Senin, 20 Jul 2026 02:55 WIB

Biaya Makam Rp5 Juta untuk Warga Baru Disetop, Pemkot Surabaya: Tak Boleh Dipaksa

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 19 Jul 2026 16:47 WIB
Salah satu makam di Ngagel Surabaya
Salah satu makam di Ngagel Surabaya

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menghentikan ketentuan iuran biaya makam sebesar Rp5 juta yang dibebankan kepada warga pendatang di RW 1 Kelurahan Jelidro, Kecamatan Sambikerep. 

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan iuran makam tidak boleh dijadikan syarat dalam pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) maupun dipungut secara wajib dari warga baru.

Baca Juga: Dalih Wali Kota Surabaya Eri soal Konten Sidaknya Disamakan dengan Armuji

Temuan tersebut muncul saat Eri melakukan inspeksi mendadak (sidak) di wilayah Jelidro. Dalam sidak itu, ia menerima laporan adanya ketentuan hasil rembuk warga yang mewajibkan pendatang membayar iuran makam sebesar Rp5 juta. 

Selain itu, terdapat pula ketentuan tambahan biaya Rp2 juta untuk penambahan anggota keluarga atau tambah jiwa.

Eri menjelaskan, iuran untuk makam swadaya pada prinsipnya masih diperbolehkan apabila berkaitan dengan lahan makam yang dibeli secara gotong royong oleh warga. 

Namun, iuran tersebut tidak boleh dikaitkan dengan proses administrasi kependudukan dan tidak boleh dipaksakan kepada warga baru.

“Tidak boleh berhubungan dengan adminduk. Kalau mereka sudah menjadi warga, ditanya dulu, nanti kalau meninggal mau dimakamkan di makam warga atau tidak. Kalau tidak mau, ya bisa dimakamkan di TPU Pemkot,” tegas Eri.

Ia juga menilai besaran iuran harus dihitung berdasarkan kebutuhan riil, seperti biaya penggali makam, kain kafan, papan makam hingga batu nisan, bukan ditetapkan dengan nominal yang memberatkan.

“Jangan Rp5 juta begitu. Harus dihitung yang wajar,” ujarnya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemkot Surabaya langsung meminta aturan hasil rembuk warga di RW 1 Jelidro dihentikan.

Baca Juga: SiLPA Rp516 Miliar, Wali Kota Eri Sebut PAD 2026 Surabaya Tercapai 98 Persen

Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Surabaya Arief Boediarto mengatakan ketentuan tersebut tidak sejalan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 112 maupun surat edaran wali kota yang mengatur mekanisme iuran warga.

Menurut Arief, salah satu persoalan yang ditemukan adalah aturan tersebut tidak pernah dikonsultasikan kepada lurah. Padahal, setiap bentuk iuran yang diberlakukan di lingkungan warga harus diketahui dan dievaluasi pemerintah kelurahan agar nominalnya tetap dalam batas kewajaran.

“Pak Wali langsung meminta agar ketentuan itu tidak dilaksanakan lagi karena ada beberapa hal krusial yang tidak sejalan dengan semangat Perwali 112,” katanya.

Arief menegaskan seluruh layanan administrasi kependudukan di Surabaya harus bebas biaya. Karena itu, tidak boleh ada pungutan apa pun yang dikaitkan dengan proses pindah datang, pindah masuk, pindah keluar maupun pengurusan dokumen kependudukan lainnya.

Meski demikian, ia menjelaskan warga tetap dapat berpartisipasi dalam pembiayaan makam swadaya apabila memang menginginkannya. 

Baca Juga: Wali Kota Eri Geram dengan Kinerja Camat di Tiga Kecamatan, Ini Alasannya

Syaratnya, partisipasi tersebut bersifat sukarela, tidak dipaksakan, dan warga diberikan pilihan menggunakan Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik Pemkot seperti TPU Keputih atau TPU Babat Jerawat tanpa dikenai pungutan.

“Warga harus diberi pilihan. Kalau memilih menggunakan makam umum milik Pemkot seperti Keputih atau Babat Jerawat, tidak boleh ada pungutan. Kalau ingin ikut berpartisipasi pada makam swadaya warga, nilainya juga harus wajar dan tidak boleh dipaksakan,” jelasnya.

Selain menghentikan aturan di Jelidro, Pemkot juga akan menindaklanjuti dugaan pungutan serupa di RW 1 Kelurahan Sememi. Jika masih ditemukan praktik yang bertentangan dengan Perwali Nomor 112, lurah dan camat akan diminta melakukan pemeriksaan.

Arief menegaskan RT/RW yang tetap mempertahankan pungutan yang dikaitkan dengan administrasi kependudukan dapat dikenai sanksi bertahap, mulai dari teguran, peringatan tertulis, pemberhentian sementara hingga pemberhentian sesuai tingkat pelanggaran.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

1 Rumah dan 3 Lapak di Dukuh Kupang Surabaya Terbakar

Berdasarkan laporan petugas, objek yang terbakar meliputi satu rumah milik Suprapti serta tiga lapak usaha.

Ratusan Guru Ikuti TPN XIII Jember, Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Berdampak

Peserta yang hadir tidak hanya berasal dari Kabupaten Jember, tetapi juga dari sejumlah daerah di Jawa Timur, seperti Pasuruan dan Probolinggo.

Bupati Fawait Minta Ribuan Mahasiswa KKN Fokus Dukung Desa dan Validasi Data Kemiskinan

"Mahasiswa jangan hanya menjadi pengamat atau pemberi kritik, tetapi juga ikut menghadirkan solusi," ujar Fawait.

Api Tinggi Tampak di Area TPA Benowo Surabaya, Begini Kesaksian Pengendara

Informan bernama Amar itu menyebut bahwa ia merekam kejadian tepat saat melintasi jalan menuju gerbang tol Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya.

Hukum Pidana Tanpa Kasta: Menepis Hak Istimewa di Hadapan Hukum

Hukum tunduk pada pembuktian, bukan pada jabatan. Kewenangan negara pun dibatasi oleh UU, dan bukan oleh hierarki kekuasaan.

Bisnis Keterampilan Rajut dari Candipari, Perjalanan Ernawati Menembus Pasar Internasional

Meski telah menjangkau pasar internasional, Ernawati tetap mempertahankan prinsip yang sama sejak awal merintis usaha, yakni bekerja dengan sabar dan telaten.