Sabtu, 12 Sep 2026 22:49 WIB

Akhir Pelarian Pengedar Pil Koplo di Surabaya Setelah Diteriaki Copet

Pengedar pil koplo saat diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. (Dok. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya).
Pengedar pil koplo saat diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. (Dok. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya).

selalu.id - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus seorang pengedar obat keras terlarang jenis pil koplo berlogo “Y” di kawasan Jalan Kenjeran, kota setempat.

Tersangka diketahui berinisial AS (23), warga Jalan Hangtuah Gang XX, Semampir, Kota Surabaya.

Baca Juga: Cerita Pemuda Lamongan Sulap Kamar di Sambikerep Surabaya jadi Gudang Transit Sabu

Pemuda yang telah lama menjadi target operasi petugas tersebut diamankan saat berada di area SPBU Jalan Kenjeran pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

"Saat penggeledahan badan, anggota menemukan tiga botol berisi tablet warna putih yang diduga sediaan farmasi jenis pil koplo logo Y (Yorindo) dengan jumlah total sebanyak 3.000 butir," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, Jumat (11/9/2026).

Dodi menjelaskan, barang haram tersebut didapat tersangka dari seseorang berinisial DYT yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi dilakukan secara langsung di pinggir jalan kawasan Sawahpulo, Surabaya.

"Pelaku membeli secara langsung kepada DYT dengan harga Rp633.000 per botol," jelasnya.

Baca Juga: Sering Bikin Bahaya, Arus Lalu Lintas Embong Gayam dan Embong Sawo Surabaya Kini Dibalik

Pil koplo itu rencananya akan diedarkan kembali oleh AS kepada rekan-rekannya, seperti TKL dan PJI, yang sebelumnya telah memesan dengan harga Rp800.000 per botol. Dari penjualan ini, tersangka meraup keuntungan pribadi sebesar Rp167.000 per botol.

Uniknya, saat petugas berupaya melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lain di sekitar Jalan Gubernur Suryo, AS sempat nekat melarikan diri. Pengejaran berlangsung dramatis hingga memancing perhatian warga lokal.

Warga sekitar yang berada di kawasan Taman Apsari bahkan sempat meneriakinya copet dan ikut membantu polisi mengejar tersangka hingga akhirnya berhasil dibekuk kembali.

Baca Juga: Pelaku Pengeroyokan Brutal di Diskotek Triple X Surabaya Ditangkap, Ini Identitas dan Motifnya

Dari tangan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit ponsel iPhone 15 warna hitam dan sepeda motor Honda Scoopy bernopol L-30XX-CAE.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Homecare Jemput Warga Rentan, Pemkab Jember Perkuat Pelayanan hingga Pelosok

Sedikitnya empat hingga lima lokasi menjadi sasaran kunjungan.

Sambil Menyelam Minum Air, Remaja Mojokerto Curi 6 Tabung Elpiji di Tempat Kerja

“Yang bersangkutan saat ini sudah diamankan di mapolres untuk diproses lebih lanjut,” urai Iptu Suhartanto.

Mau Ubah Desil? Ini Arahan dari Pemkot Mojokerto

Keluhan yang paling banyak disampaikan masyarakat yakni berkaitan dengan desil yang terlalu tinggi.

Adu Banteng Dua Motor di Trowulan Mojokerto, Satu Pelajar Tewas

Sepeda motor Honda C-70 diduga berjalan terlalu ke kanan. Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju sepeda motor Yamaha Vega R.

Kekeringan di Tuban-Bojonegoro Menahun, Pemprov Didesak Ubah Penanganan untuk Jangka Panjang

"Bagaimana air bisa ditampung, disimpan, dan didistribusikan sehingga tersedia ketika musim kemarau," tegas Ony.

Konsolidasi Akbar FSPMI Bahas UU Cipta Kerja, yang Datang Kapolri

Kapolri menekankan pentingnya menjaga iklim investasi tetap aman dan kondusif.