Sabtu, 19 Sep 2026 04:46 WIB

Diduga Palsukan Surat BPJS dan Tunggak Gaji Rp3,6 Miliar, PT Kelola Mina Laut Dipolisikan

Perwakilan karyawan PT Kelola Mina Laut didampingi kuasa hukumnya saat melapor ke Polda Jatim. (Foto: Dony/selalu.id).
Perwakilan karyawan PT Kelola Mina Laut didampingi kuasa hukumnya saat melapor ke Polda Jatim. (Foto: Dony/selalu.id).

selalu.id - Dugaan rekayasa surat palsu pencairan jaminan sosial hingga penunggakan upah selama satu setengah tahun menyeret PT Kelola Mina Laut ke ranah hukum.

Perusahaan pengolahan hasil laut berbasis di Gresik tersebut resmi dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh 29 karyawannya.

Baca Juga: Ditpolairud Polda Jatim Kerahkan 4 Kapal Sisir Perairan Sumenep-Masalembu Cari Korban KM Virgo Transport 8

Dalam pelaporan tersebut, puluhan pekerja didampingi langsung oleh Tim Kuasa Hukum Sri Astuti dan Baskoro Hadisusilo.

Kuasa hukum pelapor, Sri Astuti mengungkapkan bahwa langkah hukum ini ditempuh secara mandiri oleh 29 pekerja dari total lebih dari 100 tenaga kerja yang ada di perusahaan tersebut.

Ia menjelaskan, krisis pembayaran upah sejatinya sudah dirasakan para buruh sejak awal 2023. Namun, kondisi kian memburuk saat perusahaan berhenti membayar gaji secara total sejak Maret 2024, berlanjut sepanjang 2025, hingga memasuki pertengahan 2026.

"Sejak awal tahun 2023 gaji kami sudah mulai terlambat dibayarkan. Lalu pada Maret 2024 kami sudah tidak menerima gaji, dan sepanjang tahun 2025 hingga sekarang sama sekali belum dibayarkan," ujar Subandi, salah satu perwakilan pekerja saat ditemui selalu.id, Selasa (4/8/2026).

Subandi menambahkan, selama proses penunggakan terjadi, manajemen hanya memberikan angin segar tanpa ada realisasi penyelesaian.

"CEO yang mengaku menjabat pun tak pernah menemui kami secara langsung. Selama dua tahun mediasi pun kami hanya diberi janji manis saja," tegasnya.

Masalah tak berhenti pada penunggakan gaji. Manajemen PT Kelola Mina Laut diduga kuat melakukan rekayasa dengan menerbitkan surat keterangan palsu.

Dalam surat tersebut, para pekerja diklaim sudah tidak lagi bekerja di perusahaan, padahal hubungan kerja secara de facto maupun de jure masih berlangsung.

Surat rekayasa itu disinyalir digunakan untuk membobol atau mencairkan hak BPJS Ketenagakerjaan para buruh yang seharusnya belum jatuh tempo.

Baca Juga: Kapolda Jatim Tekankan Semangat Jogo Jatim untuk Lindungi Perempuan dan Anak dari Eksploitasi

"Tindakan ini merupakan bentuk eksploitasi yang jelas dilarang berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja dan Alih Daya," tegas Sri Astuti.

Dampak dari penunggakan berlarut-larut ini membuat nilai kewajiban perusahaan membengkak drastis.

Per Mei 2026 lalu, total tunggakan gaji tercatat mencapai Rp2,9 miliar. Angka tersebut melambung hingga diperkirakan menyentuh Rp3,6 miliar per Agustus 2026, atau rata-rata Rp90 juta yang harus diterima setiap pekerja.

Jika perusahaan memilih opsi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka total kewajiban yang harus dibayarkan, termasuk pesangon sesuai regulasi, diperkirakan mencapai Rp6 hingga Rp7 miliar.

Oleh karena itu, para pekerja mendesak adanya kepastian hukum: pelunasan seluruh tunggakan hak upah serta kepastian status kerja, atau PHK resmi dengan pembayaran hak pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: KM Virgo Transport 8 Hilang Kontak, Polda Jatim Siapkan Tim DVI dan Posko Ante Mortem

Sri Astuti juga mengkritisi kejelasan struktur kepengurusan di tubuh PT Kelola Mina Laut. Pihak yang selama ini mengklaim sebagai "CEO" dinilai tidak memiliki legimitasif jelas dalam kerangka Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT), yang secara eksplisit hanya mengakui jajaran Direktur dan Komisaris.

Langkah mendudukkan struktur hukum ini dinilai penting untuk menentukan siapa figur yang secara sah harus bertanggung jawab di hadapan hukum.

Menanggapi laporan tersebut, penyidik Polda Jatim bergerak sigap dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Perkara (SP2HP), serta telah merampungkan pemeriksaan terhadap seluruh 29 pekerja selaku pelapor.

Saat ini, proses hukum memasuki tahap pemeriksaan pihak terlapor dan saksi-saksi terkait. Penyidik juga berencana menghadirkan saksi ahli dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Timur serta Disnaker Kabupaten Gresik.

Para pekerja pun mengapresiasi respons cepat dari Kapolda Jatim dan jajaran. Mereka berharap penanganan kasus ini tetap mengedepankan keadilan yang transparan, profesional, serta berlandaskan hukum yang berlaku.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Prakiraan Cuaca Surabaya Besok, Begini Imbauan BMKG

BMKG memprakirakan kondisi cuaca di Kota Surabaya cenderung bersahabat sepanjang akhir pekan. Meski begitu, masyarakat diminta waspada.

The Scandal, Kisah Playboy Taklukkan Janda Muda Demi Taruhan

Meski Hui Yeon berulang kali menolak godaan Cho Won, pertahanan dirinya perlahan mulai goyah oleh rayuan yang dilancarkan secara masif.

Crane Proyek Roboh di Surabaya, Bikin Listrik Padam dan Jalanan Macet

Beruntung, meski material besi berukuran raksasa itu ambruk ke jalan raya, tidak ada korban jiwa maupun kendaraan yang tertimpa dalam insiden ini.

Antisipasi Penyakit Zoonosis, DPPP Sidoarjo Gelar Vaksinasi Rabies Gratis

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari peringatan World Rabies Day 2026, sekaligus sarana edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kesehatan hewan.

Bukan Cuma Datang dan Foto, Ini Alur Layanan Home Care Pemkab Jember untuk Pasien

Untung menegaskan, kehadiran petugas di rumah pasien merupakan langkah awal untuk memastikan kondisi warga dapat diketahui secara langsung.

Lahan KAI Belakang Pasar Turi jadi Tempat Sampah Ilegal, Pemkot Surabaya Siapkan Sanksi Tegas

Pemkot Surabaya menemukan adanya indikasi aktivitas pemilahan dan pengelolaan sampah yang diduga melanggar aturan di kawasan tersebut.