Cerita Pemuda Lamongan Sulap Kamar di Sambikerep Surabaya jadi Gudang Transit Sabu
- Penulis : Zein Muhammad
- | Kamis, 03 Sep 2026 20:51 WIB
selalu.id - Malam itu, Gang Buntu di Jalan Bringin Harapan, Sambikerep, Surabaya tampak tenang seperti biasanya. Tak ada gelagat aneh dari sebuah rumah kontrakan sederhana yang dihuni oleh BN.
Pemuda 23 tahun asal Sukodadi, Lamongan, itu dikenal cerdik menyembunyikan jejak. Namun, di balik pintunya yang tertutup rapat, berdenyut bisnis gelap yang merusak masa depan anak muda: gudang transit narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Sering Bikin Bahaya, Arus Lalu Lintas Embong Gayam dan Embong Sawo Surabaya Kini Dibalik
Keheningan Rabu dini hari (12/8/2026) mendadak pecah ketika tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengepung lokasi.
Sekitar pukul 00.10 WIB, petugas menyergap masuk dan mendapati BN tak berkutik di dalam kamar yang ia sewa khusus untuk meracik barang haram tersebut.
Bagi BN, kontrakan kecil itu bukan sekadar tempat beralas tidur, melainkan markas operasional.
Dari tempat inilah ia membagi-bagi sabu yang didapat dari seorang buronan berinisial CA (DPO) melalui perantara AYP, yang kini juga sudah diringkus polisi.
Sabu seberat 10 gram diubahnya menjadi paket-paket hemat alias poket seharga Rp200.000 hingga Rp300.000.
Tersangka BN, pemuda Lamongan yang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. (Dok. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya).
Baca Juga: Pelaku Pengeroyokan Brutal di Diskotek Triple X Surabaya Ditangkap, Ini Identitas dan Motifnya
Pekerjaan haram yang dilakoninya sejak Juni 2026 ini terbilang menggiurkan bagi BN. Dari setiap gram sabu yang berhasil ia pecah dan edarkan, tertera keuntungan bersih sekitar Rp200.000 masuk ke kantongnya.
Namun, tangga bisnis gelap tersebut runtuh seketika malam itu. Dari hasil penggeledahan, korps seragam cokelat menyita tiga kantong plastik klip berisi sabu dengan total sisa 9,57 gram.
Petugas juga mengamankan alat-alat penunjang aksinya: satu timbangan elektronik, dua pak plastik klip, dua buku catatan transaksi rapi, serta lembaran uang tunai hasil penjualan senilai Rp900.000.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, menegaskan bahwa modus menyewa kontrakan khusus sebagai "gudang transit" sengaja dilakukan tersangka untuk mengelabuhi warga sekitar dan kepolisian.
Baca Juga: Tragedi Berdarah di Diskotek Triple X Surabaya: Pemuda Dikeroyok Brutal, Kepala Dihantam Paving
"Pelaku ini sengaja menyewa kamar kontrakan khusus untuk menyimpan narkotika yang nantinya akan diedarkan kembali ke para pelanggannya," katanya, Kamis (3/9/2026).
Kini, langkah BN terhenti. Pemuda Lamongan itu harus menukar kamar kontrakannya di Sambikerep dengan dinginnya sel tahanan Polrestabes Surabaya.
BN pun kini hanya bisa menyesal. Ia cuma bisa pasrah menunggu ancaman hukuman berat yang siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami masih akan terus kembangkan kasus ini, untuk membongkar jaringan di atasnya," tegas AKBP Dodi.
Editor : Arif Ardianto