Senin, 07 Sep 2026 05:08 WIB

Menyerahkan Diri, Anak Kiai Ponpes Shiddiqiyyah Langsung Ditahan di Medaeng

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 08 Jul 2022 12:00 WIB
Konfrensi Pers di Rutan Kelas 1 Surabaya
Konfrensi Pers di Rutan Kelas 1 Surabaya

selalu.id - MSAT (42) anak kiai Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang yang merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati telah menyerahkan diri ke Polda Jatim, Kamis (7/7/2022) kemarin malam. MSAT langsung dibawa dan telah ditahan di Rutan kelas 1 Surabaya.

Saat ini, Polda Jatim telah menyerahkan administrasi tahap 2 dan tanda bukti telah diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Dua Atlet Balap Sepeda SEA Games jadi Korban Pelecehan Seksual di Pacet Mojokerto

"Berdasarkan Pasal 8 ayat 3, tahap kita sudah menyerahkan tersangka dan tanda bukti. Sekaligus tahapan berikutnya pra peradilan dilaksanakan JPU," Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto, saat konferensi pers di Rutan 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).

Totok juga menyampaikan, total 351 orang turut diamankan saat proses penangkapan MSAT di Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang. Mereka berstatus sebagai saksi.

"Kepada 351 orang status saksi hari ini dipulangkan,"tuturnya.

Saat ini, polisi telah menetapkan 5 tersangka yang telah menganggu proses penangkapan tersangka.

"Rencana siang hari ini kita lakukan penahanan 5 tersangka, dengan pasal 19 UU 12 2022 tindak pidana asusila berkaitan dengan perbuatan mencegah proses penyidikan dalam konteks ini tahap 2 ancaman hukuman 5 tahun," jelasnya.

Baca Juga: Menatap Abad Kedua NU di Bawah Kepemimpinan Teduh Gus Kikin

Asisten Tindak Pidana Umum (Asbidum) Kajati Jatim, Sofyan Selle, mengatakan bahwa tersangka akan didakwakan pasal 285 KHUP Junto Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun.

"Atau pasal 89 KUHP junto 4 ancaman pidana 9 tahun atau pasal 285 KUHP junto pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun," kata Sofyan.

Sofyan menyampaikan bahwa pihaknya akan menyidangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena alasan kondusifitas.

Baca Juga: KH Miftachul Akhyar Kembali Emban Amanah Sebagai Rais Aam PBNU 2026-2031

"Ini terkait kondusifitas persidangan. Berdasar kejadian di Jombang, PN Jombang mengusulkan perpindahan ke Surabaya,"jelasnya.

Sementara itu, Kajari Jombang Tengku Firdaus menuturkan, berdasar pertimbangan dengan Forkopimda, disusulkan pemindahan tempat persidangan dengan beberapa alasan, salah satunya terkait kondusifitas.

"Sesuai pasal 85 KUHAP atas dasar pertimbangan itu kemudian kami bacakan, ketua MA RI memutuskan dengan putusan nomor 170/KNA/SK/V/2022 tertanggal 31 Mei 2022 tentang penunjuk pengadilan Surabaya untuk mengadili dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa MSAT bin Muchtar Mu'thi berdasarkan surat dari MA," jelasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

PAMDI Surabaya Soroti Izin dan Citra Pentas Dangdut, Sekaligus Kejar Pengakuan UNESCO

Ia mendorong para penyanyi dan pelaku seni dangdut mengedepankan etika, termasuk dalam penampilan di atas panggung.

Cegah Busa Masuk Kalimas Surabaya, PJT I Alirkan Pasokan Air Tambahan dari Waduk Sutami

PJT I terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan keamanan pasokan air baku bagi masyarakat Surabaya dan sekitarnya.

Air PDAM Surabaya Keruh dan Berbusa di Belasan Kawasan, Warga Keluhkan Bau Kimia

Gangguan dilaporkan terjadi di sejumlah kawasan, mulai dari Banyu Urip, Lakarsantri, Gunung Sari, Babatan, Wiyung, Manukan, Kedurus, Petemon, dan lainnya.

Dua Rumah Terbakar di Mojokerto, Terdengar Tiga Kali Ledakan

Api berasal dari freon kulkas yang diduga mengalami korsleting. Akibat kejadian itu, rumah dan semua perabotan serta peralatan elektronik hangus terbakar.

DPRD Surabaya Soroti Data Warga: Baru Dibetulkan Saat Butuh Bantuan, BPJS hingga Waris

Cahyo menilai Dispendukcapil Surabaya perlu memetakan data yang belum mutakhir maupun tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Melon Hidroponik jadi Magnet Baru Wisata Edukasi di Candi Negoro, Sidoarjo

Greenhouse seluas 400 meter persegi menjadi pusat pengembangan wisata ini.