Senin, 02 Feb 2026 21:39 WIB

Hindari Parkir Liar, Ini Ciri-ciri Jukir Resmi Beserta Tarifnya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 28 Sep 2022 13:09 WIB
Kepala Dishub Surabaya, Tundjung Iswandaru saat menunjukkan rompi juru parkir resmi
Kepala Dishub Surabaya, Tundjung Iswandaru saat menunjukkan rompi juru parkir resmi

selalu.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya mengimbau masyarakat untuk selalu meminta karcis kepada juru parkir (Jukir) dan menggunakan layanan parkir resmi.

Kepala Dishub Surabaya, Tundjung Iswandaru menyebutkan, untuk layanan parkir resmi Jukir harus menggunakan rompi merah milik Dishub.

Baca Juga: TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

"Jukir akan selalu menggunakan rompi (merah), dan yang paling penting lagi adalah Jukir resmi selalu dilengkapi dengan karcis parkir,"kata Tundjung, saat jumpa pers di kantor Diskominfo Surabaya, Selasa (27/9/2022).

Tundjung menyampaikan, nantinya pihaknya akan membagikan rompi baru tersebut kepada Jukir resmi. Terkait retrisbusi harga parkir, Dishub memberikan harga sesuai Zona.

"Untuk zona Rp 5 ribu untuk mobil, kalau Rp 3 ribu hingga Rp 1000, untuk motor,"ujarnya.

Untuk membedakan parkir liar atau yang bukan, Tundjung juga menyebutkan ciri-cirinya. Yakni, parkir liar pasti melanggar rambu larangan parkir, kemudian parkir sembarangan di tikungan jalan.

Baca Juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

"Karena kita ndak pernah parkir ditikungan, semua ditempat tanpa ada rambu larangan parkir. Nah untuk parkir resmi biasanya pakai rompi merah milik Dishub,"ujarnya.

Kemudian, untuk parkir gratis yang ada di minimarket, namun masih ada jukir liar. Tundjung menyebut, jika tidak dikawasan minimarket berarti orang tersebut jukir liar.

"Dia memang pakai rombi (jukir liar) tapi bukan punya kita. Bisa juga parkir pinggir jalan ambil yang didalam (Jukir liar) harusnya gak boleh,"tuturnya.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin 

Sebab itu, Dishub Surabaya mengimbau kepada masyarakat jika menemukan jukir liar yang disebutkan tersebut. Ia meminta untuk melaporkan ke instansi yang berwenang.

" Dilaporkan ke instansi ke berwenang untuk tindakannya. Kalau dijalan langsung laporkan dishub, titiknya dimana kita datangi, atau Laporkan ke 112 atau medsos Dishub dan Sapawarga Surabaya,"pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Viral Satpol PP Kota dan Kabupaten Probolinggo Nyaris Baku Hantam saat Penertiban PKL, Ini Penyebabnya

Kabid Tantribum Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai aturan.

Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri

Anggaran Pokir yang sebelumnya dikelola secara terpusat kini "disembunyikan" dalam alokasi anggaran berbagai dinas daerah.

Mayat Bayi Perempuan Dalam Tas Ransel Ditemukan di Hutan Mojokerto

Mayat bayi tersebut ditemukan oleh Sukkamto, petugas Tahura yang saat itu berpatroli mengecek irigasi sungai di atas area hutan.

Pimpinan Fraksi DPRD Jatim Disebut Terlibat dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes 

Informasi yang diperoleh dari sumber selalu.id menyebut, pimpinan fraksi itu berasl dari partai berwarna kuning. 

Wagub Jatim Emil Dardak dan Seskab Teddy Bertemu Empat Mata, Jabatan Wamenkeu?

Pengamat politik, Surokim menilai bahwa isu ini membuka peluang munculnya pasangan calon baru dalam kontestasi Pilgub Jawa Timur mendatang.

Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes dari Pokir DPRD Jatim, Gempar Desak Inspektorat Lakukan Audit

Gempar Jatim juga menyoroti pentingnya transparansi hasil pemeriksaan kepada publik serta tindak lanjut hukum apabila ditemukan pelanggaran.