Jumat, 09 Okt 2026 02:47 WIB

Antara Ijazah Kilat dan Penggunaan APBD: Implikasi Hukum Gelar Akademik Anggota DPRD Bojonegoro

Sidang dugaan ijazah palsu anggota DPRD Bojonegoro. (Foto: Dony/selalu.id).
Sidang dugaan ijazah palsu anggota DPRD Bojonegoro. (Foto: Dony/selalu.id).

selalu.id - Keabsahan gelar akademik anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro asal Partai Demokrat, Sukur Priyanto, berlanjut ke meja hijau.

Kontroversi ini meruncing setelah politisi kawakan tersebut mengakui hanya menempuh pendidikan Sarjana Ekonomi di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Prima Visi selama kurun waktu satu tahun lebih sedikit.

Baca Juga: Dituduh Pakai Ijazah Palsu Jelang Musda, Politisi Demokrat Sukur Priyanto Siap Buktikan di Pengadilan

Pengakuan tersebut memicu keraguan publik terkait kepatuhan prosedur akademik, mengingat durasi kuliah tersebut jauh di bawah standar nasional program sarjana yang umumnya memakan waktu delapan semester atau empat tahun.

"Saya daftar di STIE Prima Visi, menempuh pendidikan kurang lebih satu tahun lebih sedikit, lalu lulus," ujar Sukur dalam konfirmasinya, Selasa (18/8/2026).

Ia berdalih, proses belajar-mengajar saat itu benar-benar dijalaninya dan kampus tempatnya bernaung masih memiliki izin resmi di Surabaya.

"Yang penting saat itu saya kuliah, menjalani pendidikan, dan menerima ijazah. Kalau sekarang kampusnya pindah ke Kalimantan atau tutup, itu bukan urusan saya. Masa karena kampusnya tutup lalu ijazah saya jadi tidak asli?" cecarnya.

Sebelum merengkuh gelar S1 Ekonomi, Sukur berlatar belakang pendidikan D3 Keperawatan. Perpindahan dari disiplin ilmu kesehatan ke ekonomi ini disinyalir menjadi titik krusial perselisihan.

Sebab, jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) maupun konversi alih jenjang antar-bidang yang tidak linier memiliki batasan ketat. Pengakuan mata kuliah lintas jurusan umumnya hanya mencakup Mata Kuliah Umum (MKU) seperti Agama, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Kewarganegaraan.

Baca Juga: Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Bojonegoro Kini Masuk Tahap Mediasi

Sorotan tak berhenti di jenjang strata satu. Berbekal ijazah dari STIE Prima Visi tersebut, Sukur diketahui melanjutkan studi pascasarjana (S2) hingga meraih gelar Magister di Universitas Wijaya Putra.

Padahal, syarat mutlak penerimaan jenjang S2 adalah kepemilikan gelar S1 yang sah dan terverifikasi oleh negara.

Penggugat perkara ini di Pengadilan Negeri Surabaya, Indah Kuntarti, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya murni untuk menegakkan aturan administrasi negara.

"Saya tidak mencari kesalahan pribadi, melainkan mempertanyakan kebenaran faktual yang ada. Jika nama atau status S1-nya tidak terdaftar di situs resmi kementerian, seharusnya perguruan tinggi penerima S2 lebih selektif," tegas Indah.

Baca Juga: Pelapor Desak Polisi Pakai UU Perguruan Tinggi-Sisdiknas dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Bojonegoro

Dampak polemik ini kini meluas hingga ke institusi DPRD Jawa Timur. Nama Wakil Ketua DPRD Jatim, Sri Wahyuni, beserta Universitas Wijaya Putra turut terseret lantaran Sukur pernah diundang sebagai narasumber resmi dalam agenda kegiatan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jatim.

Secara regulasi, penunjukan narasumber kegiatan negara wajib menyertakan riwayat hidup serta bukti kualifikasi pendidikan yang valid.

Jika kualifikasi akademik yang tercantum bermasalah atau tidak dapat diverifikasi, hal itu berpotensi melegitimasi cacat administrasi pada laporan pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat.

Saat ini proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya masih terus bergulir. Publik kini menanti hasil verifikasi faktual atas dokumen akademik, status akreditasi historis kampus, serta keabsahan data perizinan di kementerian terkait.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Truk Boks Muatan Wortel Terbakar di Tol Jombang Mojokerto

Kebakaran terjadi saat pengemudi hendak beristirahat di rest area Karangdagangan.

Persib Bandung Bungkam Port FC 3-1 di ASEAN Club Championship

Persib kini menempati posisi kedua klasemen Grup B ASEAN Club Championship dengan tiga poin di bawah Johor Darul Ta'zim yang hanya selisih gol.

Jadwal Lengkap MPL ID S18 Hari Ini, NAVI Siap Bantai TLID

Berstatus sebagai tuan rumah, NAVI siap memberikan kejutan demi meruntuhkan dominasi TLID di puncak klasemen.

Bebas Bersyarat Dicabut, Mas Bechi Terpidana Pencabulan Santriwati Kini Masuk Bui Lagi

Atas keputusan ini, Mas Bechi dieksekusi kembali untuk menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang guna menghabiskan sisa masa hukumannya.

10 Lokasi Nobar Persib Vs Port FC di Bandung

Duel yang diprediksi bertensi tinggi ini berlangsung di Thammasat Stadium, Thailand, Kamis (8/10/2026) pukul 19.00 WIB.

Perbaikan Stadion Anjuk Ladang Nganjuk Hampir Rampung, Pakai Rumput Standar PSSI

Dinas PUPR Nganjuk mengatakan penambahan dan perbaikan tribun di sisi barat, selatan, serta utara baru direncanakan masuk dalam program pengerjaan tahun depan.