Sabtu, 01 Agu 2026 00:04 WIB

RLD Soroti Ancaman Penghapusan Konten Digital pada Independensi Kerja Jurnalistik

Ketua Rukun Warta Rumah Literasi Digital (RLD), Fatchur Rohman (kemeja putih). (Dok. RLD for selalu.id).
Ketua Rukun Warta Rumah Literasi Digital (RLD), Fatchur Rohman (kemeja putih). (Dok. RLD for selalu.id).

selalu.id - Praktik penghapusan jejak digital terhadap produk jurnalistik tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers dinilai berpotensi mengancam independensi kerja jurnalistik dan kebebasan pers di era digital. 

Ketua Rukun Warta Rumah Literasi Digital (RLD), Fatchur Rohman mengatakan belakangan muncul kecenderungan pihak-pihak yang merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan. Namun, keberatan itu tidak lagi melalui penyampaian somasi atau hak jawab kepada redaksi media. 

Baca Juga: 2 Oknum Petugas DLH Surabaya Peras Pedagang di Kawasan Tugu Pahlawan, Ini Tampangnya

Sebaliknya, mereka langsung mengajukan keberatan kepada penyedia layanan domain maupun hosting. 

"Keberatan atau somasi terhadap suatu pemberitaan tidak lagi disampaikan kepada redaksi media yang bersangkutan, melainkan langsung ditujukan kepada penyedia layanan domain atau hosting dengan dalih pelanggaran privasi, hak cipta (DMCA), maupun alasan lainnya," katanya, Selasa (16/5/2026).

Menurut Fatchur, fenomena tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi menimbulkan preseden yang dapat mengganggu kemerdekaan pers. 

Terlebih apabila penyedia layanan digital mengambil keputusan untuk menurunkan konten jurnalistik tanpa proses verifikasi yang memadai. 

Fatchur menegaskan bahwa penyedia infrastruktur digital tidak seharusnya mengambil keputusan sepihak terhadap produk jurnalistik yang diterbitkan media. 

Ia menilai setiap sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers. 

"Sebagai insan pers, fenomena ini patut menjadi perhatian karena berpotensi mengancam independensi kerja jurnalistik dan kebebasan pers. Penyedia layanan domain maupun hosting tidak seharusnya mengambil tindakan terhadap konten jurnalistik tanpa melalui proses klarifikasi serta mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum dan etika pers," paparnya.

Fatchur menambahkan, hak jawab dan hak koreksi merupakan instrumen yang telah disediakan dalam regulasi pers untuk menyelesaikan keberatan terhadap suatu pemberitaan. 

Baca Juga: Wujudkan Tata Kelola Bersih dan Transparan di Sektor Energi, PGN Gandeng Kejati Jatim

Karena itu, penggunaan jalur lain untuk menghapus konten jurnalistik dinilai tidak sejalan dengan semangat penyelesaian sengketa pers. Sebagai contoh, ia menyinggung perkara korupsi yang menjerat Putu Harry Sasmita. 

Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, terdakwa dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain pidana pokok tersebut, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1,96 miliar. Apabila kewajiban itu tidak dipenuhi, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. 

Fatchur menyebut setelah putusan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap, muncul upaya meminta sejumlah media menghapus pemberitaan terkait kasus tersebut dengan alasan pelanggaran privasi. Padahal, pemberitaan itu bersumber dari fakta persidangan yang terbuka untuk umum. 

"Jika ada keberatan terhadap isi pemberitaan, mekanisme yang tepat adalah menggunakan hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan meminta penghapusan konten melalui jalur lain," jelasnya.

Baca Juga: Soal Polemik Pajak, Manajemen Rumah Makan AG Ny Suharti Surabaya Tegaskan Kooperatif

Untuk mengantisipasi potensi sengketa serupa, RLD mengimbau pengelola media siber memperkuat aspek administratif dan profesionalisme dalam menjalankan aktivitas jurnalistik. 

Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat posisi media ketika menghadapi berbagai bentuk keberatan atas pemberitaan. 

Beberapa langkah yang disarankan antara lain mencantumkan alamat redaksi secara jelas, memastikan legalitas perusahaan media, merespons hak jawab secara proporsional, mendokumentasikan penyelesaian sengketa, mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber, serta menjalankan Kode Etik Jurnalistik secara konsisten.

"Dengan langkah-langkah tersebut, media siber dapat memperkuat posisi hukum dan profesionalismenya dalam menghadapi berbagai bentuk keberatan atau upaya penghapusan konten yang tidak melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana mestinya," pungkas Fatchur.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Eks Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono Divonis 10 Tahun dalam Kasus Korupsi Dindik Jatim

Majelis menyatakan Hudiyono terbukti turut serta dalam perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara bersama mantan Kadispendik Jawa Timur dan Jimmy.

Polisi Buru Pelaku Pembacokan Anggota PSHT di Ambyar Superclub Surabaya

Polrestabes Surabaya berkomitmen memproses seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam tindak pidana tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Urgent! Balita Sakit Anemia Berat di Mojokerto Butuh Bantuan Donor Darah O Bombay Rhesus Positif

Saat ini, bayi yang berusia 2 tahun 3 bulan itu tengah dirawat di RS Sido Waras, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Membutuhkan bantuan segera.

Bukan Sekadar Jeruk: Cerita dari Bantaran Sungai Balongcangkring Mojokerto yang Menghidupi Sekolah

Di bawah kepemimpinan Eko Darsono, 200 pohon jeruk Siam Madu ditanam di atas lahan bantaran seluas sekitar 10 hektare. Hasilnya, untuk kebutuhan SPPG.

Pelindo Regional 3 dan Kejati Jatim Sepakati Optimalisasi Tata Kelola Perusahaan

Perjanjian Kerja Sama (PKS) kali ini juga memperkuat aspek pemulihan aset sebagai bagian penting dalam menjaga aset strategis negara.

APBD Sidoarjo 2025 Surplus Rp61,7 Miliar, DPRD Minta Percepatan Penyerapan Belanja

Namun di balik capaian tersebut, DPRD Sidoarjo tetap memberikan sejumlah catatan evaluatif, terutama terkait optimalisasi penyerapan belanja daerah.