Rabu, 21 Okt 2026 21:52 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Bangunan yang Memakan Badan Jalan, Kasatpol: Bongkar

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 30 Sep 2022 15:53 WIB
Penyegelan bangunan yang melanggar di Ngagel Jaya Surabaya
Penyegelan bangunan yang melanggar di Ngagel Jaya Surabaya

selalu.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya melakukan penyegelan bangunan yang berada di Jalan Ngagel Jaya No 32. Bangunan tersebut disebut memakan badan jalan.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, bangunan tersebut tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sekitar 30 sentimeter full bangunan, telah memakan badan jalan.

Baca Juga: DPRD Surabaya Siapkan Public Hearing dalam Tatib Baru, Cegah Protes Perda Susulan

"Bangunan itu kita segel karena tidak sesuai IMB. Kita lakukan penyegelan terhitung mulai 9 September hingga 30 hari ke depan," kata Eddy Christijanto, melalui keteranganya, Jumat (29/9/2022).

Eddy menyampaikan, penyegelan ini juga merupakan tindak lanjut dari surat bantuan penertiban (Bantib) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR), terkait bangunan yang tidak sesuai IMB.

Baca Juga: Banyak Kabel Semrawut di Surabaya, DPRD Minta Pemkot Tertibkan dan Tegas Pada Provider

"Surat pemberitahuan Bantib masuk sekitar tanggal 3 September 2022. Kemudian baru kita cek ke lapangan dan kita segel pada 9 September 2022," jelasnya.

Ia menegaskan, bahwa selama penyegelan, pemilik diminta melakukan pembongkaran sendiri bangunan tersebut.

Baca Juga: 45 Ribu Reklame di Surabaya, Ratusan Masih Bandel dan Nunggak Pajak

Apabila selama 30 hari penyegelan pemilik tidak melakukan pembongkaran, maka Satpol PP yang akan membongkarnya.

"Setelah 30 hari penyegelan itu berlangsung, maka kita menunggu Bantib pembongkaran dari Dinas Cipta Karya," pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Polda Jatim Luncurkan Polisi Jogo Sekolah, Bentengi Siswa dari Bullying dan Narkoba

Irjen Dekananto memastikan Polisi Jogo Sekolah tidak akan berhenti sebagai kegiatan seremonial belaka, melainkan memberi manfaat nyata bagi pendidikan di Jatim.

Sindikat Pengoplos LPG Subsidi Digulung Polres Pasuruan, 8 Orang Diamankan

Nilai penjualan ditaksir mencapai Rp300 juta dengan proyeksi keuntungan pihak B-P hingga Rp1 miliar, yang kini masih terus didalami penyidik.

Pemkab Sidoarjo Jemput Bola Layanan Usaha, Minta Perusahaan Rekrut 80% Pekerja Lokal

Pemkab Sidoarjo meminta dunia usaha memberikan prioritas kepada warga ber-KTP Sidoarjo dalam perekrutan tenaga kerja melalui layanan one desk stop service.

DPRD dan Pemprov Jatim Ancam Sanksi Sekolah Penahan Ijazah: Jangan Hambat Masa Depan Siswa!

Praktik tersebut dinilai sangat merugikan dan menghambat masa depan siswa untuk melanjutkan studi maupun melangkah ke dunia kerja.

Polda Jatim dan Stakeholder Targetkan Jawa Timur Bebas ODOL pada 2027

Polda Jatim juga menyoroti bahwa simpul utama praktik ODOL berakar pada komitmen bisnis antara pemilik barang (shipper) dan pengusaha angkutan (transporter).

Aksi Motoran Santri Sidoarjo Kampanyekan Tertib Lalu Lintas Sambut HSN 2026

Tak sekadar konvoi, Motoran Santri membawa pesan “Motor Santun”, yakni ajakan berkendara secara aman, tertib, dan bertanggung jawab.