Sabtu, 12 Sep 2026 16:34 WIB

Babak Baru Korupsi ESDM Jatim: Satu Cewek jadi Tersangka, Sita Uang Rp1,48 M

Ertika Dinawati (ED), Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur saat digelandang ke Rutan oleh penyidik Kejati Jatim. (Foto: Moris/selalu.id).
Ertika Dinawati (ED), Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur saat digelandang ke Rutan oleh penyidik Kejati Jatim. (Foto: Moris/selalu.id).

selalu.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan pungutan liar (pungli) pada proses pengajuan dan penerbitan perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Selasa, 28 Juli 2026.

Tersangka yang baru ditetapkan adalah Ertika Dinawati (ED), Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur. Setelah menjalani pemeriksaan, ED langsung ditahan di Rumah Tahanan Kejati Jatim untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga: Gelar Diskusi Bersama Kejati Jatim, Pelindo Pertegas Mitigasi Risiko Hukum BUMN

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, ED diduga melakukan praktik penyalahgunaan wewenang terhadap 217 pemohon izin atas perintah mantan Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono (AM), yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka ED ini melakukan praktik penyalahgunaan wewenang terhadap 217 pemohon izin yang dimintai uang dengan total mencapai Rp1.336.683.000 atas perintah AM yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Jawa Timur," terang Punia.

Selain menjalankan perintah atasannya, penyidik juga menemukan dugaan pungutan liar yang dilakukan ED atas inisiatif sendiri terhadap empat pemohon izin. Nilai pungutan dalam empat perkara tersebut mencapai Rp145 juta.

Baca Juga: Kejati Jatim Lelang Mobil, Motor hingga Tanah di Mojokerto, Berikut Tanggal Dibuka dan Syaratnya

Dengan demikian, total uang yang diduga berkaitan dengan praktik pungli yang melibatkan ED mencapai sekitar Rp1,48 miliar.

Penyidik juga mengungkap, ED diduga menugaskan Hermawan, mantan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Dinas ESDM Jatim yang juga telah berstatus tersangka, untuk mencatat seluruh arus masuk dan keluar uang hasil pungutan liar.

"Tersangka ED menugaskan H untuk mencatat seluruh arus masuk dan keluar uang hasil pungli tersebut. Seluruh pembukuan keuangan ilegal itu wajib mendapatkan persetujuan dari tersangka ED sebelum dilaporkan secara berkala kepada AM selaku atasannya," jelas Punia.

Baca Juga: Pelindo Regional 3 dan Kejati Jatim Sepakati Optimalisasi Tata Kelola Perusahaan

Menurut Kejati Jatim, peran ED tidak hanya sebagai pelaksana pungutan, tetapi juga mengendalikan administrasi keuangan hasil pungli yang diduga berlangsung secara sistematis dalam proses penerbitan perizinan di Dinas ESDM Jawa Timur.

Atas perbuatannya, ED dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Mau Ubah Desil? Ini Arahan dari Pemkot Mojokerto

Keluhan yang paling banyak disampaikan masyarakat yakni berkaitan dengan desil yang terlalu tinggi.

Adu Banteng Dua Motor di Trowulan Mojokerto, Satu Pelajar Tewas

Sepeda motor Honda C-70 diduga berjalan terlalu ke kanan. Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju sepeda motor Yamaha Vega R.

Kekeringan di Tuban-Bojonegoro Menahun, Pemprov Didesak Ubah Penanganan untuk Jangka Panjang

"Bagaimana air bisa ditampung, disimpan, dan didistribusikan sehingga tersedia ketika musim kemarau," tegas Ony.

Konsolidasi Akbar FSPMI Bahas UU Cipta Kerja, yang Datang Kapolri

Kapolri menekankan pentingnya menjaga iklim investasi tetap aman dan kondusif.

Identitas Korban Tewas dan Luka Laka Hiace di Tol Jombang-Mojokerto

Tiga orang tewas di lokasi kejadian dan satu meninggal saat perjalanan evakuasi ke RSUD Jombang. 

Ekstranas VIII di Lamongan Dibuka, Ajang Berbagi Perkembangan Vokasi di Madrasah

Akhmad Sruji Bahtiar mendorong seluruh peserta memanfaatkan momentum Ekstranas VIII untuk memperluas jejaring.