Kamis, 30 Jul 2026 23:10 WIB

Sepanjang 2023–2026, Polrestabes Surabaya Selesaikan 469 Perkara Narkoba Lewat Restorative Justice

Pemusnahan barang bukti narkoba di Polrestabes Surabaya. (Foto: Moris/selalu.id).
Pemusnahan barang bukti narkoba di Polrestabes Surabaya. (Foto: Moris/selalu.id).

selalu.id - Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menerapkan mekanisme Restorative Justice (RJ) terhadap 469 perkara penyalahgunaan narkoba sepanjang 2023 hingga 2026. 

Melalui mekanisme tersebut, penyalahguna yang memenuhi persyaratan diarahkan menjalani rehabilitasi untuk mengatasi ketergantungan narkotika.

Baca Juga: Dini Hari Mencekam di Surabaya, Polisi Gagalkan Bentrok Ratusan Massa Bersenjata

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama mengatakan, penerapan RJ dilakukan berdasarkan ketentuan yang mengatur penanganan penyalahguna narkotika melalui pendekatan pemulihan.

"Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021," katanya, Kamis (30/7/2026). 

Berdasarkan data, sebanyak lima perkara diselesaikan melalui mekanisme RJ pada 2023. Jumlah tersebut meningkat menjadi 44 perkara pada 2024 dan mencapai 272 perkara sepanjang 2025.

Sementara pada 2026, hingga 30 Juli, terdapat 148 perkara penyalahgunaan narkoba yang telah ditangani melalui mekanisme RJ. Secara keseluruhan, jumlah perkara yang diselesaikan melalui pendekatan tersebut mencapai 469 kasus.

Baca Juga: Bentrokan Susulan Usai Keributan di AmbYar, Massa Datangi Markas Ormas di Jalan Teuku Umar

Dalam pelaksanaannya, sebanyak 663 penyalahguna narkoba menjalani rehabilitasi. Jumlah tersebut terdiri atas 592 laki-laki dan 71 perempuan.

Dodi menjelaskan, proses rehabilitasi dilakukan berdasarkan hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya. Pelaksanaan rehabilitasi juga berada dalam pengawasan pihak kejaksaan.

"Mereka menjalani pengobatan untuk ketergantungan narkoba yang mereka alami," ujarnya.

Baca Juga: Jatim Masih jadi Target Jaringan Internasional, DPRD Soroti Lemahnya Pencegahan Narkoba

Selain menerapkan RJ, Satres Narkoba Polrestabes Surabaya juga memusnahkan barang bukti narkotika dari perkara yang ditangani melalui mekanisme tersebut.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 68,31 gram sabu, 183,85 gram ganja, 29,17 gram tembakau sintetis, serta 58 butir pil ekstasi.

Seluruh barang bukti diuji secara acak oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan jenis dan keaslian barang bukti sesuai dengan data yang tercantum dalam berkas perkara.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Aksi Damai Wartawan-Jurnalis di Nganjuk Sikapi Istilah Londo Ireng

Selain melakukan orasi, mereka melakukan tabur bunga di atas ID Pers yang mereka kumpulkan di depan massa aksi.

Soal Polemik Pajak, Manajemen Rumah Makan AG Ny Suharti Surabaya Tegaskan Kooperatif

Manajemen berharap proses pemeriksaan berjalan secara objektif, transparan, dan menghasilkan kejelasan berdasarkan data yang dimiliki kedua belah pihak.

PDS Latih Ulang 104 Personel Satpam di Lingkungan Pelabuhan Kalimantan

Pelatihan ini juga merupakan bagian dari upaya berkelanjutan perusahaan menjawab dinamika tugas keamanan yang tidak hanya menuntut kesiapsiagaan fisik.

Puluhan Korban Investasi Bodong Meow Wadul ke DPRD Surabaya, Rugi hingga Miliaran Rupiah

DPRD Surabaya meminta kedua belah pihak perlu mengedepankan iktikad baik agar persoalan tidak berkembang menjadi sengketa hukum yang lebih luas.

Dibatalkan Mendadak, 500 Warga Surabaya Barat Gigit Jari soal Sertifikat Tanah Gratis

Padahal, sosialisasi program tersebut telah dilakukan dan kuota penerima telah ditetapkan. Kini harapan warga pun pupus.

Ubah Paradigma Kesehatan, Program Home Care Jember Dinilai Layak jadi Percontohan Nasional

Menurut Nouval, Program Home Care telah mengubah paradigma pelayanan kesehatan dari sistem pasif menjadi pelayanan yang proaktif.