Kamis, 25 Jun 2026 01:05 WIB

DPRD Pasuruan Tunda Pengesahan 3 Raperda, Eksekutif Dinilai Belum Siap

  • Penulis : Ariyanto
  • | Jumat, 08 Mei 2026 18:28 WIB
Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan. (Dok. DPRD Pasuruan).
Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan. (Dok. DPRD Pasuruan).

selalu.id - Tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis di Kabupaten Pasuruan belum juga diketok menjadi peraturan daerah.

Padahal, seluruh tahapan pembahasan di tingkat legislatif disebut telah rampung dan tinggal menunggu pengesahan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga: OMIPAS Pasuruan Resmi Digelar, Dorong Kualitas Akademik-Prestasi Siswa Madrasah

Raperda yang dimaksud meliputi Raperda Kabupaten Layak Anak, Penyelenggaraan Organisasi Masyarakat (Ormas), serta Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Ketiganya dinilai memiliki dampak langsung terhadap tata kelola pemerintahan dan perlindungan sosial masyarakat.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pasuruan Sugiyanto menyebut, secara substansi tidak ada lagi persoalan dalam tiga regulasi tersebut. Seluruh proses pembentukan perda, mulai harmonisasi hingga fasilitasi pemerintah provinsi, telah dilalui.

"Secara substansi pembahasan sudah clear Raperda Kabupaten Layak Anak, Ormas, dan Kesejahteraan Sosial ini sudah melewati harmonisasi dan fasilitasi di tingkat provinsi. Artinya, secara hukum sudah tidak ada ganjalan," katanya, Jumat (8/5/2026)

Menurut Sugiyanto, penundaan justru terjadi pada tahap akhir lantaran kesiapan dari pihak eksekutif belum sepenuhnya matang.

DPRD memilih tidak terburu-buru mengesahkan aturan apabila perangkat pelaksana di lingkungan Pemkab Pasuruan belum siap menjalankan regulasi tersebut.

"Kami tunda pengesahannya karena eksekutif belum siap, ya tinggal dok (disahkan) saja sebenarnya," jelasnya.

Baca Juga: Wabup Pasuruan Hadiri Jambore Perhutanan Sosial Jatim 2026, Hilirisasi Produk Hutan jadi Sorotan

Politisi PDIP ini menambahkan, sinkronisasi teknis antarorganisasi perangkat daerah masih terus dilakukan.

Langkah itu dianggap penting agar perda yang nantinya disahkan tidak berhenti sebatas dokumen administratif, melainkan benar-benar bisa diterapkan di lapangan.

Di sisi lain, ketiga raperda tersebut dinilai memiliki urgensi tinggi. Regulasi Kabupaten Layak Anak, misalnya, diproyeksikan menjadi dasar hukum perlindungan hak anak dan penguatan kebijakan ramah anak di Kabupaten Pasuruan.

Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Ormas diarahkan untuk memperjelas tata kelola organisasi masyarakat agar lebih tertib dan terkoordinasi.

Baca Juga: Momen Haru Anggota Polres Pasuruan saat Terima Hadiah Umroh

Sedangkan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial disiapkan untuk memperkuat pelayanan sosial agar penyalurannya lebih tepat sasaran.

Meski belum diparipurnakan, DPRD memastikan proses pengesahan tidak akan berlarut-larut. Bapemperda menargetkan regulasi tersebut segera disahkan begitu kesiapan teknis di pihak eksekutif dinyatakan selesai.

"Pembahasan sudah tuntas semua. Begitu eksekutif siap dan semua sudah sinkron, langsung kita sahkan. Kami ingin perda ini nantinya tidak hanya bagus di atas kertas, tapi juga siap dijalankan oleh dinas-dinas terkait," pungkas Sugiyanto.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Imbas BBM Kosong di Kawasan Perak Surabaya, Antrean Kendaraan Bikin Macet

Pantauan di lokasi menunjukkan antrean didominasi truk-truk besar yang menunggu pengisian BBM jenis solar. Begitu juga sepeda motor yang antre pertalite.

Heboh, Mobil Berisi Mayat Wanita Ditemukan di Parkiran Bandara Juanda

Saat ini, kepolisian tengah melakukan serangkaian penyelidikan lebih lanjut untuk mencari tahu penyebab pasti kematian korban.

Perkuat Kesiapsiagaan Darurat, TPK Bumiharjo Gelar Pelatihan dan Simulasi P3K

Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan budaya keselamatan kerja serta kemampuan respons awal terhadap insiden di lingkungan pelabuhan.

Ini Dia Tampang Pelaku Pembacokan Pelajar SMA hingga Tewas saat HUT Persebaya

Sebelum konvoi hingga membacok korban hingga tewas, pelaku dan kelompoknya lebih dulu menggelar pesta miras di kawasan Tambaksari Surabaya.

Kasus HIV/AIDS Merata di Sidoarjo, Wilayah Porong dan Krian Tertinggi

Melalui rapat koordinasi tersebut, Komisi D DPRD Sidoarjo meminta Dinas Kesehatan mempercepat pelaksanaan rencana aksi penanggulangan HIV/AIDS. 

Bea Cukai Juanda Sidoarjo Musnahkan 9 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp13,05 M

Meski jutaan batang rokok ilegal telah dimusnahkan, upaya penindakan belum berhenti. Bea Cukai akan terus kembangkan ke jaringan lainnya.