk sekitar tanggal 3 September 2022. Kemudian baru kita cek ke lapangan dan kita segel pada 9 September 2022," jelasnya.
Ia menegaskan, bahwa selama penyegelan, pemilik diminta melakukan pembongkaran sendiri bangunan tersebut.
Baca Juga: Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih
Apabila selama 30 hari penyegelan pemilik tidak melakukan pembongkaran, maka Satpol PP yang akan membongkarnya.
"Setelah 30 hari penyegelan itu berlangsung, maka kita menunggu Bantib pembongkaran dari Dinas Cipta Karya," pungkasnya. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi