Hindari Parkir Liar, Ini Ciri-ciri Jukir Resmi Beserta Tarifnya
- Penulis : Ade Resty
- | Rabu, 28 Sep 2022 13:09 WIB
selalu.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya mengimbau masyarakat untuk selalu meminta karcis kepada juru parkir (Jukir) dan menggunakan layanan parkir resmi.
Kepala Dishub Surabaya, Tundjung Iswandaru menyebutkan, untuk layanan parkir resmi Jukir harus menggunakan rompi merah milik Dishub.
Baca Juga: TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal
"Jukir akan selalu menggunakan rompi (merah), dan yang paling penting lagi adalah Jukir resmi selalu dilengkapi dengan karcis parkir,"kata Tundjung, saat jumpa pers di kantor Diskominfo Surabaya, Selasa (27/9/2022).
Tundjung menyampaikan, nantinya pihaknya akan membagikan rompi baru tersebut kepada Jukir resmi. Terkait retrisbusi harga parkir, Dishub memberikan harga sesuai Zona.
"Untuk zona Rp 5 ribu untuk mobil, kalau Rp 3 ribu hingga Rp 1000, untuk motor,"ujarnya.
Untuk membedakan parkir liar atau yang bukan, Tundjung juga menyebutkan ciri-cirinya. Yakni, parkir liar pasti melanggar rambu larangan parkir, kemudian parkir sembarangan di tikungan jalan.
Baca Juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang
"Karena kita ndak pernah parkir ditikungan, semua ditempat tanpa ada rambu larangan parkir. Nah untuk parkir resmi biasanya pakai rompi merah milik Dishub,"ujarnya.
Kemudian, untuk parkir gratis yang ada di minimarket, namun masih ada jukir liar. Tundjung menyebut, jika tidak dikawasan minimarket berarti orang tersebut jukir liar.
"Dia memang pakai rombi (jukir liar) tapi bukan punya kita. Bisa juga parkir pinggir jalan ambil yang didalam (Jukir liar) harusnya gak boleh,"tuturnya.
Baca Juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin
Sebab itu, Dishub Surabaya mengimbau kepada masyarakat jika menemukan jukir liar yang disebutkan tersebut. Ia meminta untuk melaporkan ke instansi yang berwenang.
" Dilaporkan ke instansi ke berwenang untuk tindakannya. Kalau dijalan langsung laporkan dishub, titiknya dimana kita datangi, atau Laporkan ke 112 atau medsos Dishub dan Sapawarga Surabaya,"pungkasnya. (Ade/SL1)
Editor : RedaksiURL : https://selalu.id/news-2713-hindari-parkir-liar-ini-ciriciri-jukir-resmi-beserta-tarifnya
