Antara Ijazah Kilat dan Penggunaan APBD: Implikasi Hukum Gelar Akademik Anggota DPRD Bojonegoro
- Penulis : Dony Maulana
- | Senin, 24 Agu 2026 23:51 WIB
selalu.id - Keabsahan gelar akademik anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro asal Partai Demokrat, Sukur Priyanto, berlanjut ke meja hijau.
Kontroversi ini meruncing setelah politisi kawakan tersebut mengakui hanya menempuh pendidikan Sarjana Ekonomi di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Prima Visi selama kurun waktu satu tahun lebih sedikit.
Baca Juga: Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Bojonegoro Kini Masuk Tahap Mediasi
Pengakuan tersebut memicu keraguan publik terkait kepatuhan prosedur akademik, mengingat durasi kuliah tersebut jauh di bawah standar nasional program sarjana yang umumnya memakan waktu delapan semester atau empat tahun.
"Saya daftar di STIE Prima Visi, menempuh pendidikan kurang lebih satu tahun lebih sedikit, lalu lulus," ujar Sukur dalam konfirmasinya, Selasa (18/8/2026).
Ia berdalih, proses belajar-mengajar saat itu benar-benar dijalaninya dan kampus tempatnya bernaung masih memiliki izin resmi di Surabaya.
"Yang penting saat itu saya kuliah, menjalani pendidikan, dan menerima ijazah. Kalau sekarang kampusnya pindah ke Kalimantan atau tutup, itu bukan urusan saya. Masa karena kampusnya tutup lalu ijazah saya jadi tidak asli?" cecarnya.
Sebelum merengkuh gelar S1 Ekonomi, Sukur berlatar belakang pendidikan D3 Keperawatan. Perpindahan dari disiplin ilmu kesehatan ke ekonomi ini disinyalir menjadi titik krusial perselisihan.
Sebab, jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) maupun konversi alih jenjang antar-bidang yang tidak linier memiliki batasan ketat. Pengakuan mata kuliah lintas jurusan umumnya hanya mencakup Mata Kuliah Umum (MKU) seperti Agama, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Kewarganegaraan.
Sorotan tak berhenti di jenjang strata satu. Berbekal ijazah dari STIE Prima Visi tersebut, Sukur diketahui melanjutkan studi pascasarjana (S2) hingga meraih gelar Magister di Universitas Wijaya Putra.
Padahal, syarat mutlak penerimaan jenjang S2 adalah kepemilikan gelar S1 yang sah dan terverifikasi oleh negara.
Penggugat perkara ini di Pengadilan Negeri Surabaya, Indah Kuntarti, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya murni untuk menegakkan aturan administrasi negara.
"Saya tidak mencari kesalahan pribadi, melainkan mempertanyakan kebenaran faktual yang ada. Jika nama atau status S1-nya tidak terdaftar di situs resmi kementerian, seharusnya perguruan tinggi penerima S2 lebih selektif," tegas Indah.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Digugat soal Dugaan Ijazah Palsu, Kuasa Hukum: Sarat Muatan Politik!
Dampak polemik ini kini meluas hingga ke institusi DPRD Jawa Timur. Nama Wakil Ketua DPRD Jatim, Sri Wahyuni, beserta Universitas Wijaya Putra turut terseret lantaran Sukur pernah diundang sebagai narasumber resmi dalam agenda kegiatan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jatim.
Secara regulasi, penunjukan narasumber kegiatan negara wajib menyertakan riwayat hidup serta bukti kualifikasi pendidikan yang valid.
Jika kualifikasi akademik yang tercantum bermasalah atau tidak dapat diverifikasi, hal itu berpotensi melegitimasi cacat administrasi pada laporan pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat.
Saat ini proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya masih terus bergulir. Publik kini menanti hasil verifikasi faktual atas dokumen akademik, status akreditasi historis kampus, serta keabsahan data perizinan di kementerian terkait.
Editor : Zein Muhammad