Kamis, 22 Okt 2026 19:21 WIB

Menyerahkan Diri, Anak Kiai Ponpes Shiddiqiyyah Langsung Ditahan di Medaeng

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 08 Jul 2022 12:00 WIB
Konfrensi Pers di Rutan Kelas 1 Surabaya
Konfrensi Pers di Rutan Kelas 1 Surabaya

selalu.id - MSAT (42) anak kiai Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang yang merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati telah menyerahkan diri ke Polda Jatim, Kamis (7/7/2022) kemarin malam. MSAT langsung dibawa dan telah ditahan di Rutan kelas 1 Surabaya.

Saat ini, Polda Jatim telah menyerahkan administrasi tahap 2 dan tanda bukti telah diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Bebas Bersyarat Dicabut, Mas Bechi Terpidana Pencabulan Santriwati Kini Masuk Bui Lagi

"Berdasarkan Pasal 8 ayat 3, tahap kita sudah menyerahkan tersangka dan tanda bukti. Sekaligus tahapan berikutnya pra peradilan dilaksanakan JPU," Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto, saat konferensi pers di Rutan 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).

Totok juga menyampaikan, total 351 orang turut diamankan saat proses penangkapan MSAT di Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang. Mereka berstatus sebagai saksi.

"Kepada 351 orang status saksi hari ini dipulangkan,"tuturnya.

Saat ini, polisi telah menetapkan 5 tersangka yang telah menganggu proses penangkapan tersangka.

"Rencana siang hari ini kita lakukan penahanan 5 tersangka, dengan pasal 19 UU 12 2022 tindak pidana asusila berkaitan dengan perbuatan mencegah proses penyidikan dalam konteks ini tahap 2 ancaman hukuman 5 tahun," jelasnya.

Baca Juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Eks Pengurus Perbankin Surabaya Cuma Divonis Dua Tahun

Asisten Tindak Pidana Umum (Asbidum) Kajati Jatim, Sofyan Selle, mengatakan bahwa tersangka akan didakwakan pasal 285 KHUP Junto Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun.

"Atau pasal 89 KUHP junto 4 ancaman pidana 9 tahun atau pasal 285 KUHP junto pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun," kata Sofyan.

Sofyan menyampaikan bahwa pihaknya akan menyidangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena alasan kondusifitas.

Baca Juga: Satu Orang Tewas dalam Kecelakaan Rombongan Madura di Tol Jomo KM 677

"Ini terkait kondusifitas persidangan. Berdasar kejadian di Jombang, PN Jombang mengusulkan perpindahan ke Surabaya,"jelasnya.

Sementara itu, Kajari Jombang Tengku Firdaus menuturkan, berdasar pertimbangan dengan Forkopimda, disusulkan pemindahan tempat persidangan dengan beberapa alasan, salah satunya terkait kondusifitas.

"Sesuai pasal 85 KUHAP atas dasar pertimbangan itu kemudian kami bacakan, ketua MA RI memutuskan dengan putusan nomor 170/KNA/SK/V/2022 tertanggal 31 Mei 2022 tentang penunjuk pengadilan Surabaya untuk mengadili dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa MSAT bin Muchtar Mu'thi berdasarkan surat dari MA," jelasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Kanwil Kemenag Jatim Luncurkan Aplikasi El-Santri pada Hari Santri 2026, Ini Kegunaannya

Syaikhul Hadi menekankan pentingnya sikap adaptif dan inovatif agar ilmu yang dimiliki mampu menjawab tantangan zaman. 

Soal Isu Kredit Fiktif Rp690 Juta, BRI Nganjuk Tegaskan Sesuai Prosedur

BRI Nganjuk juga telah memanggil pihak keluarga terkait untuk duduk bersama. Ruang mediasi dibuka guna mencari jalan keluar terbaik sesuai regulasi.

Kabar Gembira, Jalan Rusak di Pace-Tanhunganom Nganjuk Segera Diperbaiki

Perbaikan jalan ini tak sekedar untuk akses kendaraan, namun juga mampu melejitkan denyut perekonomian warga di sekitar jalur Pace-Tanjunganom, Nganjuk

IMM Jember Gelar Aksi Demo, Desak Pemerintah Serius Benahi 7 Persoalan Pendidikan

Mereka memberikan waktu satu minggu dan mengancam bakal menggelar aksi demonstrasi jilid II apabila tuntutan tidak ditindaklanjuti dengan langkah konkret.

Momen Pesawat Tempur TNI AU Mendarat di Tol Pasuruan-Probolinggo

Kegiatan ini merupakan bagian dari pengujian kesiapan operasional TNI AU dalam memanfaatkan infrastruktur jalan tol untuk mendukung operasi udara.

Demo di Grahadi Surabaya, Massa Tuntut Prabowo-Gibran Mundur dari Jabatannya

Sambil melakukan orasi secara bergantian, gema teriakan "revolusi" terus disuarakan sebagai bentuk protes terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran.