Rabu, 01 Jul 2026 17:06 WIB

Korupsi BBM Pertamina Rp486 Miliar Libatkan PT AKT Dibongkar Polri

Kortastipidkor Polri tetapkan tersangka korupsi kerjasama penjualan BBM Pertamina Patra Niada-PT AKT.(Dok. Humas Polri for selalu.id).
Kortastipidkor Polri tetapkan tersangka korupsi kerjasama penjualan BBM Pertamina Patra Niada-PT AKT.(Dok. Humas Polri for selalu.id).

selalu.id - Kortastipidkor Polri mengungkap perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara non-tunai, antara PT Pertamina Patra Niaga dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang berlangsung pada periode 2009 hingga 2012.

Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf menjelaskan bahwa berdasarkan penyidikan ditemukan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan secara bertahap dan sistematis melalui perubahan mekanisme kerja sama.

Baca Juga: Kasus Dugaan Impor HP Ilegal di Bea Cukai Juanda Diusut, Siapa Jadi Tersangka?

"Ternyata di situ juatru semakin menguntungkan pihak pembeli meski memiliki riwayat tunggakan pembayaran," katanya, Rabu (1/7/2026).

Yusuf mengatakan bahwa pada awalnya kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) menggunakan mekanisme pembayaran melalui Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

Namun dalam pelaksanaannya, meskipun PT AKT berulang kali mengalami keterlambatan bahkan tunggakan pembayaran, penjualan tetap dilanjutkan tanpa dilakukan mitigasi risiko sebagaimana mestinya.

Dalam penyelidikan pejabat yang berwenang di PT Pertamina Patra Niaga diduga justru mengubah kebijakan melalui sejumlah adendum perjanjian. 

Perubahan tersebut meliputi penambahan volume penjualan BBM, pemberian diskon, penghapusan denda keterlambatan, hingga perubahan mekanisme pembayaran menjadi uang muka (down payment) sebesar 25 persen tanpa jaminan pembayaran.

"Selain perubahan kebijakan tersebut, mekanisme pengawasan internal dan proses penagihan juga diduga tidak dijalankan secara optimal sehingga kewajiban pembayaran dari pihak pembeli tidak dapat dipenuhi," papar Yusuf.

Baca Juga: Kortastipidkor Polri Geledah Kantor Bea Cukai Juanda Sidoarjo, Ini Dugaan Kasusnya

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, dari penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM dengan nilai transaksi mencapai USD137,29 juta, terdapat kewajiban pembayaran yang tidak dipenuhi oleh PT AKT.

"Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD30.370.958,61 atau sekitar Rp486 miliar," sebutnya.

Dalam proses penyidikan, Kortastipidkor Polri telah memeriksa 88 orang saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga melakukan penggeledahan di lima lokasi serta menyita berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai sebesar Rp2.362.281.000 sebagai bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery).

Penyidik kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni SW selaku Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga periode 2008–2011, ST selaku pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT, JI, selaku Vice President Sales Wilayah Timur PT Pertamina Patra Niaga periode 2009–2013, serta WTD selaku General Manager Treasury dan Vice President Treasury PT Pertamina Patra Niaga.

Baca Juga: Tanggapi Aksi Protes Sopir Truk, Pertamina Klaim Hanya Terapkan Kebijakan Pemerintah

Keempat tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP serta Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP Nasional.

Yusuf menegaskan, penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik saat ini melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka, melakukan penelusuran aset, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

"Kami akan terus mengoptimalkan upaya asset recovery agar kerugian keuangan negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin, sekaligus menuntaskan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel," tegas Yusuf.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Melihat Keterampilan Kelompok Usaha Jahit Surabaya Sulap Seragam Bekas PDS jadi Dompet

Kelompok jahit yang berdiri sejak tahun 2023 ini beranggotakan 14 orang, di mana delapan di antaranya merupakan ibu-ibu warga sekitar yang terlibat langsung.

Polisi Periksa 6 Saksi dalam Kasus Pembunuhan Janda Jombang di Surabaya

Saat ini, Satreskrim Polrestabes Surabaya masih bekerja intensif untuk mencari dalang di balik tewasnya korban.

Ternyata Banyak Rumah di Surabaya yang Tak Layak Huni, Kini Tunggu Perbaikan

Total, saat ini ada sebanyak 7.906 rumah tidak layak huni (rutilahu) di Surabaya yang masih menunggu antrean perbaikan dari Pemkot Surabaya.

Harga Emas Antam Hari Ini: Tidak Ada Perubahan, Bikin Mama Cemberut

Rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) harga emas Antam berada di level Rp3.168.000 per gram yang tercatat pada 29 Januari 2026.

Ramalan Zodiak Hari Ini: Ada yang Bikin Bahagia, Dari Percintaan hingga Pekerjaan

Ramalan zodiak hari ini meliputi seputar percintaan, keuangan dan karier bisa menjadi prediksi peruntungan di masa depan. Kali ini, ada kebahagiaan datang.

Potret Jalan Nias Surabaya yang Semrawut

Jalan Nias Surabaya sejak lama menjadi perhatian karena banyak aktivitas pengecatan, pengelasan, dan usaha lainnya yang menggunakan badan jalan.