Kamis, 16 Jul 2026 19:55 WIB

KAI Tegaskan Shelter di Sidoarjo yang Diduga jadi Tempat Asusila Itu Bukan Asetnya

  • Penulis : Ariyanto
  • | Kamis, 16 Jul 2026 18:50 WIB
Penampakan shelter di Sawotratap Sidoarjo yang diduga jadi tempat asusila. (Foto: Ariyanto/selalu.id).
Penampakan shelter di Sawotratap Sidoarjo yang diduga jadi tempat asusila. (Foto: Ariyanto/selalu.id).

selalu.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya menegaskan bahwa shelter di kawasan Desa Sawotratap, Sidoarjo, yang diduga jadi tempat asusila, bukan aset perusahaan.

“Perlu kami klarifikasi bahwa tempat yang dimaksud tidak tercatat ke dalam aset milik PT KAI, sehingga bukan milik PT KAI. Aset tersebut dibangun oleh Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan tercatat sebagai aset mereka,” jelas Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2026).

Baca Juga: MTS Ma'arif NU Ngaban Sidoarjo Perkuat Karakter dan Kompetensi Siswa Baru

Meski demikian, KAI memastikan siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum apabila diperlukan, terutama terkait aspek keselamatan perjalanan kereta api karena lokasinya berada dekat dengan jalur rel.

Mahendro menjelaskan shelter tersebut sempat digunakan sebagai fasilitas naik turun penumpang komuter. Namun, sejak beberapa tahun terakhir bangunan itu sudah tidak lagi difungsikan.

“Dulu sempat digunakan sebagai shelter untuk naik turun penumpang. Namun sejak beberapa tahun lalu sudah tidak difungsikan lagi,” katanya.

Mehendro menambahkan, karena bukan aset perusahaan, KAI tidak memiliki kewenangan maupun anggaran untuk melakukan perawatan bangunan tersebut.

“Karena sudah tidak difungsikan, maka perawatan maupun tanggung jawab terhadap bangunan tersebut bukan menjadi tanggung jawab kami. Kami hanya bisa mengeluarkan biaya untuk merawat aset yang memang menjadi milik kami,” tegasnya.

Terkait kondisi bangunan yang kini tidak digunakan, Mahendro mengatakan KAI telah mengusulkan agar lokasi tersebut ditata kembali atau dialihfungsikan untuk kepentingan masyarakat, seperti area parkir atau taman. 

Baca Juga: Kawal RUU Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial, SPN Suarakan Perlindungan Buruh di Sidoarjo

Namun, keputusan terkait pemanfaatan maupun pembongkaran bangunan berada di tangan instansi pemilik aset.

“Kami hanya bisa mengusulkan dan menyampaikan aspirasi yang berkembang di masyarakat kepada pihak yang berwenang,” tandas dia.

Sebelumnya, beredar informasi di media sosial yang menyebut shelter mangkrak itu diduga kerap digunakan untuk aktivitas asusila. 

Selain itu, muncul pula berbagai spekulasi di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya aktivitas kelompok LGBT di lokasi tersebut. 

Baca Juga: Shelter Mangkrak Milik KAI di Sidoarjo Diduga jadi Tempat Asusila, Begini Jawaban Warga hingga Polisi

Namun hingga kini, berbagai dugaan tersebut belum didukung bukti yang dapat dipastikan kebenarannya maupun keterangan resmi dari pihak berwenang.

Sejumlah warga mengaku pernah melihat beberapa pasangan memasuki lokasi tersebut. Namun mereka tidak mengetahui secara pasti aktivitas yang dilakukan di dalam bangunan yang tertutup dari pandangan tersebut.

Kepala Desa Sawotratap, Sanuri, menjelaskan bahwa pemerintah desa justru pertama kali mengetahui isu tersebut dari media sosial, bukan dari laporan atau keluhan masyarakat secara langsung.

“Untuk hal tersebut, tidak pernah ada laporan dari warga terkait keluhan tempat itu. Saya justru tahunya dari media sosial. Setelah menerima informasi itu, saya teruskan ke perangkat desa untuk ditindaklanjuti,” jelasnya, Rabu (15/7/2026).

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Dukung Aktivitas Ekonomi Masyarakat, TPK Perawang Serahkan Bantuan Tenda Lipat untuk UMKM

TPK Perawang terus berkomitmen menjalankan program-program TJSL yang berfokus pada pengembangan ekonomi, sosial, pendidikan, dan lingkungan.

Revitalisasi Pasar Surabaya: Menjaga Urat Nadi UMKM, Bukan Sekadar Percantik Bangunan

Menurut DPRD, pasar tradisional selama ini menjadi tulang punggung pelaku UMKM sekaligus penopang pertumbuhan ekonomi Kota Surabaya.

Langkah Tegas Wali Kota Eri Benahi RSUD Soewandhie, Targetkan Pelayanan Cepat dan Setara bagi Pasien BPJS

RSUD Soewandhie diwajibkan menyerahkan obat nonracikan maksimal 15 menit dan obat racikan maksimal 30 menit. Jika melebihi waktu pasien berhak dapat kompensasi.

DPRD Jatim Desak Pemprov Susun Kajian Ilmiah Peta Potensi Pendapatan Daerah

Kajian tersebut nantinya diharapkan menjadi dasar penyusunan peta jalan optimalisasi PAD yang terukur sehingga langkah yang diambil tidak lagi menebak-nebak.

BNNP Jatim Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia-Madura: Sita 5,4 Kg Sabu, Ringkus Dua Kurir

Saat ini, BNNP Jawa Timur terus melakukan pendalaman, pengembangan, untuk mengungkap jaringan di atasnya. Termasuk memburu bandar yang kini ditetapkan DPO.

Presiden LIRA Desak Prabowo dan DPR Segera Sahkan UU Perampasan Aset ‎

Menurut Samsudin, regulasi tersebut menjadi instrumen penting untuk memiskinkan koruptor sekaligus memberikan efek jera.