Sudah Bayar Iuran, Sampah Warga Kedungdoro Surabaya Tak Diangkut hingga 16 Hari
- Penulis : Ade Resty
- | Rabu, 09 Sep 2026 15:27 WIB
selalu.id - Tumpukan sampah rumah tangga di kawasan Kedungdoro Gang III, RT 3/RW 11, Kelurahan Sawahan, Surabaya, dibiarkan menggunung hingga 16 hari tanpa diangkut.
Kondisi ini membuat warga geram karena selain menimbulkan bau menyengat, ibu-ibu di lingkungan setempat harus merogoh kocek ekstra untuk membeli kantong plastik dan karung.
Baca Juga: Bukan Lewat PDAM, Ternyata Begini Aturan Retribusi Sampah di Perumahan Elit Surabaya
Masalah tersebut akhirnya terbongkar setelah warga melaporkannya langsung melalui layanan hotline Wali Kota Surabaya.
Mendapat aduan itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya langsung menerjunkan tim ke lokasi.
Hasil pengecekan menemukan bahwa persoalan bukan dipicu oleh keterlambatan truk sampah mengangkut dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Masalah utamanya justru berada pada tingkat pengangkutan lingkungan warga menuju TPS.
Kepala DLH Kota Surabaya, M. Fikser, mengungkapkan bahwa warga sejatinya rutin membayar iuran untuk petugas pengangkut sampah lingkungan alias penggeledek.
Namun, layanan pengangkutan dari rumah warga mandek karena petugas penggeledek yang ditunjuk memegang beban kerja terlalu banyak di RT/RW kawasan Sawahan dan Petemon.
"Setelah kita datang, kita dengarkan sendiri ternyata itu sampah rumah tangga yang sebenarnya menjadi tanggung jawab RT terhadap lingkungannya. Dan RT sudah melakukan tanggung jawab itu," kata Fikser, Rabu (9/9/2026).
Fikser menuturkan, akibat jadwal pengangkutan yang berantakan, sampah warga menumpuk lebih dari dua minggu. Kondisi ini sangat merugikan warga sekitar.
"Kasihan, ibu-ibu harus datang ke sini minta tolong, terus bau, bahkan beli kresek, beli glangsing. Itu kan juga menambah sampah," tegas mantan Kepala Diskominfo Surabaya tersebut.
Baca Juga: DLH Surabaya Usut Rantai Pengelolaan Limbah Faskes Pascatemuan B3 di Tambak Sumur Sidoarjo
Tak berhenti di situ, inspeksi DLH di lapangan juga mengungkap adanya indikasi permainan oknum. Ditemukan adanya pihak yang menjadi 'penghubung' antara petugas TPS dan penggeledek, salah satunya disinyalir merupakan penjaga di TPS Bukit Barisan.
Menanggapi hal ini, Fikser menegaskan bahwa petugas TPS tidak memiliki wewenang sedikit pun untuk mengatur atau menentukan siapa yang boleh menjadi penggeledek di lingkungan warga.
Penggeledek adalah petugas yang disepakati oleh masyarakat secara mandiri, mulai dari besaran iuran hingga jadwal pengangkutan.
"DLH mempersilakan warga bermusyawarah kalau memang ingin mengganti petugas penggeledek. Selama penggeledek membawa sampah ke TPS sesuai jadwal, petugas di TPS wajib menerima," terangnya.
Fikser memeringatkan keras pada para penjaga TPS agar tidak bertindak melampaui kewenangannya atau memonopoli kesepakatan warga.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Tertibkan Pengolahan Sampah Ilegal di Keputih, Baunya Menyengat
"Bukan berarti karena mereka sudah lama bekerja menjaga TPS, kami tidak berani memberikan sanksi. Kalau ada petugas TPS yang melakukan tindakan seperti ini, tentu akan kami tindak," tegasnya.
Usai sidak tersebut, tim DLH Surabaya langsung melakukan evakuasi dan mengangkut bersih seluruh tumpukan sampah di lokasi.
Fikser menyebut persoalan di Kedungdoro ini menjadi bahan evaluasi serius, mengingat keluhan serupa juga mulai bermunculan di beberapa wilayah lain di Surabaya.
Dalam waktu dekat, DLH akan memanggil pengurus RT, RW, warga, serta koordinator pengangkut sampah wilayah Kedungdoro untuk duduk bersama merumuskan mekanisme pengangkutan yang transparan dan tepat waktu.
Di akhir pertemuannya dengan warga, Fikser turut menyampaikan permohonan maaf atas pelayanan kebersihan Kota Surabaya yang belum maksimal, sekaligus berjanji akan terus konsisten menertibkan TPS maupun titik sampah liar di seluruh wilayah Kota Pahlawan.
Editor : Zein Muhammad