Kamis, 16 Jul 2026 16:48 WIB

Kawal RUU Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial, SPN Suarakan Perlindungan Buruh di Sidoarjo

  • Penulis : Ariyanto
  • | Kamis, 16 Jul 2026 15:28 WIB
Forum Majenas I SPN di Sidoarjo yang dihadiri pengurus dan perwakilan organisasi dari berbagai daerah (Foto: Ariyanto/selalu.id).
Forum Majenas I SPN di Sidoarjo yang dihadiri pengurus dan perwakilan organisasi dari berbagai daerah (Foto: Ariyanto/selalu.id).

selalu.id - Transisi menuju ekonomi hijau harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap pekerja. Pesan itu menjadi sorotan dalam Majelis Nasional (Majenas) I Serikat Pekerja Nasional (SPN) yang digelar di Sun Hotel Suncity, Sidoarjo.

Dalam forum yang dihadiri pengurus dan perwakilan SPN dari berbagai daerah tersebut, Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat menegaskan pentingnya penerapan just transition atau transisi berkeadilan agar perubahan menuju ekonomi rendah emisi tidak menimbulkan dampak sosial bagi tenaga kerja.

Baca Juga: Shelter Mangkrak Milik KAI di Sidoarjo Diduga jadi Tempat Asusila, Begini Jawaban Warga hingga Polisi

“Ekonomi hijau harus memastikan ada pekerjaan layak dan tidak ada pekerja yang tertinggal. Pergeseran ke kendaraan listrik saja bisa berdampak pada 1,5 juta pekerja otomotif,” katanya, Rabu (15/7/2026).

Jumhur menjelaskan transisi menuju ekonomi hijau memang berpotensi memengaruhi sejumlah sektor industri. Namun, perubahan tersebut juga membuka peluang lahirnya lapangan kerja baru atau green job, terutama pada sektor energi terbarukan dan pengembangan pasar karbon.

Pihaknya juga mengingatkan pentingnya menjaga soliditas gerakan pekerja di tengah perubahan industri yang semakin dinamis.

“SPN dan KSPI harus menjaga rumah besar ini. Persatuan bukan berarti seragam. Kalau pecah, kita lemah,” tegas Jumhur.

Selain membahas transisi ekonomi hijau, forum tersebut juga menyoroti sejumlah isu strategis ketenagakerjaan. 

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal memaparkan perkembangan pembahasan kebijakan Jaminan Hari Tua (JHT) yang saat ini masih dikaji pemerintah bersama Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak.

Kalangan buruh mengusulkan agar dana JHT tidak dikenakan pajak, termasuk menolak penerapan pajak progresif. 

Menurut Said Iqbal, JHT merupakan tabungan sosial pekerja sehingga pajak seharusnya dikenakan pada hasil pengembangannya, bukan pada dana pokok milik pekerja.

Baca Juga: Pemkab Sidoarjo Percepat Normalisasi Sungai Antisipasi Banjir pada Musim Penghujan

Ia juga menyampaikan usulan agar dana JHT hingga Rp400 juta dibebaskan dari pajak. Nilai tersebut dihitung berdasarkan penyesuaian nilai JHT Rp50 juta pada 2009 yang saat itu setara sekitar 152 gram emas. Usulan tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan bersama pemerintah.

Said Iqbal turut menyinggung perkembangan revisi regulasi pekerja alih daya atau outsourcing yang saat ini tengah difinalisasi pemerintah. Hasil kajian Kementerian Ketenagakerjaan nantinya akan disampaikan kepada Presiden sebelum ditetapkan menjadi kebijakan resmi.

Selain itu, penyelesaian persoalan pekerja PT Pakerin yang terdampak pemutusan hubungan kerja juga menjadi perhatian. Pemerintah, DPR, dan sejumlah pihak terkait disebut terus mengupayakan penyelesaian hak-hak pekerja, termasuk pembayaran pesangon dan upaya menghidupkan kembali operasional perusahaan.

Sementara itu, Ketua Umum DPP SPN, Iwan Kusmawan menegaskan percepatan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan menjadi agenda prioritas organisasi. 

Pembahasan regulasi tersebut harus segera dituntaskan mengingat tenggat waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi semakin mendekati batas akhir.

Baca Juga: Dispendikbud Siapkan Langkah Khusus Tangani Ribuan Pelajar Sidoarjo yang Disebut Masuk Kelompok Anak dengan HIV/AIDS

“RUU Ketenagakerjaan harus segera menjadi undang-undang. Ini menjadi perhatian serius bagi SPN karena menyangkut kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja,” jelasnya.

Majenas I SPN juga mendesak pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO Nomor 102 tentang Jaminan Sosial, Konvensi ILO Nomor 183 mengenai Perlindungan Maternitas, serta Konvensi ILO Nomor 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja. 

Ketiga konvensi tersebut dinilai penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja di Indonesia.

Melalui forum ini, SPN menegaskan komitmennya mengawal berbagai kebijakan ketenagakerjaan, mulai dari kepastian hukum, jaminan sosial, hingga perlindungan pekerja dalam menghadapi transisi ekonomi hijau.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Presiden LIRA Desak Prabowo dan DPR Segera Sahkan UU Perampasan Aset ‎

Menurut Samsudin, regulasi tersebut menjadi instrumen penting untuk memiskinkan koruptor sekaligus memberikan efek jera.

Wali Kota Eri Ultimatum ASN Surabaya, Aduan Warga Wajib Tuntas 1x24 Jam

Instruksi tersebut merupakan hasil evaluasi lebih dari dua pekan setelah Wali Kota Eri rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai lokasi di Surabaya.

Harga Emas Antam-UBS hingga Galeri24 Hari Ini, Berikut Rincian Lengkapnya

Gerai emas Pegadaian menjual emas Antam dan Galeri24 dengan kuantitas 0,5 gram hingga 1.000 gram.

Ramalan Zodiak Hari Ini: Pisces Jujurlah pada Pasangan, Leo Angka Keberuntungan 11 dan 16

Ramalan zodiak hari ini meliputi seputar percintaan, keuangan dan karier bisa menjadi prediksi peruntungan di masa depan.

Inggris vs Argentina, Harry Kane Dkk Diprediksi Melaju Mulus ke Final

Laga sengit ini berlangsung di Stadion Atlanta, Georgia, Amerika Serikat, Kamis (16/7/2026) pukul 02.00 WIB. Dalam laga ini, The Three Lions diunggulkan menang.

Sengketa Tata Ruang Graha Famili: Putusan KI Jatim Bongkar Akses Orang Dalam, Sorotan Mengarah ke The Nook Cafe

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis KI Jatim menilai bahwa argumen Pemkot Surabaya tidak dapat dibenarkan.