Kamis, 08 Okt 2026 00:37 WIB

Hindari Parkir Liar, Ini Ciri-ciri Jukir Resmi Beserta Tarifnya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 28 Sep 2022 13:09 WIB
Kepala Dishub Surabaya, Tundjung Iswandaru saat menunjukkan rompi juru parkir resmi
Kepala Dishub Surabaya, Tundjung Iswandaru saat menunjukkan rompi juru parkir resmi

selalu.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya mengimbau masyarakat untuk selalu meminta karcis kepada juru parkir (Jukir) dan menggunakan layanan parkir resmi.

Kepala Dishub Surabaya, Tundjung Iswandaru menyebutkan, untuk layanan parkir resmi Jukir harus menggunakan rompi merah milik Dishub.

Baca Juga: Momen Siswa MI Surabaya Suarakan Bahaya Tergerusnya Budaya di Era Digital

"Jukir akan selalu menggunakan rompi (merah), dan yang paling penting lagi adalah Jukir resmi selalu dilengkapi dengan karcis parkir,"kata Tundjung, saat jumpa pers di kantor Diskominfo Surabaya, Selasa (27/9/2022).

Tundjung menyampaikan, nantinya pihaknya akan membagikan rompi baru tersebut kepada Jukir resmi. Terkait retrisbusi harga parkir, Dishub memberikan harga sesuai Zona.

"Untuk zona Rp 5 ribu untuk mobil, kalau Rp 3 ribu hingga Rp 1000, untuk motor,"ujarnya.

Untuk membedakan parkir liar atau yang bukan, Tundjung juga menyebutkan ciri-cirinya. Yakni, parkir liar pasti melanggar rambu larangan parkir, kemudian parkir sembarangan di tikungan jalan.

Baca Juga: Cegah Mabuk Berkendara, Hiperhu Minta RHU di Surabaya Lengkapi Alat Tes Alkohol

"Karena kita ndak pernah parkir ditikungan, semua ditempat tanpa ada rambu larangan parkir. Nah untuk parkir resmi biasanya pakai rompi merah milik Dishub,"ujarnya.

Kemudian, untuk parkir gratis yang ada di minimarket, namun masih ada jukir liar. Tundjung menyebut, jika tidak dikawasan minimarket berarti orang tersebut jukir liar.

"Dia memang pakai rombi (jukir liar) tapi bukan punya kita. Bisa juga parkir pinggir jalan ambil yang didalam (Jukir liar) harusnya gak boleh,"tuturnya.

Baca Juga: DPRD Surabaya Dorong Urban Farming di Kedurus Jadi Model Ketahanan Pangan Kampung

Sebab itu, Dishub Surabaya mengimbau kepada masyarakat jika menemukan jukir liar yang disebutkan tersebut. Ia meminta untuk melaporkan ke instansi yang berwenang.

" Dilaporkan ke instansi ke berwenang untuk tindakannya. Kalau dijalan langsung laporkan dishub, titiknya dimana kita datangi, atau Laporkan ke 112 atau medsos Dishub dan Sapawarga Surabaya,"pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Jawaban Santai Wapres Gibran soal Putusan MK dalam Kasus Ijazah

Diketahui, sidang MK pada Selasa (6/10/2026) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setingkat SMA di luar negeri.

Aturan Baru Sound Horeg di Sidoarjo

DPRD Sidoarjo menegaskan pembahasan ini tidak ditujukan untuk menghapus keberadaan sound horeg, melainkan menyelaraskan kebijakan demi kebaikan bersama.

Bawa Ayam Krispi Isi Sabu ke Lapas Porong, Nenek asal Surabaya Diamankan

Total narkoba jenis sabu yang disita dari dalam ayam goreng krispi itu seberat 17,11 gram. Sabu itu merupakan pesanan dari napi di dalam Lapas Porong.

Tim Tabur Gabungan Ringkus Buronan Rp60 Miliar Oktavanus Katili di Gorontalo

Langkah eksekusi ini dilakukan untuk menjalankan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1986/K.Pid.Sus/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Bupati Cup Atletik Jember Digelar, Ribuan Bakat Muda Dibidik Masuk Radar Prestasi

Ajang ini ditargetkan jadi langkah awal menemukan talenta baru sekaligus membangun ekosistem atletik Jember untuk menghadapi kompetisi yang lebih tinggi.

Cabuli Anak di Bawah Umur, Eks Pengurus Perbankin Surabaya Cuma Divonis Dua Tahun

Keluarga korban berharap upaya hukum selanjutnya dapat memberikan putusan yang setimpal dengan dampak yang dialami anaknya.