Kamis, 15 Okt 2026 11:42 WIB

Pembukaan Toko Mihol Spiritshaus di Barata Jaya Surabaya Ditolak Warga

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 16 Jul 2026 21:30 WIB
Penampakan toko mihol Spiritshaus di Jalan Barata Jaya XIX, Surabaya. (Dok. Istimewa).
Penampakan toko mihol Spiritshaus di Jalan Barata Jaya XIX, Surabaya. (Dok. Istimewa).

selalu.id - Warga Barata Jaya XIX, Kecamatan Gubeng, Surabaya menolak rencana pembukaan toko minuman beralkohol (mihol) Spiritshaus.

Seluruh pengurus RT dan RW 3 Barata Jaya menyatakan sikap menolak keberadaan toko tersebut dan mengancam menggelar aksi demonstrasi apabila tetap nekat beroperasi.

Baca Juga: Top 5 Berita: Penggerebekan Jalan Kunti hingga Toko Miras di Surabaya Disegel

Ketua RT 7 RW 3 Barata Jaya, Hadi Santoso, mengatakan penolakan merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh pengurus RT di wilayah RW 3.

Menurutnya, lingkungan setempat sudah dipenuhi usaha yang berkaitan dengan minuman beralkohol sehingga warga tidak menginginkan adanya penambahan usaha serupa.

“Kami menolak adanya toko minuman keras Spiritshaus. Saat rapat kemarin, seluruh pengurus RT pun sepakat menolak. Sudah cukup untuk usaha yang seperti itu di wilayah kami,” tegasnya, Kamis (16/7/2026).

Selain keberatan terhadap jenis usahanya, warga juga mempersoalkan pemasangan plakat promosi yang dinilai vulgar meski toko tersebut disebut belum mengantongi izin operasional.

Hadi mengaku telah memberikan teguran langsung kepada pihak pengelola agar segera menurunkan plakat tersebut demi meredam keresahan warga. 

Baca Juga: Jejak Kelam Kampung Narkoba Jalan Kunti Surabaya

Ia juga meminta pemilik mempertimbangkan mengubah jenis usaha menjadi bidang yang lebih diterima masyarakat.

“Mumpung belum mengurus izinnya, kami minta untuk mengganti usaha. Silakan kalau mau buka warkop, kafe, resto atau depot makanan, kami tidak akan melarang,” jelasnya.

Sementara Ketua RW 3 Barata Jaya, Suyitno, membenarkan telah menerima laporan dari warga terkait rencana operasional toko tersebut. 

Aspirasi penolakan itu, akan diteruskan kepada pihak kelurahan dan kecamatan untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: 40 Rumah di Jalan Ubi Surabaya Terancam Kehilangan Akses Jalan, DPRD Bilang Begini

“Beberapa warga sudah ada yang laporan ke saya terkait keberadaan toko miras Spiritshaus. Warga sangat menolak. Tentu aspirasi warga ini akan saya teruskan ke kelurahan dan kecamatan,” katanya.

Suyitno menegaskan warga akan terus mengawasi perkembangan toko tersebut. Ia mengingatkan pengelola agar tidak membuka operasional sebelum seluruh proses perizinan dan aspirasi masyarakat diselesaikan.

Apabila toko tetap beroperasi di tengah penolakan warga, masyarakat telah sepakat menempuh aksi demonstrasi sebagai bentuk protes.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Hasil Champions League: Drama 7 Gol di Olimpico! Real Madrid Remontada Kalahkan AS Roma 4-3

Kemenangan ini jadi modal penting bagi pasukan Jose Mourinho untuk bersaing di fase grup.

Bos Biro Umroh Surabaya Dipolisikan Kasus Kekerasan Seksual-Aborsi, Kuasa Hukum Bantah Begini

Berdasarkan keterangan kuasa hukum pelapor, kedua belah pihak awalnya bertetangga. Kedekatan bermula setelah suami korban meninggal dunia pada 2023. 

Respons Santai Syaifuddin Zuhri Soal Eks Kader PDIP Pindah ke PSI, Ini Fokus yang Lebih Penting

Dalam dinamika ini, Kaji Ipuk juga menyinggung perlunya edukasi bagi kader yang dinilai masih perlu memahami nilai dan jati diri partai.

Marhaen Lantik 103 Pejabat Pemkab Nganjuk, Tekankan Layanan Kecamatan dan Netralitas Pilkades

Marhaen menekankan agar para pejabat yang baru dilantik segera beradaptasi di tempat tugas yang baru dan langsung bekerja untuk masyarakat.

Kebakaran Hanguskan Dua Rumah di Sukodono, Pemkab Sidoarjo Langsung Perbaiki

Pemkab Sidoarjo menargetkan perbaikan mulai dikerjakan pekan ini dengan menggunakan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Usut Dugaan Penyerobotan Lahan 13 Tahun di Pasuruan, Bareskrim Temukan Bukti Khusus

Penguasaan sebagian lahan ini juga membuat keseluruhan areal tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal, sehingga menimbulkan kerugian materiil yang nyata.