Surabaya PPKM Level 1, Tindakan Usaha 24 Jam Bakal Segera Diizinkan
- Penulis : Ade Resty
- | Rabu, 23 Mar 2022 12:38 WIB
selalu.id - Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Surabaya akhirnya kembali berstatus level 1, hal itu sampaikan sesuai terbitnya Instruksi Mentri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 18 tahun 2022.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Surabaya, Ridwan Mubarun mengatakan bahwa Surabaya sesuai Inmendagri semua peraturannya menerapkan dengan 100 persen.
Baca Juga: Menanti Ending di Balik Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari di Surabaya
"Level 1 ini kalau dilihat semua 100 persen Kemarin kan level 2, 75 persen. Makan minum bisa di tempat bisa 100 persen. Sekarang kita lihat kalau di masjid pengaturan juga 100 persen, makan di bioskop juga boleh" kata Ridwan, Selasa (22/3/2022).
Ridwan menyampaikan, pihaknya masih menggunakan aturan lama yakni jam operasional mall dan pusat berlanjaan serta perdagangan masih sampai pukul 22.00 WIB. Hal itu masih berlaku mulai 22 maret hingga 4 April.
"Nanti kita akan rapat lagi apakah bisa kembali seperti dulu. Dulu kan Indomaret bisa 24 jam, nanti kita rasakan dulu. Tapi dengan perkembangan Covid-19 di Surabaya ke depan semakin menurun," jelasnya.
Baca Juga: Remaja di Surabaya Tewas Dikeroyok Pelajar SMA, Sempat Gegar Otak dan Patah Tulang
Saat ditanya soal kapasitas Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kota Surabaya, dirinya masih belum bisa mengatakan. PTM di Kota Surabaya saat ini masih 50 persen.
"Kita tetap meminta pendapat para ahli yang sekarang ini PTM tetap 50 persen," tuturnya.
Baca Juga: Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih
Ridwan berharap agar masyarakat Surabaya tetap menjaga agar Kota Surabaya berada di PPKM Level 1. Meski sudah Level 1, Ia menghimbau masyarakat agar tetap menjaga protokol kesehatan.
"Walaupun Level 1 kita tetap jaga protokol kesehatan, yang paling sederhana tetap pakai masker," tutupya. (Ade/SL1).
Editor : RedaksiURL : https://selalu.id/news-1398-surabaya-ppkm-level-1-tindakan-usaha-24-jam--bakal-segera-diizinkan
