Ketika Kelas Agama Mencetak Jarak: Pendidikan dan Toleransi Siswa di Indonesia
- Penulis : Redaksi
- | Rabu, 10 Jun 2026 21:48 WIB
selalu.id - Tiga kasus. Tiga Kota berbeda. Satu akar masalah yang nyata. Kisah ini membuka pertanyaan yang jarang kita ajukan dengan kesadaran penuh.
Apakah pendidikan agama di sekolah kita selama ini benar-benar mendidik, atau justru diam-diam membangun tembok?
Baca Juga: Orang Mati Masih Terdaftar PBI JKN: Potret Rapuhnya Validasi Data Kemensos dan Dukcapil
Siswi SMKN 7 Semarang itu gagal melanjutkan ke kelas XII bukan karena nilai akademiknya buruk atau ia sering membolos, melainkan karena ia menolak mengikuti praktik membaca Al Qur’an dan sholat dalam mata pelajaran wajib Agama Islam.
Ia adalah Zulfa Nur Rahman, yang tidak pernah berencana menjadi simbol. Ia hanya ingin untuk naik kelas.
Zulfa merupakan penganut kepercayaan tradisional Jawa bernama Hayu Ningrat, sebuah keyakinan yang secara hukum tidak diakui oleh negara.
Kasusnya, yang kemudian didokumentasikan Human Rights Watch dan beberapa media termasuk Tempo.co, bukanlah sebuah anomali. Ia adalah wajah dari sebuah sistem.
Menurut pihak sekolah, keluarga Zulfa sudah berkali-kali diingatkan untuk bersedia mengikuti pelajaran praktik Agama Islam.
Jika tidak, maka dampaknya adalah Zulfa tidak bisa naik kelas. Dan yang benar saja, Zufa gagal melanjutkan ke kelas XII karena menolak untuk melakukan praktik baca Al Quran dan juga sholat.
Nasib Zulfa ini berbeda dengan sang kakak yang juga pernah mengemban ilmu di sekolah yang sama.
Kakak Zulfa dinyatakan lulus dari SMKN 7 Semarang karena ia bersedia mengikuti pelajaran agama Islam, baik itu secara teori maupun praktik.
Di Tarakan, Kalimantan Utara, pada tahun yang sama Maria Tunbonat mengalami nasib serupa. Siswi kelas lima SD Negeri 51 Tarakan itu tiga kali berturut-turut tidak diizinkan untuk naik kelas karena ia dan keluarganya menganut Saksi Yehuwa.
Dilansir dari hrw.og, Saksi Yehuwa awalnya bermula dari Amerika Serikat pada abad ke-19 dan sejak saat itu berkembang ke seluruh dunia.
Saksi Yehuwa memiliki pandangan yang spesifik mengenai isu-isu utama teologis Nasrani. Hal ini yang membuat Saksi Yehuwa sempat dilarang di Indonesia pada tahun 1976 sampai 2001.
Namun pada tahun 2002, Kementerian Agama telah mengizinkan Saksi Yehuwa untuk dicatat di Indonesia. Kasus Maria sempat mendapat perhatian serius setelah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turun tangan pada 2021-2022.
Dan pada Juli 2025, sekitar 30 anak di Padang terpaksa mengikuti pelajaran agama di sebuah rumah doa milik Gereja Kristen Setia Indonesia. Bukan karena mereka memilih, melainkan karena sekolah mereka tidak menyediakan guru atau mata pelajaran agama Kristen.
Aturan tersebut mengharuskan pelajar minoritas mencari pendidikan agama di luar lingkungan sekolah negeri.
Maka, ketika pada Minggu sore tanggal 27 Juli 2025, sekelompok warga mendatangi, membubarkan aktivitas keagamaan, dan merusak fasilitas rumah doa, pembelajaran agama pun akhirnya ikut terhenti.
"Pendidikan Indonesia morat-marit enggak karuan. Jangan cuma meladeni yang mayoritas," kata Andreas Harsono, peneliti Human Rights Watch yang mendokumentasikan kasus-kasus semacam ini selama bertahun-tahun.
Zulfa, Maria, dan anak-anak di Padang adalah bukti yang berulang dari sebuah sistem yang, tanpa disadari, sedang mencetak jarak. Dan sistem itu punya angka-angkanya sendiri.
Angka yang Tidak Nyaman
Pada 2017, Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Jakarta merilis survei nasional yang melibatkan 1.522 siswa, 337 mahasiswa, dan 264 guru dari 34 provinsi.
Hasilnya cukup mengejutkan. Sebanyak 48,95% responden dan mahasiswa mengaku bahwa pendidikan agama yang mereka terima memengaruhi mereka untuk tidak bergaul dengan pemeluk agama lain.
Lebih dari separuh menyatakan memiliki pandangan intoleran terhadap kelompok agama minoritas. Sesuatu terkait dengan cara pandang, cara merasa, dan cara memilih teman telah berubah.
Survei lanjutan PPIM pada tahun 2021 menemukan bahwa toleransi beragama berkorelasi erat dengan dua hal: pengalaman berinteraksi dengan orang dari kelompok berbeda dan iklim sosial di lingkungan belajar.
Semakin banyak interaksi lintas agama, maka akan semakin toleran. Sebaliknya, semakin banyak kegiatan keagamaan ekslusif di kampus, toleransi mahasiswa justru semakin rendah. Riset PPIM UIN Jakarta telah menemukan kecenderungan bahwa Generasi Milenial dan Generasi Z memiliki pandangan keagamaan konservatif yang lebih tinggi.
Maka, ditemukan garis besar temuan riset ‘Beragama Ala Anak Muda’. SETARA Institute pada tahun 2023 menemukan data yang sedikit lebih menggembirakan, bahwa mayoritas remaja Indonesia tergolong sikap toleran.
Namun, 24,2�rada dalam kategori intoleran pasif, 5% tergolong intoleran aktif, dan 0,6�rpotensi terpapar ekstremisme.
Peneliti SETARA Institute, Harkirtan Kaur, menjelaskan bahwa intoleransi pasif merujuk pada sikap menerima perbedaan hanya karena tekanan sosial, bukan karena pemahaman yang utuh.
Sedangkan intoleransi aktf, sudah mewujud dalam tindakan, termasuk kekerasan terhadap pihak yang berbeda pandangan. Temuan ini tidak bisa dikatakan sederhana. Implikasinya cukup besar.
Potensi ini dapat ditekan jika guru agama memainkan peran strategis dalam mengedukasi nilai-nilai toleransi dalam keberagaman.
Dalam riset SETARA Institute pada tahun 2015 di Jakarta dan Bandung Raya, ditemukan masih banyak guru agama yang belum optimal dalam menyampaikan nilai-nilai kebhinekaan dalam proses pembelajaran.
Lingkungan belajar, terutama peran guru, itu membentuk sikap beragama dan bukan hanya sebagai konten pelajaran agama itu sendiri.
Kebijakan yang Baik, Namun untuk Apa?
Jika berlubang dan tidak sesuai, untuk apa kebijakan itu ada? Secara hukum, Indonesia sudah berupaya mengatur hal ini dengan serius. Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2010 mewajibkan sekolah untuk menyediakan guru agama sesuai dengan agama yang dianut masing-masing siswa.
Niatnya sungguh mulia. Tidak ingin ada siswa yang dipaksa belajar agama orang lain. Masalahnya, ada di klausul teknis. Kewajiban tersebut baru akan berlaku jika ada minimal 15 siswa yang menganut agama tersebut di sekolah yang sama.
Jika di bawah angka 15, siswa minoritas praktis dibiarkan mengurus sendiri atau lebih parahnya, diarahkan untuk mengikuti pelajaran agama mayoritas.
Menurut Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, syarat minimal 15 siswa ini adalah tindakan diskriminatif. Jaminan konstitusional atas kebebasan beragama seharusnya berlaku perorangan, bukan menjadi suatu hal yang kolektif.
Satu siswa pun tetap punya hak atas pendidikan agama sesuai keyakinannya. Amanat bahwa setia peserta didik pada sekolah berhak memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang segama dalam kenyataannya menimbulkan pertanyaan.
Apakah pendidikan agama telah diberikan kepada semua siswa dengan setara tanpa memandang latar belakang identitas mereka? Pertanyaan ini telah dibahas dalam diskusi Wednesday Forum dengan menghadirkan narasumber Dody Wibowo dari Magister Perdamaian dan Resolusi Konflik UGM.
Bertajuk “Fulfillment of Religious Education Rights for Minority Students”, Pak Dody mengangkat dinamika implementasi pendidikan agama pada siswa non muslim di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam dan Sulawesi Tengah.
Cukup miris ketika banyak sekolah umum di Indonesia ternyata masih abai terhadap kewajiban dalam memenuhi pendidikan agama bagi siswa minoritas.
Di sinilah hukum yang tampak inklusif justri memproduksi eksklusi. Bagi siswa Kristen di sekolah negeri yang mayoritas Muslim di daerah terpencil, atau siswa Hindi di Sulawesi, atau penganut kepercayaan seperti Zulfa adalah tembok tak kasat mata yang dibangun oleh pemerintah.
Dalam kasus lain yang diliput oleh licas.news, seorang guru di sekolah negeri memaksa siswa beragama non muslim untuk mengenakan kerudung.

Merespons kasus tersebut, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (dalam hal ini masih) Nadiem Makarim menyatakan bahwa penggunaan atribut keagamaan merupakan hak siswa dan bukan paksaan dari sekolah.
Riset Pak Dody di salah satu kota menemukan bahwa terdapat sekolah yang melakukan pengabaian terhadap siswa yang beragama minoritas.
Sekolah tersebut membiarkan siswa minoritas untuk berkegiatan di perpustakaan saat jam pelajaran agama berlangsung.
Banyak pihak sekolah yang cenderung pasif dan minim inisiatif mencari solusi terhadap permasalahan serta kemampuan mereka dalam memenuhi pendidikan agama bagi siswa minoritas.
Permendikbud No.27 Tahun 2016 ini memang kemudian hadir sebagai respons dari kegelisahan, namun celah dalam implementasi di lapangan masih menganga lebar.
Tiga Model dan Konsekuensi yang Tidak Disadari
Dalam kajian antropologi pendidikan, Yusuf & Sterkens (2015) membedah pendidikan agama di Indonesia melalui tiga model yang saling bersaing.
Model pertama: Mono religius - ia cenderung mendidik siswa masuk ke dalam agama tertentu secara mendalam. Ini yang secara resmi dipraktikkan di Indonesia. Model ini cukup efektif jika untuk konsolidasi identitas keagamaan, namun cenderung membuat “yang lain atau di luar kelompoknya” terasa asing.
Model kedua: Multi religius - belajar tentang berbagai agama secara komparatif dan akademis. Model ini lebih netral, mengedepankan pemahaman lintas keyakinan tanpa mengklaim kebenaran tunggal.
Baca Juga: Homeless Media dan Tantangan Kepercayaan Publik
Model ketiga: Inter-religius - pendidikan yang membangun dialog aktif antarkelompok, mendukung pemahaman bersama dari dalam perbedaan itu sendiri.Yusuf & Sterkens (2015) menemukan bahwa UU Sisdiknas No. 20/2003 secara eksplisit mencerminkan preferensi negara terhadap model mono religius.
Siswa akan diajarkan berdasarkan agamanya masing-masing, oleh guru yang seagama. Indonesia adalah salah satu dari sedikit negara yang melembagakan model ini secara menyeluruh dalam kurikulum nasional.
Sebenarnya yang perlu dikulik lebih jauh adalah konsekuensi yang tidak disadari ketika model mono religius diterapkan dalam ruang sosial yang tidak menyediakan arena pertemuan lintas iman, ia bisa mencetak generasi yang taat secara ritual namun asing dalam segi sosial.
Sekolah Bukan Sekadar Tempat Transfer Pengetahuan
Samsul Maarif (2017) dalam Pasang Surut Rekognisi Agama Leluhur dalam Politik Agama di Indonesia mewujudkan bagaimana konstruksi “agama resmi” versus ‘bukan agama” yang diwarisi oleh kolonialisme akan memengruhi individu di sepanjang hidupnya, mulai dari upaya mendapatkan akta kelahiran, KTP, surat nikah, hingga akses pada pekerjaan, pendidikan, atau kesehatan.
Termasuk siswa yang keyakinannya tidak masuk ke dalam enam agama resmi, mereka secara simbolis dinyatakan tidak memiliki agama yang sah.
Ketika sekolah diorganisir sedemikian rupa sehingga satu agama mendominasi ruang, waktu, budaya, dan bahkan ritual harian, siswa minoritas menghadapi suatu pilihan yang tidak adil.
Mereka dipaksa menyesuaikan diri atau menjadi tidak terlihat. Dua pilihan yang sama-sama mahal secara psikologis dan kultural.
Lantas, UUD 1945 Pasal 28E yang menegaskan “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali” apakah masih relevan?
Yang lebih halus tapi tidak kalah berbahaya adalah apa yang terjadi dengan siswa mayoritas? Mereka tumbuh di ruang kelas yang praktis homogen secara keagamaan dan jarang sekali bertemu dengan cara lain orang memahami Yang Transenden.
Penelitian PPIM mengonfirmasi hal ini secara empiris, bahwa minimnya interaksi lintas agama adalah prediktor terkuat intoleransi, bahkan lebih kuat dari sekedar paparan konten keagamaan radikal.
Tidak Semua Gagal dan Jangan Mau untuk Gagal
Tentu saja tidak semua sekolah gagal dalam hal ini. Hubungan mayoritas-minoritas di ruang kelas adalah soal bagaimana kita semua belajar (atau tidak belajar) untuk hidup bersama.
Sekolah Sukma Bangsa, salah satunya, merupakan sekolah yang didirikan oleh Yayasan Sukma sebagai bagian dari upaya pemulihan pasca Tsunami Aceh 2005 silam.
Sekolah ini memiliki komitmen kuat untuk memenuhi pendidikan agama bagi semua siswa-siswinya. Terdapat empat cabang dari Sekolah Sukma Bangsa yang ditelisik strateginya, yaitu di Pidie, Bireuen, Lhokseumawe, Aceh; dan Sigi, Sulawesi Tengah dalam mengakomodasi pendidikan agama bagi siswa-siswi non muslimnya.
Pada cabang Bireuen dan Sigi, pihak sekolah menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kendala yang cukup berarti dalam memberikan kelas agama bagi siswa non muslim karena di sekitar sekolah, terdapat komunitas maupun rumah ibadah agama Kristen, Buddha, dan Hindu.
Pihak sekolah pun bekerja sama dengan komunitas serta rumah ibadah tersebut untuk menyiapkan pengajar kelas agama.
Beralih ke cabang sekolah di Pidie, disana mereka memiliki siswa beragama Buddha, namun penyediaan kelas agama untuk siswa tersebut cukup terkendala karena ketiadaan rumah ibadah maupun komunitas Buddha di sekitar sekolah.
Beberapa alternatif terhadap permasalahan ini pun muncul, salah satunya dengan memasukkan siswa tersebut ke dalam kelas agama Islam yang sudah tersedia.
Pada tingkat sekolah dasar, pembelajaran agama masih berfokus pada nilai-nilai moral yang juga dapat ditemukan dan berkaitan dengan ajaran agama Buddha.
Pastinya, kebijakan alternatif ini hanya dilakukan setelah mendapat persetujuan dari orang tua dan siswa yang bersangkutan, namun ada beberapa syarat salah satunya orang tua murid meminta sekolah untuk tidak mengajarkan materi spesifik terkait agama Islam.
Solusi ini memungkinkan bagi siswa beragama Buddha untuk tetap mendapatkan hak pendidikan agamanya. Hal ini akhirnya dapat membuka ruang jumpa yang lebih luas dan siswa-siswi muslim mulai terbiasa untuk mempelajari serta menghargai perbedaan.
Contoh kasus di Lhokseumawe, pemenuhan hak pendidikan agama dilakukan dengan cara yang sedikit berbeda.
Sekolah Sukma Bangsa mulai menyediakan ekstrakurikuler bagi para siswa non muslim, yang awalnya di sekolah tersebut hanya menyediakan ekstrakurikuler bagi siswa muslim.
Saat Ramadan, biasanya hanya siswa muslim saja yang datang ke sekolah secara khusus untuk mengikuti kegiatan keagamaan seperti mengaji, sementara siswa non muslim akan diliburkan.
Lalu sekolah pun akhirnya menyediakan program khusus untuk siswa non muslim, diantaranya ekskursi ke berbagai tempat di Lhokseumawe.
Penelitian mengenai Sekolah Sukma Bangsa menunjukkan bahwa keterbukaan institusional adalah sebuah kunci. K
Baca Juga: Makan di Sekolah, Bertahan di Jalan: Paradoks Anak Indonesia
Kepemimpinan sekolah yang secara eksplisit merayakan keberagaman, kebijakan yang menyesuaikan jadwal agar tidak mengganggu praktik ibadah berbeda, serta kolaborasi lintas agama di antara para guru, komunitas, dan wali murid semuanya merupakan bentuk kontribusi dalam membentuk iklim sekolah yang lebih inklusif.
Kuncinya bukan menghapuskan pendidikan agama. Kuncinya adalah memastikan bahwa pendidikan agama harus mengajarkan bahwa keberagaman adalah masalah yang harus diselesaikan, tapi kenyataan yang harus dipeluk.
Buka Lembaran Baru
Zulfa di Semarang, Maria di tarakan, anak-anak di Padang, dan contoh kasus lainnya di luar sana, semuanya telah berbagi pengalaman yang sama. Kesamaan dalam sistem pendidikan yang tidak tahu harus berbuat apa dengan keberagaman yang ada di hadapannya.
Kita bisa terus berdebat soal apakah agama seharusnya diajarkan di sekolah negeri. Tapi selama ia diajarkan, pertanyaan yang jauh lebih penting adalah pendidikan agama seperti apa yang dapat mempersiapkan siswa untuk hidup berdampingan di Indonesia?
Bukan Indonesia yang homogen di atas kerta. Namun, Indonesia yang di dalamnya ada Zulfa, Maria, dan ada 245 kepercayaan lokal yang tidak muat dalam kolom KTP.
Daftar Pustaka: Kementerian Agama Republik Indonesia. (2010). Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah. Jakarta: Kemenag RI.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. (2016). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada Satuan Pendidikan. Jakarta: Kemendikbud RI.
Maarif, S. (2017). Pasang surut rekognisi agama leluhur dalam politik agama di Indonesia. CRCS UGM. ISBN: 978-602-72686-8-5. Tersedia di:
Sterkens, C., & Yusuf, M. (2015). Preferences for religious education and intergroup attitudes among Indonesian students. Journal of Empirical Theology, 28(1), 49–89.
Yusuf, M., & Sterkens, C. J. A. (2015). Analysing the state's laws on religious education in post-New Order Indonesia.
Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS) UGM. (2014). Politik pendidikan agama dalam kurikulum 2013 dan ruang publik sekolah. Yogyakarta: CRCS UGM. Tersedia di:
Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS) UGM. (t.t.). Pendidikan kepercayaan: Antara kerelawanan dan tanggung jawab negara. Tersedia di:
Rights Watch. (2016, 30 Agustus). Diskriminasi berbasis agama di Indonesia membahayakan hak-hak pendidikan. Tersedia di:
Rights Watch. (2022, 14 Januari). Diskriminasi menghambat pendidikan anak-anak dari agama minoritas. Tersedia di:
Liputan.6.com. (2016, 04 Agustus) Kasus Tinggal Kelas Siswa Penghayat Kepercayaan Masih Buntu. Tersedia di:
Tempo.co. (2016, 26 Juli). Tolak Ikut Pelajaran Agama, Siswi SMK Ini Tak Naik Kelas. Tersedia di:
BBC.com. (2025, 29 Juli). Kasus Perusakan Rumah Doa dan Nasib Pelajar Agama Minoritas di Indonesia. Tersedia di:
Amensty.id. (2025, 28 Juli). Usut Tuntas Pembubaran dan Perusakan Rumah Doa di Padang. Tersedia di:
Uinjkt.ac.id. (2021, 8 Desember). PPIM UIN Jakarta: Anak Muda Tidak Religius, Tapi Konservatif. Tersedia di:
Jabarkemenag.go.id (2025, 5 Juni). SETARA Institute Ungkap Potensi Intoleransi Remaja, FKUB Kota Bekasi Dorong Guru Agama Ambil Peran. Tersedia di:
Crcs.ugm.ac.id (2023, 24 Oktober). Mewujudkan Hak Pendidikan Agama untuk Semua Siswa. Tersedia di:
Licas.news. (2022, 26 Agustus). Mandatory Wearing of Hijab in Indonesian Schools Results in Discrimination. Tersedia di:
https://www.licas.news/2022/08/26/mandatory-wearing-of-hijab-in-indonesian-schools-result-in-discrimination/.
Penulis : Dahayu Sasmita Dharma
Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Gadjah Mada (UGM), Jurusan Antropologi Budaya.
Editor : Zein Muhammad