Akhir Pelarian Pengedar Pil Koplo di Surabaya Setelah Diteriaki Copet
- Penulis : Zein Muhammad
- | Jumat, 11 Sep 2026 20:33 WIB
selalu.id - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus seorang pengedar obat keras terlarang jenis pil koplo berlogo “Y” di kawasan Jalan Kenjeran, kota setempat.
Tersangka diketahui berinisial AS (23), warga Jalan Hangtuah Gang XX, Semampir, Kota Surabaya.
Baca Juga: Cerita Pemuda Lamongan Sulap Kamar di Sambikerep Surabaya jadi Gudang Transit Sabu
Pemuda yang telah lama menjadi target operasi petugas tersebut diamankan saat berada di area SPBU Jalan Kenjeran pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
"Saat penggeledahan badan, anggota menemukan tiga botol berisi tablet warna putih yang diduga sediaan farmasi jenis pil koplo logo Y (Yorindo) dengan jumlah total sebanyak 3.000 butir," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, Jumat (11/9/2026).
Dodi menjelaskan, barang haram tersebut didapat tersangka dari seseorang berinisial DYT yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi dilakukan secara langsung di pinggir jalan kawasan Sawahpulo, Surabaya.
"Pelaku membeli secara langsung kepada DYT dengan harga Rp633.000 per botol," jelasnya.
Baca Juga: Sering Bikin Bahaya, Arus Lalu Lintas Embong Gayam dan Embong Sawo Surabaya Kini Dibalik
Pil koplo itu rencananya akan diedarkan kembali oleh AS kepada rekan-rekannya, seperti TKL dan PJI, yang sebelumnya telah memesan dengan harga Rp800.000 per botol. Dari penjualan ini, tersangka meraup keuntungan pribadi sebesar Rp167.000 per botol.
Uniknya, saat petugas berupaya melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lain di sekitar Jalan Gubernur Suryo, AS sempat nekat melarikan diri. Pengejaran berlangsung dramatis hingga memancing perhatian warga lokal.
Warga sekitar yang berada di kawasan Taman Apsari bahkan sempat meneriakinya copet dan ikut membantu polisi mengejar tersangka hingga akhirnya berhasil dibekuk kembali.
Baca Juga: Pelaku Pengeroyokan Brutal di Diskotek Triple X Surabaya Ditangkap, Ini Identitas dan Motifnya
Dari tangan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit ponsel iPhone 15 warna hitam dan sepeda motor Honda Scoopy bernopol L-30XX-CAE.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Editor : Zein MuhammadURL : https://selalu.id/news-15458-akhir-pelarian-pengedar-pil-koplo-di-surabaya-setelah-diteriaki-copet
