Konflik Lahan Gereja Bethany Surabaya Kini Mulai Temui Solusi, Pemkot Jamin Begini
- Penulis : Ade Resty
- | Kamis, 18 Jun 2026 18:59 WIB
selalu.id - Konflik pemanfaatan lahan yang melibatkan Gereja Bethany Indonesia dan warga RW 5 Kelurahan Menur Pumpungan, Kecamatan Sukolilo, mulai menemukan titik terang.
Komisi A DPRD Surabaya memastikan seluruh pihak sepakat menempuh jalur musyawarah, sementara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjamin aktivitas ibadah jemaat tetap berjalan meski masa berlaku salah satu sertifikat hak guna bangunan (SHGB) segera berakhir.
Baca Juga: Ada Gangguan Listrik pada Sistem Lalu Lintas di Surabaya, Berikut Lokasinya
Kesepakatan tersebut tercapai dalam hearing yang digelar Komisi A DPRD Surabaya pada Rabu (17/6/2026).
Pertemuan itu mempertemukan perwakilan Gereja Bethany Indonesia, warga RW 5 Menur Pumpungan, serta sejumlah perangkat daerah terkait.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko mengatakan seluruh pihak memiliki komitmen untuk mencari solusi yang mengedepankan kepentingan masyarakat tanpa mengganggu kegiatan keagamaan.
“Yang terpenting dari pertemuan ini adalah seluruh pihak memiliki komitmen yang sama untuk mencari jalan keluar terbaik. Kami ingin memastikan hak masyarakat terlindungi, aktivitas keagamaan tetap berjalan, dan pemanfaatan aset dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Yona, Kamis (18/6/2026).
Dalam rapat tersebut, Pemkot Surabaya melalui Bagian Hukum dan Kerja Sama akan memfasilitasi pengurusan Izin Pemakaian Tanah (IPT) bagi Gereja Bethany selaku pemegang SHGB Nomor 732 yang masa berlakunya berakhir pada 8 Juli 2026. Lahan tersebut tetap diperuntukkan sebagai rumah ibadah.
Yona menegaskan Pemkot menjamin seluruh kegiatan ibadah dan aktivitas jemaat tetap berjalan selama proses pengurusan IPT berlangsung.
“Pemerintah Kota Surabaya menjamin sepenuhnya aktivitas keagamaan Gereja Bethany dan seluruh jemaat tetap berjalan seperti biasa selama proses pengurusan IPT berlangsung. Hak beribadah warga negara harus tetap dijaga sebagaimana amanat konstitusi,” jelasnya.
Baca Juga: Foto: Euforia Ulang Tahun Persebaya Surabaya ke-99
Sementara itu, terkait lahan dengan SHGB Nomor 1076 yang juga berakhir pada 8 Juli 2026, pihak Gereja Bethany menyatakan kesediaan untuk menyerahkan persil tersebut kepada Pemkot Surabaya.
Berdasarkan siteplan awal pengembang PT Sinar Dharma Utama (Sindaru), lahan itu memang diperuntukkan sebagai prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).
“Untuk persil SHGB 1076, nantinya akan dikembalikan sesuai fungsi awalnya sebagai lahan PSU. Pemanfaatannya akan dibahas bersama antara warga, pemerintah kota, dan pihak gereja agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” papar Yona.
Komisi A DPRD Surabaya juga meminta adanya koordinasi lanjutan antara warga, Pemkot Surabaya, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, dan Gereja Bethany untuk menentukan pemanfaatan lahan tersebut.
Baca Juga: Euforia Bonek-Bonita di Ultah Persebaya Surabaya ke-99
Sejumlah opsi yang mengemuka antara lain fasilitas umum, sarana sosial, maupun kebutuhan masyarakat lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Yona, hasil hearing ini menjadi langkah penting untuk mengakhiri polemik yang berkembang di tengah masyarakat.
DPRD Surabaya akan terus mengawal proses penyelesaian agar keputusan yang diambil memberikan manfaat bagi warga RW 5 Menur Pumpungan maupun jemaat Gereja Bethany.
“Kami ingin persoalan ini selesai dengan baik tanpa meninggalkan masalah baru. Semangat yang dibangun adalah kebersamaan, saling menghormati, dan memastikan setiap kebijakan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat,” pungkas dia.
Editor : Zein Muhammad