Kesaksian Mantan Tim Sukses Sugiri Sancoko dalam Pusaran Kasus Korupsi Fee Proyek
- Penulis : Moris Mangke
- | Selasa, 19 Mei 2026 22:58 WIB
selalu.id - Sidang lanjutan dugaan korupsi yang menyeret mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengungkap dugaan aliran fee proyek dan setoran kontraktor kepada lingkaran dekat bupati.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan saksi Singgih Cahyo Wibowo yang merupakan orang dekat sekaligus mantan tim sukses Sugiri Sancoko.
Baca Juga: Kejaksaan Bakal Periksa Dua Anggota Dewan dalam Kasus Korupsi BSPS Sumenep
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa, 19 Mei 2026, itu Singgih mengaku berperan sebagai perantara pengambilan dan penyaluran uang atas perintah Sugiri dan adiknya, Ery Idodo.
Di hadapan majelis hakim, Singgih membeberkan pengambilan uang tunai dari Rumah Sakit Umum Daerah Ponorogo pada Mei 2024.
Ia mengaku diarahkan bertemu dengan Mahatma dan Yunus di lingkungan rumah sakit untuk menerima uang yang dibungkus kantong kain merah dan tas.
“Saya diarahkan menemui Pak Mahatma dan Pak Yunus di RSUD. Uang tersebut diserahkan menggunakan kantong kain berwarna merah dan satu lagi menggunakan tas,” ungkap Singgih saat menjawab pertanyaan Jaksa KPK.
Singgih menyebut uang tersebut kemudian dibawa ke Rumah Dinas Bupati atau Pringgitan. Setelah tiba di lokasi, uang itu diserahkan melalui ajudan bupati bernama Setiawan dan Anton sebelum diterima Sugiri Sancoko.
Selain mengambil uang tunai, saksi juga mengaku kerap diminta melakukan transfer uang kepada sejumlah pihak.
Pada April 2023, Singgih mengaku menerima instruksi transfer sebesar Rp95 juta kepada Sri Yuniati dan Rp100 juta kepada Raden Indra Priyungkasa.
Jaksa KPK juga menanyakan catatan tulisan tangan milik saksi yang berisi daftar fee proyek sejumlah pekerjaan infrastruktur sekolah dasar dan menengah.
Baca Juga: Nama Politisi PDI Perjuangan Terseret Pusaran Korupsi BSPS Sumenep
Beberapa proyek yang disebut dalam sidang di antaranya SD 2 Ngori dan SMPN 1 Sukorejo.
Dalam keterangannya, Singgih membenarkan catatan pembagian fee proyek hingga belasan persen tersebut dibuat atas arahan pihak bupati. Catatan itu diduga berkaitan dengan pengumpulan dana dari sejumlah kontraktor proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Menurut saksi, uang hasil fee proyek dan setoran kontraktor tidak hanya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sebagian dana disebut mengalir ke posko pemenangan, kebutuhan operasional politik, pembayaran utang kampanye, hingga operasional harian bupati dan adiknya.
“Pernah juga disuruh Pak Sugiri untuk menyerahkan uang Rp380 juta kepada Pak Ery. Selain itu ada juga transfer masuk ke rekening BCA saya untuk operasional sehari-hari,” jelas Singgih di persidangan.
Baca Juga: Sidang Korupsi BSPS Sumenep, Terdakwa: Ada Dana Rp3 Miliar ke Tenaga Ahli Anggota DPR RI
Kesaksian tersebut dinilai memperkuat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan sistematisasi pengumpulan fee proyek di Kabupaten Ponorogo.
Dugaan tersebut disebut melibatkan lingkaran terdekat Bupati Sugiri Sancoko.
Sidang perkara korupsi tersebut akan kembali dilanjutkan pekan depan.
Agenda persidangan berikutnya dijadwalkan mendengarkan keterangan saksi dari pihak swasta dan kontraktor pemenang tender proyek di Kabupaten Ponorogo.
Editor : Zein Muhammad