Rabu, 08 Jul 2026 05:14 WIB

Hindari Parkir Liar, Ini Ciri-ciri Jukir Resmi Beserta Tarifnya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 28 Sep 2022 13:09 WIB
Kepala Dishub Surabaya, Tundjung Iswandaru saat menunjukkan rompi juru parkir resmi
Kepala Dishub Surabaya, Tundjung Iswandaru saat menunjukkan rompi juru parkir resmi

selalu.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya mengimbau masyarakat untuk selalu meminta karcis kepada juru parkir (Jukir) dan menggunakan layanan parkir resmi.

Kepala Dishub Surabaya, Tundjung Iswandaru menyebutkan, untuk layanan parkir resmi Jukir harus menggunakan rompi merah milik Dishub.

Baca Juga: SiLPA Rp516 Miliar, Wali Kota Eri Sebut PAD 2026 Surabaya Tercapai 98 Persen

"Jukir akan selalu menggunakan rompi (merah), dan yang paling penting lagi adalah Jukir resmi selalu dilengkapi dengan karcis parkir,"kata Tundjung, saat jumpa pers di kantor Diskominfo Surabaya, Selasa (27/9/2022).

Tundjung menyampaikan, nantinya pihaknya akan membagikan rompi baru tersebut kepada Jukir resmi. Terkait retrisbusi harga parkir, Dishub memberikan harga sesuai Zona.

"Untuk zona Rp 5 ribu untuk mobil, kalau Rp 3 ribu hingga Rp 1000, untuk motor,"ujarnya.

Untuk membedakan parkir liar atau yang bukan, Tundjung juga menyebutkan ciri-cirinya. Yakni, parkir liar pasti melanggar rambu larangan parkir, kemudian parkir sembarangan di tikungan jalan.

Baca Juga: 440 Titik Genangan Sudah Tuntas, Pemkot Surabaya Sebut Banjir Tak Akan Selesai Tanpa Langkah Pusat

"Karena kita ndak pernah parkir ditikungan, semua ditempat tanpa ada rambu larangan parkir. Nah untuk parkir resmi biasanya pakai rompi merah milik Dishub,"ujarnya.

Kemudian, untuk parkir gratis yang ada di minimarket, namun masih ada jukir liar. Tundjung menyebut, jika tidak dikawasan minimarket berarti orang tersebut jukir liar.

"Dia memang pakai rombi (jukir liar) tapi bukan punya kita. Bisa juga parkir pinggir jalan ambil yang didalam (Jukir liar) harusnya gak boleh,"tuturnya.

Baca Juga: DPRD Surabaya Desak Pemkot Bongkar Dugaan Pungutan RT-RW di Sememi

Sebab itu, Dishub Surabaya mengimbau kepada masyarakat jika menemukan jukir liar yang disebutkan tersebut. Ia meminta untuk melaporkan ke instansi yang berwenang.

" Dilaporkan ke instansi ke berwenang untuk tindakannya. Kalau dijalan langsung laporkan dishub, titiknya dimana kita datangi, atau Laporkan ke 112 atau medsos Dishub dan Sapawarga Surabaya,"pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Warisan Rasa Desa Tingal Wanurejo: Ketelatenan 4 Jam Produksi Jenang Lot Khas Magelang

Proses memasak dan mengaduk adonan di atas wajan dengan api kecil berlangsung terus-menerus selama kurang lebih empat jam.

Truk Rem Blong Kembali Makan Korban, Kali ini Seorang Pemotor di Dlanggu Mojokerto

Bagian bamper depan kiri truk menyenggol bagian belakang motor. Korban kemudian terjatuh dan kepala korban terlindas ban belakang truk itu.

Kasus Dugaan Pencabulan Kastari Diadukan ke DPRD Sidoarjo

Menurut sang ibu, putrinya yang berusia 18 tahun itu mengalami depresi dan tekanan psikologis sejak kasus tersebut terungkap.

KPK Beri Kota Mojokerto Angka Sempurna dalam Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Kota Mojokerto bersama Kabupaten Bojonegoro jadi dua pemerintah daerah di Provinsi Jawa Timur yang memperoleh nilai sempurna (100 persen) di Triwulan II 2026.

Pulau Lusi, Jejak Lumpur yang Kini Menanti Kehidupan Baru

Jika dahulu ada sekitar sembilan operator yang melayani penyeberangan, kini pada akhir pekan hanya dua hingga tiga operator yang beroperasi.

Pelindo, BNN, dan BPBD Kota Surabaya Kolaborasi, Ajak Anak Kenal Pelabuhan

Portground Vol. 1 diikuti oleh peserta anak kelas 5 dan 6 SD, serta kelas 7 dan 8 SMP dari berbagai kota di Jawa Timur.