Sekolah Gratis Disorot, DPRD Surabaya: Harus Benar Gratis Tanpa Pungutan Tambahan
- Penulis : Ade Resty
- | Selasa, 03 Nov 2026 16:59 WIB
selalu.id - Komisi D DPRD Surabaya menyoroti sekolah gratis dan meminta seluruh sekolah negeri di bawah Pemkot Surabaya tidak membebani orang tua dengan biaya tambahan di luar ketentuan.
Peringatan itu menguat setelah viralnya persoalan pungutan biaya acara perpisahan di salah satu SD Negeri Surabaya. DPRD menilai ini harus jadi bahan evaluasi agar kebijakan pendidikan gratis benar-benar bisa dirasakan, khususnya oleh keluarga tidak mampu.
Baca Juga: Nenek yang Dirampok Itu Tetangga Wakil Ketua DPRD Surabaya, Minta Pelaku Segera Ditangkap
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i, menegaskan sekolah negeri seharusnya bebas dari pungutan tambahan.
“Mestinya yang namanya sekolah gratis itu ya digratiskanlah, jangan sampai ada kemudian tambahan-tambahan yang itu membebani siswa, terutama siswa keluarga miskin,” kata Imam, Senin (3/11/2026).
Menurutnya, beban tidak hanya datang dari pungutan langsung. Kegiatan tambahan seperti perpisahan, pembelian Lembar Kerja Siswa atau LKS, hingga karya wisata juga berpotensi memberatkan orang tua.
Ia menekankan, kegiatan-kegiatan itu tidak boleh dijadikan kewajiban. Siswa dari keluarga kurang mampu jangan sampai tersisih karena tidak bisa ikut. Jika sekolah tetap ingin menggelar kegiatan di luar pembelajaran, Imam mendorong adanya mekanisme subsidi silang.
Dengan skema itu, siswa dari keluarga mampu bisa membantu menanggung biaya siswa yang kurang mampu. Dengan begitu kegiatan tetap jalan tanpa membebani yang tidak sanggup.
Baca Juga: Nenek Penjual Rujak di Surabaya jadi Korban Perampokan Sadis, Emas 30 Gram Raib
“Jangan sampai kemudian kegiatan-kegiatan seperti itu membebani siswa yang memang tidak mampu,” katanya.
Imam juga menyinggung persoalan serupa di jenjang SMA sederajat. Meski SMA wewenangnya ada di Pemprov Jatim, ia mengaku masih menerima banyak keluhan orang tua.
Keluhan yang sering masuk adalah soal iuran komite yang ditarik rutin, baik bulanan maupun tahunan. Parahnya, ada laporan ijazah siswa ditahan karena masih ada tunggakan.
“Ijazah ditahan karena masih ada tunggakan. Jadi kalau niat sekolah itu ya gratis, mestinya tidak boleh itu. Apalagi kemudian ijazah itu karena ditahan tidak bisa melanjutkan ke pendidikan yang lebih tinggi atau mencari pekerjaan,” ujarnya.
Baca Juga: Momen Halloween Ala Yokai Night Jepang di Surabaya
Imam meminta Pemkot dan Dinas Pendidikan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar. Sanksi tegas juga perlu dijatuhkan bila terbukti ada kepala sekolah yang melanggar.
“Jangan sampai sekolah gratis hanya gratis di biaya utama, tetapi orang tua masih dibebani biaya-biaya lainnya,” pungkasnya.
Ia berharap kebijakan pendidikan gratis benar-benar melindungi semua siswa. Harapannya, kondisi ekonomi keluarga tidak lagi jadi penghalang anak untuk sekolah, ikut kegiatan, hingga mendapatkan ijazah.
Editor : Achmad Supriyadi