Kamis, 23 Jul 2026 18:07 WIB

Menyerahkan Diri, Anak Kiai Ponpes Shiddiqiyyah Langsung Ditahan di Medaeng

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 08 Jul 2022 12:00 WIB
Konfrensi Pers di Rutan Kelas 1 Surabaya
Konfrensi Pers di Rutan Kelas 1 Surabaya

selalu.id - MSAT (42) anak kiai Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang yang merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati telah menyerahkan diri ke Polda Jatim, Kamis (7/7/2022) kemarin malam. MSAT langsung dibawa dan telah ditahan di Rutan kelas 1 Surabaya.

Saat ini, Polda Jatim telah menyerahkan administrasi tahap 2 dan tanda bukti telah diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Kasus Dugaan Pencabulan Kastari Diadukan ke DPRD Sidoarjo

"Berdasarkan Pasal 8 ayat 3, tahap kita sudah menyerahkan tersangka dan tanda bukti. Sekaligus tahapan berikutnya pra peradilan dilaksanakan JPU," Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto, saat konferensi pers di Rutan 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).

Totok juga menyampaikan, total 351 orang turut diamankan saat proses penangkapan MSAT di Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang. Mereka berstatus sebagai saksi.

"Kepada 351 orang status saksi hari ini dipulangkan,"tuturnya.

Saat ini, polisi telah menetapkan 5 tersangka yang telah menganggu proses penangkapan tersangka.

"Rencana siang hari ini kita lakukan penahanan 5 tersangka, dengan pasal 19 UU 12 2022 tindak pidana asusila berkaitan dengan perbuatan mencegah proses penyidikan dalam konteks ini tahap 2 ancaman hukuman 5 tahun," jelasnya.

Baca Juga: Komitmen Pemkot Surabaya Beri Hak Pendidikan hingga Kesehatan Korban Kekerasan Seksual

Asisten Tindak Pidana Umum (Asbidum) Kajati Jatim, Sofyan Selle, mengatakan bahwa tersangka akan didakwakan pasal 285 KHUP Junto Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun.

"Atau pasal 89 KUHP junto 4 ancaman pidana 9 tahun atau pasal 285 KUHP junto pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun," kata Sofyan.

Sofyan menyampaikan bahwa pihaknya akan menyidangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena alasan kondusifitas.

Baca Juga: Wali Kota Eri Minta Hukuman Berat pada Ayah di Surabaya yang Hamili Anaknya

"Ini terkait kondusifitas persidangan. Berdasar kejadian di Jombang, PN Jombang mengusulkan perpindahan ke Surabaya,"jelasnya.

Sementara itu, Kajari Jombang Tengku Firdaus menuturkan, berdasar pertimbangan dengan Forkopimda, disusulkan pemindahan tempat persidangan dengan beberapa alasan, salah satunya terkait kondusifitas.

"Sesuai pasal 85 KUHAP atas dasar pertimbangan itu kemudian kami bacakan, ketua MA RI memutuskan dengan putusan nomor 170/KNA/SK/V/2022 tertanggal 31 Mei 2022 tentang penunjuk pengadilan Surabaya untuk mengadili dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa MSAT bin Muchtar Mu'thi berdasarkan surat dari MA," jelasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Demo di Kejati Jatim, Aliansi Madura Indonesia Desak Mantan Jampidsus Segera Diadili dan Dimiskinkan

Massa juga mengatakan penegakan hukum di Indonesia saat ini hanya berlaku kepada rakyat kecil dan tidak berani menyentuh kepada pejabat.

Ramalan Zodiak Hari Ini: Ada yang Tidak Konsisten, Tapi Keberuntungan juga Datang

Ramalan zodiak pada umumnya meliputi tentang kehidupan secara umum, kesehatan, pekerjaan, hingga cinta. Kali ini keberuntungan juga datang.

Langkah Nyata Pemkab Jember dalam Hadirkan Layanan Gratis dan Sejahterakan Guru Ngaji

Pemkab Jember berharap informasi mengenai layanan administrasi, kesehatan, pendidikan, hingga program kesejahteraan dapat menjangkau masyarakat lebih luas.

Diperiksa Bapenda Surabaya soal Kepatuhan Pajak PBJT, Manajemen RM Ayam Goreng Ny Suharti Bungkam

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penelusuran kepatuhan pelaporan PBJT sektor makanan dan minuman untuk masa pajak 1 tahun. 

75 Anak Surabaya Resmi Kantongi Penetapan Perwalian, Hak Pendidikan hingga Kesehatan Terjamin

Program ini bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi anak yatim piatu, anak terlantar, hingga anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kemenag Terapkan Manajemen Talenta Berbasis Sistem Merit untuk Birokrasi Bebas KKN

Menag menegaskan digitalisasi menjadi instrumen penting dalam menyederhanakan birokrasi sekaligus memastikan pengelolaan talenta berjalan secara lebih adil.