Kamis, 16 Jul 2026 22:27 WIB

Pembukaan Toko Mihol Spiritshaus di Barata Jaya Surabaya Ditolak Warga

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 16 Jul 2026 21:30 WIB
Penampakan toko mihol Spiritshaus di Jalan Barata Jaya XIX, Surabaya. (Dok. Istimewa).
Penampakan toko mihol Spiritshaus di Jalan Barata Jaya XIX, Surabaya. (Dok. Istimewa).

selalu.id - Warga Barata Jaya XIX, Kecamatan Gubeng, Surabaya menolak rencana pembukaan toko minuman beralkohol (mihol) Spiritshaus.

Seluruh pengurus RT dan RW 3 Barata Jaya menyatakan sikap menolak keberadaan toko tersebut dan mengancam menggelar aksi demonstrasi apabila tetap nekat beroperasi.

Baca Juga: Beli Daihatsu GrandMax Berujung Petaka, Warga Surabaya Tertipu Sales Gadungan Ratusan Juta

Ketua RT 7 RW 3 Barata Jaya, Hadi Santoso, mengatakan penolakan merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh pengurus RT di wilayah RW 3.

Menurutnya, lingkungan setempat sudah dipenuhi usaha yang berkaitan dengan minuman beralkohol sehingga warga tidak menginginkan adanya penambahan usaha serupa.

“Kami menolak adanya toko minuman keras Spiritshaus. Saat rapat kemarin, seluruh pengurus RT pun sepakat menolak. Sudah cukup untuk usaha yang seperti itu di wilayah kami,” tegasnya, Kamis (16/7/2026).

Selain keberatan terhadap jenis usahanya, warga juga mempersoalkan pemasangan plakat promosi yang dinilai vulgar meski toko tersebut disebut belum mengantongi izin operasional.

Hadi mengaku telah memberikan teguran langsung kepada pihak pengelola agar segera menurunkan plakat tersebut demi meredam keresahan warga. 

Baca Juga: Revitalisasi Pasar Surabaya: Menjaga Urat Nadi UMKM, Bukan Sekadar Percantik Bangunan

Ia juga meminta pemilik mempertimbangkan mengubah jenis usaha menjadi bidang yang lebih diterima masyarakat.

“Mumpung belum mengurus izinnya, kami minta untuk mengganti usaha. Silakan kalau mau buka warkop, kafe, resto atau depot makanan, kami tidak akan melarang,” jelasnya.

Sementara Ketua RW 3 Barata Jaya, Suyitno, membenarkan telah menerima laporan dari warga terkait rencana operasional toko tersebut. 

Aspirasi penolakan itu, akan diteruskan kepada pihak kelurahan dan kecamatan untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: Langkah Tegas Wali Kota Eri Benahi RSUD Soewandhie, Targetkan Pelayanan Cepat dan Setara bagi Pasien BPJS

“Beberapa warga sudah ada yang laporan ke saya terkait keberadaan toko miras Spiritshaus. Warga sangat menolak. Tentu aspirasi warga ini akan saya teruskan ke kelurahan dan kecamatan,” katanya.

Suyitno menegaskan warga akan terus mengawasi perkembangan toko tersebut. Ia mengingatkan pengelola agar tidak membuka operasional sebelum seluruh proses perizinan dan aspirasi masyarakat diselesaikan.

Apabila toko tetap beroperasi di tengah penolakan warga, masyarakat telah sepakat menempuh aksi demonstrasi sebagai bentuk protes.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Langkah Sigap Pemkab Jember Tangani 29 Siswa Keracunan Program MBG di Bangsalsari

Pemerintah Kabupaten Jember menegaskan akan terus mengawal proses investigasi agar penyebab insiden dapat dipastikan secara ilmiah.

Gara-gara Bambang, Ribuan Siswa di Mojokerto Kini Tak Dapat MBG

Akibat pencurian ini, SPPG gagal beroperasi dan tidak bisa menyalurkan makanan bergizi gratis (MBG) ke ribuan siswa di puluhan sekolah di Mojokerto.

Mengenal Zangi Messenger, Aplikasi yang Dipakai Kurir Sabu Surabaya untuk Menyamarkan Komunikasi

Aparat kepolisian mengingatkan bahwa perkembangan teknologi selalu diikuti dengan potensi penyalahgunaan.

Brimob Polda Jatim Siagakan Personel dan Alutsista SAR Hadapi Ancaman Karhutla 2026

Danyon A Pelopor juga mengingatkan seluruh jajaran agar meningkatkan pengawasan terhadap markas komando dan lingkungan sekitarnya selama musim kemarau.

Dukung Aktivitas Ekonomi Masyarakat, TPK Perawang Serahkan Bantuan Tenda Lipat untuk UMKM

TPK Perawang terus berkomitmen menjalankan program-program TJSL yang berfokus pada pengembangan ekonomi, sosial, pendidikan, dan lingkungan.

KAI Tegaskan Shelter di Sidoarjo yang Diduga jadi Tempat Asusila Itu Bukan Asetnya

Mehendro menambahkan, karena bukan aset perusahaan, KAI tidak memiliki kewenangan maupun anggaran untuk melakukan perawatan bangunan tersebut.