Rabu, 24 Jun 2026 03:12 WIB

Jadi Tersangka Suap, Kadis ESDM Jatim Masih Terima Gaji

Tiga pejabat Dinas ESDM Jatim saat ditetapkan tersangka suap izin tambang. (Dok. Selalu.id).
Tiga pejabat Dinas ESDM Jatim saat ditetapkan tersangka suap izin tambang. (Dok. Selalu.id).

selalu.id - Tiga pejabat tinggi di Dinas Sumber Daya Energi dan Mineral (ESDM) Jatim, yang terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) atau suap, kini diberhentikan sementara dari jabatannya.

Ketiganya adalah Kadis ESDM Jatim, Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan, dan Hermawan yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Baca Juga: KCB Minta Kejati Jatim Periksa Gubernur Khofifah dan Eks Kadis ESDM dalam Kasus Pungli

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Indah Wahyuni menyatakan, pemberhentian terhadap tiga aparatur sipil negara (ASN) tersebut dilakukan sejak ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik bidang pidana khusus (Pidsus) Kejati Jatim.

“Statusnya bukan PTDH, tetapi pemberhentian sementara. Keputusan PTDH menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” jelasnya, Rabu (6/5/2026).

Meski diberhentikan, Indah menegaskan bahawa Pemprov Jatim masih memberikan hak keuangan terhadap ketiga tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.  

“Untuk hak keuangan, tetap diberikan. Sesuai aturan, sebesar 50 persen dari gaji. Khusus untuk yang mendekati masa pensiun (Aris Mukiyono), ada perhitungan tersendiri, bisa mengacu pada 75 persen dari hak pensiun,” katanya.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Indah Wahyuni. (Foto: Rofik/selalu.id).Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Indah Wahyuni. (Foto: Rofik/selalu.id).

Baca Juga: Ratusan Pemuda KCB Laporkan Kepala DLH Jatim soal Dugaan Pungli Perizinan

Indah menyebut, ketentuan tersebut berlaku bagi ketiga tersangka. Namun, untuk salah satu tersangka yang mendekati usia pensiun, pihaknya masih akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Semua sudah diberhentikan sementara karena statusnya tersangka dan dilakukan penahanan. Untuk detail haknya, kami tetap koordinasi dengan BKN sesuai regulasi,” tegasnya.

Tiga pejabat di Dinas ESDM Jatim itu diamankan Tim Bidang pidana khusus (Pidsus) Kejati Jatim usai menerima laporan pemerasan pada pengajuan ijin tambang pada Kamis, 1 April 2026.

Tim kemudian melakukan penggeledahan di Kantor Dinas ESDM Jatim di Jalan Tidar No.123, Surabaya.

Baca Juga: Gila! Uang Pungli Izin Tambang Rp707 Juta di Dinas ESDM Jatim Jadi Pesta Kadis hingga ASN

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai senilai Rp2,36 miliar. Dalam pengembangan, Senin, 20 Aril 2026, penyidik kembali melakukan penggeledahan.

Di ruangan Aris Mukiyono, ditemukan buku catatan pembagian uang kepada 19 pegawai di Dinas ESDM.

Karena tidak ingin terjerat pidana, belasan pegawai tersebut kemudian memilih mengembalikan uang pembagian senilai Rp707 juta itu ke Kejati Jatim.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Dorong Percepatan Investasi, DPMPTSP Jatim Gelar Bimtek OSS RBA dan LKPM

Melalui bimtek ini, pelaku usaha mendapat pembekalan terkait penggunaan sistem OSS RBA serta tata cara penyusunan LKPM.

Kemaki Minta KPK dan Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Anggaran APBD Jatim

Kemaki meminta Gubernu Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk mencopot Kepala Dinas Kelautan Perikanan (KKP) Jatim serta memblacklist kontraktor yang bermasalah.

Lagi Ramai Pemadaman Listrik, DPRD Jatim Minta Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan

Penguatan ini dinilai menjadi solusi menjawab peningkatan kebutuhan listrik baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

LIRA Minta Anggaran DPRD Probolinggo Rp81,41 Miliar Berdampak Langsung bagi Masyarakat

‎LIRA pun mendesak DPRD untuk meninjau kembali anggaran kegiatan yang dianggap kurang prioritas dalam pembahasan APBD Tahun 2027.

Khitan Massal HUT ke-52 SIER, 100 Anak Ikuti Layanan Khitan Modern Tanpa Jahitan

Metode yang digunakan adalah teknologi khitan modern Bipolar Tech atau Bipolar Sealer.

Dugaan Penyebab Tewasnya Bocah 5 Tahun saat Kebakaran Rumah di Surabaya

Korban saat kejadian berada di dalam rumah bersama kakak kandungnya, Aldery yang berusia 15 tahun yang berhasil selamat meski terluka.