Minggu, 05 Jul 2026 22:09 WIB

Warga Surabaya Menjerit soal Debu Proyek Drainase, DSDABM Siapkan Sanksi Tegas pada Kontraktor

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 05 Jul 2026 20:47 WIB
Kepala Bidang Drainase DSDABM Surabaya, Adi Gunita. (Dok. DSDABM Surabaya).
Kepala Bidang Drainase DSDABM Surabaya, Adi Gunita. (Dok. DSDABM Surabaya).

selalu.id - Debu dari proyek drainase dan pekerjaan galian di sejumlah titik Kota Surabaya banyak dikeluhkan warga.

Soal itu, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) memastikan akan memberikan teguran kepada kontraktor yang tidak menjalankan kewajiban pengendalian debu selama proses pengerjaan berlangsung.

Baca Juga: Adu Nasib di Surabaya, Arek Blitar Malah Masuk Penjara

Kepala Bidang Drainase DSDABM Surabaya, Adi Gunita, menegaskan setiap kontraktor wajib melakukan penyiraman area proyek secara berkala sebagai bagian dari metode pelaksanaan pekerjaanyang telah diatur dalam dokumen kontrak.

“Sudah menjadi kewajiban kontraktor sesuai dalam rencana kerja dan syaratnya,” katanya, Minggu (5/7/2026).

Adi menambahkan, penyiraman dilakukan terutama setelah proses penggalian agar debu tidak beterbangan dan mengganggu masyarakat maupun pengguna jalan yang melintas di sekitar lokasi proyek.

“Setiap selesai penggalian kami koordinasikan dengan kontraktor pelaksana untuk dilakukan penyiraman secara berkala supaya mengurangi polusi debu tersebut,” bebernya.

Adi menjelaskan, seluruh mekanisme pengendalian dampak proyek telah dituangkan dalam Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang menjadi pedoman pelaksanaan pekerjaan. Karena itu, setiap kontraktor wajib mematuhi standar operasional yang telah disepakati.

Baca Juga: Pasar Simo Surabaya Kini Tertib, Bila Bandel Sanksi Tegas Menanti

“Untuk SOP sudah dituangkan dalam rencana kerja dan syarat dalam dokumen kami untuk metode pelaksanaannya,” jelasnya.

DSDABM memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat apabila ditemukan proyek yang menimbulkan debu berlebihan akibat kelalaian kontraktor.

“Jika nanti ada keluhan kembali atas polusi debu tersebut, kami dari dinas juga akan memberikan teguran atas metode pekerjaannya mereka,” tegas Adi.

Baca Juga: Demi Upah Rp50-100 Ribu, Kurir Paket di Surabaya Rela Melawan Hukum

Apabila teguran pertama tidak dipatuhi, DSDABM akan meningkatkan sanksi sesuai ketentuan dalam kontrak kerja.

“Kalau kontraktor tidak mengindahkan teguran dari dinas, maka akan dilakukan teguran kedua sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen kontrak,” tandasnya.

DSDABM berharap seluruh kontraktor dapat menjalankan kewajibannya secara disiplin sehingga proyek drainase tetap berjalan tanpa mengurangi kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi pekerjaan.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Enam Kapolda Berganti, Berikut Daftarnya

Irjen Pol Isir mengatakan mutasi jabatan merupakan mekanisme yang lazim dalam organisasi sebagai bentuk pengembangan sumber daya manusia.

Pemkab Sidoarjo Perkuat Gerakan Masyarakat Lawan Narkoba dalam Peringatan HANI 2026

Kepedulian warga di lingkungan RT, RW, hingga desa juga dinilai menjadi benteng awal untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkotika.

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjelma Rasa dan Sydney Menjadi Indonesia

Bukan aroma kopi biasa. Aroma Indonesia yang akhirnya mengklaim tempatnya di jantung kota paling kosmopolitan di Australia Selatan.

1.500 Pelari Ramaikan Majapahit Run 2026 di Hari Jadi Kota Mojokerto ke-108

Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto berharap semangat berlari dapat mendorong masyarakat memiliki kesehatan jasmani dan rohani sehingga tetap produktif.

Puluhan LC Diamankan dari Warung Pangku Jabon Sidoarjo Ada yang Terindikasi Sifilis

Selain mengamankan puluhan pemandu lagu atau LC, petugas juga menyita ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek.

Warung Pangku Jabon Sidoarjo Dirazia, Amankan 75 LC dan Ratusan Miras

Razia ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait menjamurnya warung remang-remang yang menyediakan karaoke, juga dugaan adanya prostitusi.