Senin, 14 Sep 2026 00:45 WIB

Sepanjang 2023–2026, Polrestabes Surabaya Selesaikan 469 Perkara Narkoba Lewat Restorative Justice

Pemusnahan barang bukti narkoba di Polrestabes Surabaya. (Foto: Moris/selalu.id).
Pemusnahan barang bukti narkoba di Polrestabes Surabaya. (Foto: Moris/selalu.id).

selalu.id - Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menerapkan mekanisme Restorative Justice (RJ) terhadap 469 perkara penyalahgunaan narkoba sepanjang 2023 hingga 2026. 

Melalui mekanisme tersebut, penyalahguna yang memenuhi persyaratan diarahkan menjalani rehabilitasi untuk mengatasi ketergantungan narkotika.

Baca Juga: Akhir Pelarian Pengedar Pil Koplo di Surabaya Setelah Diteriaki Copet

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama mengatakan, penerapan RJ dilakukan berdasarkan ketentuan yang mengatur penanganan penyalahguna narkotika melalui pendekatan pemulihan.

"Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021," katanya, Kamis (30/7/2026). 

Berdasarkan data, sebanyak lima perkara diselesaikan melalui mekanisme RJ pada 2023. Jumlah tersebut meningkat menjadi 44 perkara pada 2024 dan mencapai 272 perkara sepanjang 2025.

Sementara pada 2026, hingga 30 Juli, terdapat 148 perkara penyalahgunaan narkoba yang telah ditangani melalui mekanisme RJ. Secara keseluruhan, jumlah perkara yang diselesaikan melalui pendekatan tersebut mencapai 469 kasus.

Baca Juga: Cerita Pemuda Lamongan Sulap Kamar di Sambikerep Surabaya jadi Gudang Transit Sabu

Dalam pelaksanaannya, sebanyak 663 penyalahguna narkoba menjalani rehabilitasi. Jumlah tersebut terdiri atas 592 laki-laki dan 71 perempuan.

Dodi menjelaskan, proses rehabilitasi dilakukan berdasarkan hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya. Pelaksanaan rehabilitasi juga berada dalam pengawasan pihak kejaksaan.

"Mereka menjalani pengobatan untuk ketergantungan narkoba yang mereka alami," ujarnya.

Baca Juga: Sering Bikin Bahaya, Arus Lalu Lintas Embong Gayam dan Embong Sawo Surabaya Kini Dibalik

Selain menerapkan RJ, Satres Narkoba Polrestabes Surabaya juga memusnahkan barang bukti narkotika dari perkara yang ditangani melalui mekanisme tersebut.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 68,31 gram sabu, 183,85 gram ganja, 29,17 gram tembakau sintetis, serta 58 butir pil ekstasi.

Seluruh barang bukti diuji secara acak oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan jenis dan keaslian barang bukti sesuai dengan data yang tercantum dalam berkas perkara.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

103 Orang dari KM Virgo Transport 8 Telah Dievakuasi, 140 Masih Dicari

Sebanyak 16 orang dievakuasi ke TB Mauhaw IX. Dari jumlah tersebut, 15 orang dinyatakan selamat, sedangkan satu orang meninggal dunia.

Ajakan Eri Lawan Jukir Liar Dapat Kritik Warga, Kalau Bentrok Siapa Tanggung Jawab?

Faris khawatir gesekan yang awalnya hanya persoalan metode pembayaran justru berkembang menjadi konflik fisik.

Keluarga Penumpang KM Virgo Transport 8 Berdatangan ke Posko, Cari Nama di Manifes

Mereka datang untuk memastikan keberadaan anggota keluarga yang diduga berada di dalam kapal saat hilang kontak.

Lhuk, Pria Bertato di TikTok Ini Tantang Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi 

"Tak tantang sama saya, tak kumpulkan data pitrad. Berani gak? Arek-arek posting gak direken kok ngomong penertiban sing duwek rong ewu. Opo kon iku," ujarnya.

Ditanya Peluang Eri Cahyadi, Ketua Golkar Jatim Malah Spil Nama Blegur untuk Pilgub 2029

Ali Mufthi justru memperluas daftar figur yang dinilainya memiliki peluang, yakni Wakil Ketua DPRD Jatim Blegur Prijanggono.

KONI Sidoarjo Mulai Babak Baru, Fokus Persiapan Porprov 2027

"Maka mulai hari ini tidak boleh lagi ada persoalan seperti KONI yang kemarin,” kata Subandi.