Minggu, 02 Agu 2026 12:20 WIB

Ada Pedagang Dinyatakan Reaktif, Pasar Simo dan Simo Gunung Ditutup 14 Hari

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 07 Mei 2020 23:39 WIB

Surabaya (selalu.id) - Berdasarkan hasil rapat dengan pihak terkait, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, diputuskan tidak mengoperasikan dua pasar sementara. Dua pasar tersebut, yakni Pasar Simo dan Pasar Simo Gunung. Dua pasar ini masuk dalam pengelolaan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Surabaya.

Kepala Bagian Perekonomian dan Usaha Daerah Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, tidak dioperasionalkannya dua pasar ini karena sebelumnya ada pedagang yang beraktifitas di dua pasar ini berdasarkan hasil swab berstatus confirm positif covid-19. Adapun tidak dioperasionalkannya Pasar Simo dan Pasar Simo Gunung diberlakukan mulai 7 Mei 2020 hingga 14 hari ke depan.

Baca Juga: 2 Oknum Petugas DLH Surabaya Peras Pedagang di Kawasan Tugu Pahlawan, Ini Tampangnya

“Tadi mulai pukul 12.00 WIB dua pasar ini mulai tidak dioperasionalkan,” kata Agus Hebi, Kamis (7/5/2020).

Menurutnya, sebelumnya ada dua pedagang yang berstatus positif covid-19 dan sudah meninggal dunia. Langkah tidak dioperasionalkannya Pasar Simo dan Pasar Simo Gunung adalah untuk mencegah penyebaran virus tersebut.

“Sesuai protokol, langkah ini yang harus kami lakukan,” katanya.

Adapun sebelum tidak dioperasionalkannya dua pasar ini, telah dilakukan rapid test terhadap sejumlah pedagang. Rapid test dilakukan secara acak. Ada 20 pedagang di Pasar Simo yang dirapid test, sedangkan di Pasar Simo Gunung sebanyak 10 pedagang.

Rencana awal, pasar akan tidak dioperasionalkan sementara. Maksudnya, direksi PD Pasar Surya memang telah mengeluarkan surat bahwa tidak ada aktivitas di pasar sejak pukul 12.00 WIB.

Baca Juga: Wujudkan Tata Kelola Bersih dan Transparan di Sektor Energi, PGN Gandeng Kejati Jatim

“Tetapi jika hasil rapid test terhadap pedagang itu dinyatakan negatif covid-19, pasar bisa dioperasionalkan kembali,” papar Agus Hebi.

Tetapi nyatanya, kata dia, hasil rapid test menyatakan lain. Dari 30 pedagang yang di-rapid test itu, lima di antaranya dinyatakan reaktif. Rinciannya, satu orang adalah pedagang di Pasar Simo dan empat lainnya di Pasar Simo Gunung.

“Itu hasil rapid test yang kami terima. Ada beberapa pedagang yang hasilnya reaktif, artinya terpapar covid-19 sehingga dua pasar ini harus dikarantina atau isolasi mandiri selama 14 hari,” terangnya.

Baca Juga: Soal Polemik Pajak, Manajemen Rumah Makan AG Ny Suharti Surabaya Tegaskan Kooperatif

Bahkan, jika digabungkan dengan hasil rapid test yang dilakukan terhadap PKL (pedagang kaki lima) di sekitar kawasan Pasar Simo, jumlah yang reaktif bertambah satu orang. Sebab sebelumnya juga telah dilakukan rapid test kepada sejumlah PKL yang dilakukan Rabu (6/5/2020) malam.

Sementara itu, mengenai pengamanan selama tidak dioperasionalkannya kedua pasar tersebut, Agus Hebi menyatakan, bahwa PD Pasar Surya akan berkirim surat kepada instansi terkait.

“Nanti PD Pasar Surya yang akan berkirim surat untuk meminta bantuan personel pengamanan, selain ada personel dari PD Pasar Surya sendiri,” pungkasnya.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Perketat Peredaran Miras, Pemkab Sidoarjo Libatkan Seluruh Camat dalam Operasi Gabungan

Temuan di Graha Kota menjadi salah satu yang paling menonjol dalam operasi itu. Dari bagian depan, bangunan tersebut tampak beroperasi sebagai toko vape.

Sasar 400 UMKM di 9 Kecamatan, Anggaran Program Bedah Warung di Sidoarjo Naik jadi Rp10 Juta

Penyesuaian nominal tersebut dilakukan seiring dimulainya periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang baru.

Perketat Pengawasan Miras, Pemkab Sidoarjo Tutup Tiga Tempat Penjualan di KNV

Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan kepada petugas, izin usaha yang dimiliki hanya sebagai distributor, bukan untuk kegiatan penjualan ritel.

Menko AHY Resmikan 166 Rumah Revitalisasi Kampung Nelayan di Campurejo Gresik

“Bukan hanya rumah yang dibangun, tetapi juga ada saluran air bersih, IPAL, tandon air, jalan-jalan lingkungan, dan berbagai fasilitas," kata AHY.

Eks Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono Divonis 10 Tahun dalam Kasus Korupsi Dindik Jatim

Majelis menyatakan Hudiyono terbukti turut serta dalam perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara bersama mantan Kadispendik Jawa Timur dan Jimmy.

Polisi Buru Pelaku Pembacokan Anggota PSHT di Ambyar Superclub Surabaya

Polrestabes Surabaya berkomitmen memproses seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam tindak pidana tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.