Minggu, 01 Nov 2026 20:19 WIB

Wajib Catat, Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Layanan BPJS Kesehatan. (Dok. BPJS Kesehatan).
Layanan BPJS Kesehatan. (Dok. BPJS Kesehatan).

selalu.id - Meskipun BPJS Kesehatan menjadi andalan utama masyarakat Indonesia dalam mendapatkan perlindungan medis, tidak semua jenis penyakit dan tindakan medis secara otomatis ditanggung penuh oleh negara.

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah resmi menetapkan 21 kategori pelayanan kesehatan dan penyakit yang dikecualikan dari cakupan jaminan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Viral BPJS Kesehatan Dikabarkan Mau Dihapus, Ini Faktanya

Langkah ini mencakup berbagai batasan perawatan spesifik, mulai dari tindakan estetika, pengobatan di luar prosedur standar, hingga cedera akibat aktivitas berisiko tinggi dan tindak pidana.

Masyarakat pun diimbau untuk lebih cermat memahami daftar layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sebelum mendatangi fasilitas kesehatan.

Berikut daftar 21 penyakit dan layanan yang tak ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB): Penyakit yang ditetapkan sebagai kejadian luar biasa

2. Estetika dan Kecantikan: Perawatan kecantikan seperti operasi plastik

3. Perawatan Gigi Estetika: Perataan gigi seperti penggunaan behel

4. Dampak Tindak Pidana: Penyakit atau cedera akibat penganiayaan atau kekerasan seksual

5. Kesengajaan Menyiksa Diri: Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri

6. Ketergantungan Zat: Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat-obatan

7. Infertilitas: Pengobatan untuk mengatasi kemandulan

8. Kejadian Berisiko yang Dapat Dicegah: Penyakit atau cedera akibat perbuatan yang seharusnya bisa dicegah, seperti tawuran

Baca Juga: Puskesmas Umbulsari Jember Sabet Juara I Seva Paramahita Award 2026

9. Layanan Luar Negeri: Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia

10. Eksperimen Medis: Pengobatan dan tindakan medis yang masih bersifat percobaan atau eksperimen

11. Pengobatan Alternatif: Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan

12. Alat Kontrasepsi: Penyediaan atau prosedur alat KB tertentu

13. Perbekalan Rumah Tangga: Perbekalan kesehatan mandiri untuk kebutuhan rumah tangga

14. Pelayanan Tak Sesuai Prosedur: Pelayanan medis yang melanggar aturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri

15. Faskes Non-Mitra: Perawatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat (emergency)

Baca Juga: Derita Korban Kejahatan Jalanan: Tak Tercover BPJS, Orang Tua Kelimpungan

16. Kecelakaan Kerja: Pelayanan kesehatan untuk penyakit/cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau pemberi kerja

17. Kecelakaan Lalu Lintas: Layanan kesehatan kecelakaan lalu lintas wajib sampai nilai plafon yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai kelas rawat

18. Layanan Institusi Khusus: Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.

19. Bakti Sosial: Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan sosial

20. Program Jaminan Lain: Pelayanan kesehatan yang sudah ditanggung penuh oleh program jaminan lainnya

21. Di Luar Manfaat Utama: Pelayanan lainnya yang tidak memiliki hubungan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Haul Akbar Sidoarjo 2026, Bupati Subandi Ajak Warga Perkuat Moral dan Persatuan

Bupati Sidoarjo Subandi mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga kebersamaan dan saling menghormati dalam kehidupan bermasyarakat.

Syaiful Mahdi Terpilih jadi Ketum KONI Nganjuk, Berikut Gebrakan yang Disiapkan

Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi pun mendorong pengembangan sport center berbasis sport science dengan menggandeng perguruan tinggi dan insan pers.

Aturan Operasional Pasar Tanjungsari Surabaya Dikeluhkan: Pedagang Tugi, Buah Cepat Busuk

Pedagang mendesak Pemkot Surabaya melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk mendorong revisi perda tentang perdagangan dan perindustrian.

Siasat Licik Penjual Miras Ilegal di Surabaya Hindari Razia Satpol PP

Dalam penelusuran tersebut, tim Satpol PP Surabaya menemukan pola penjualan order-and-take demi mengelabui razia.

Anggaran Logistik Bencana Tembus Rp41 M: DPRD Jatim Tuntut Pangan Bergizi, Jangan Cuma Kenyang

DPRD Jatim mengakui mie instan praktis dan mudah didistribusikan, namun tidak ideal jika menjadi tumpuan utama asupan pangan di masa pengungsian. 

Hasil Pegadaian Championship, De Red FC Bungkam Deltras Sidoarjo 2-0

Bagi Deltras, kekalahan ini makin memperpanjang catatan kelam tanpa kemenangan menjadi empat pertandingan berturut-turut.