Jumat, 04 Sep 2026 17:50 WIB

DPD RI Minta Usut dan Tindak Tegas Dokter-ASN yang Terlibat Joki UTBK

Anggota DPD RI Lia Istifhama. (Foto: Rofik/selalu.id).
Anggota DPD RI Lia Istifhama. (Foto: Rofik/selalu.id).

selalu.id - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Lia Istifhama sangat menyayangkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dokter yang menjadi joki pada Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026 di Surabaya.

Ujian masuk Perguruan Tinggi yang diselengggarakan di Universitas Surabaya (Unesa) pada 21 April 2026, itu mencoreng dunia pendidikan, khususnnya di Jawa Timur.

Baca Juga: Cerita Pemuda Lamongan Sulap Kamar di Sambikerep Surabaya jadi Gudang Transit Sabu

Atas kasus yang diungkap Polrestabes Surabaya ini, Lia menegaskan pentingnya penerapan sanksi sesuai kode etik yang diberlakukan.

“Contoh, kita mengambil sisi dokter, yang mana oknum tersebut menyalahi Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) yang mewajibkan setiap dokter untuk menjunjung tinggi integritas moral, kejujuran intelektual, dan profesionalisme. Maka perilaku mereka yang melegalkan kecurangan bagi calon dokter masa depan, tentunya harus menerima sanksi," jelasnya, Selasa (12/5/2026).

Untuk mengantisipasi terjadinya para profesi terlibat hal yang tidak terpuji, pihaknya meminta organisasi ataupun instansi yang menaungi melakukan tindakan tegas.

Baca Juga: Sering Bikin Bahaya, Arus Lalu Lintas Embong Gayam dan Embong Sawo Surabaya Kini Dibalik

“Apakah cukup dianggap Kategori 1 yang berarti pembinaan murni berupa teguran, atau peringatan atau kategori 2 yang bersifat penginsafan tanpa pemberhentian keanggotaan. Misalnya wajib mengikuti pelatihan ulang. Maka ini dikembalikan pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menaungi," papar Lia.

Sedangkan untuk ASN, menurutnya, harus dilakukan investigasi mendalam, sejauh mana perannya meloloskan praktik joki selama ini.

Baca Juga: Pelaku Pengeroyokan Brutal di Diskotek Triple X Surabaya Ditangkap, Ini Identitas dan Motifnya

Jika sangat sentral bahkan menjadi otak dari perjokian tersebut, maka sanksi terberat bisa dikenakan, yaitu penurunan jabatan hingga pemberhentian sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.

“Intinya semua harus sesuai aturan yang berlaku. Sehingga obyektif dan adil dalam hal penindakan hukuman. Namun yang pasti, jika kita bicara kode etik ASN, maka ketidakjujuran seperti menyalahgunakan wewenang, menerima gratifikasi, atau tidak melaporkan tindakan yang merugikan negara dianggap sebagai pelanggaran berat,” tegas Lia.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Marak Pemotongan Unggas Ilegal di Permukiman Padat Surabaya, DPRD Bilang Begini

Tak cuma soal izin, limbah darah hingga kotoran yang dibuang sembarangan ke saluran air dinilai membahayakan kesehatan warga.

Kemenag Jatim dan Baznas Kirim 27 Ton Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di NTT

Pengiriman ini merupakan hasil kolaborasi bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jatim dan Forum Zakat (FOZ) Jatim.

Ternyata Banyak Sarjana di Surabaya Belum Update KK, Disdukcapil Wanti-wanti Begini

Irvan menekankan, kesadaran memperbarui data kependudukan kian krusial menyongsong era integrasi data nasional dan pengembangan Digital Public Infrastructure.

Korban Keracunan MBG Sidoarjo Tembus 730 Orang, BGN-SPPG Malah Mangkir di Hearing DPRD

Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo, Usman, mendesak audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dapur penyedia program MBG.

Sambut Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Cabang Mojokerto Beri Kejutan Haru untuk Nasabah

Momen tahunan ini dimanfaatkan sebagai wadah menyapa langsung sekaligus mendekatkan diri dengan nasabah setia.

Tak Cuma Fisik, Dinkes Sidoarjo Gelar Rapid Asesmen Jiwa Pulihkan Trauma Santri Keracunan MBG

Langkah rapid asesmen ini menegaskan komitmen Pemkab Sidoarjo bahwa penanganan darurat MBG dilakukan secara menyeluruh hingga aspek psikologis korban pulih.