Langkah Tegas Wali Kota Eri Benahi RSUD Soewandhie, Targetkan Pelayanan Cepat dan Setara bagi Pasien BPJS
- Penulis : Ade Resty
- | Kamis, 16 Jul 2026 18:27 WIB
selalu.id - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menetapkan standar pelayanan baru di RSUD dr Mohamad Soewandhie.
Rumah sakit milik Pemkot Surabaya itu diwajibkan menyerahkan obat nonracikan maksimal 15 menit dan obat racikan maksimal 30 menit. Jika melebihi batas waktu tersebut, pasien berhak menerima kompensasi.
Baca Juga: Revitalisasi Pasar Surabaya: Menjaga Urat Nadi UMKM, Bukan Sekadar Percantik Bangunan
Kebijakan itu diputuskan Eri usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RSUD dr Mohamad Soewandhie pada Senin (13/7/2026) lalu.
Sidak dilakukan setelah dirinya menerima laporanmasyarakat melalui hotline Lapor Cak Eri terkait pelayanan rumah sakit.
"Lebih dari 15 menit obat non-racikan wajib bayar Rp50 ribu. Tapi kalau obat racikan maksimal 30 menit. Jadi farmasi nanti kita tambah orang, kita percepat layanannya," sebutnya.
Tak hanya layanan farmasi, Eri juga merombak sistem antrean pasien agar tidak lagi terjadi penumpukan di ruang tunggu. Pasien yang telah mendaftar secara daring diminta datang maksimal 30 menit sebelum jadwal pemeriksaan.
Menurutnya, pasien dengan jadwal pemeriksaan pukul 09.00 WIB, misalnya, baru diperbolehkan masuk ke area pelayanan mulai pukul 08.30 WIB. Kebijakan itu diterapkan untuk mengurangi kepadatan di dalam rumah sakit.
"Maksimal 30 menit sebelum jam pelayanan baru datang ke RSUD Soewandhie, agar tidak menunggu terlalu lama dan ruang tunggu tidak penuh," ujarnya.
Baca Juga: Wali Kota Eri Ultimatum ASN Surabaya, Aduan Warga Wajib Tuntas 1x24 Jam
Sementara itu, pasien yang belum mendaftar secara online diminta datang mulai pukul 11.00 WIB. Pemkot Surabaya juga akan menyiapkan ruang tunggu khusus beserta petunjuk yang jelas agar alur pelayanan tidak bercampur dengan pasien yang telah memiliki jadwal.
Eri menegaskan pasien yang datang tanpa pendaftaran daring tidak bisa meminta dilayani lebih dahulu karena harus menghormati antrean pasien yang telah mengikuti sistem.
Selain itu, ia juga menyoroti kapasitas ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang memiliki keterbatasan tempat tidur. Apabila ruang IGD telah penuh, pasien akan dirujuk ke rumah sakit lain yang masih memiliki kapasitas.
Menurut Eri, kebijakan tersebut justru bertujuan agar pasien memperoleh penanganan lebih cepat, dibanding harus menunggu di lorong rumah sakit hingga tersedia tempat tidur.
Untuk meningkatkan transparansi, RSUD Soewandhie juga diminta memasang monitor yang menampilkan ketersediaan ruang perawatan sehingga pasien dan keluarga dapat mengetahui kondisi kamar secara langsung.
Di akhir sidaknya, Eri memberikan peringatan kepada manajemen RSUD Soewandhie agar segera memperbaiki kualitas pelayanan. Ia menegaskan warga, termasuk peserta BPJS Kesehatan, harus mendapatkan pelayanan yang cepat dan setara.
"Kepada RSUD Soewandhie, saya minta tolong jangan sampai saya sidak lagi. Kami ingin warga Surabaya, walaupun memakai BPJS, pelayanannya harus bagus," tegasnya.
Editor : Zein Muhammad