Senin, 12 Okt 2026 20:12 WIB

Ilegalnya Proyek Pembangunan PT Wulandaya Cahaya Lestari, DPRD Surabaya: Ini Fatal, Bisa Dibongkar!

Aktivitas pengerjaan proyek gedung milik PT Wulandaya Cahaya Lestari di Jalan Basuki Rahmat Surabaya. (Dok. Selalu.id).
Aktivitas pengerjaan proyek gedung milik PT Wulandaya Cahaya Lestari di Jalan Basuki Rahmat Surabaya. (Dok. Selalu.id).

selalu.id - Polemik pembangunan gedung milik PT Wulandaya Cahaya Lestari di Jalan Basuki Rahmat nomor 156-157, Surabaya, mengungkap fakta baru.

Pembangunan gedung setinggi 80 meter yang bikin warga setempat terganggu, itu ternyata izinnya baru disodorkan ke Dinas Lingkungan Hidul (DLH) pada 3 Mei 2026.

Baca Juga: DPRD Surabaya Soroti Drainase Tunjungan Tersumbat Lemak dan Minta Pembuang Ditindak Tegas

Fakta ini pun menunjukkan bahwa PT Wulandaya Cahaya Lestari benar-benar ngawur, seenaknya sendiri. Tanpa mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pengerjaan proyek terus dilakukan.

Bahkan, hingga kini, pengerjaan proyek terus berlanjut. Padahal, sebelumnya telah disegel oleh petugas Satpol PP.

Fakta terbaru ini terungkap saat warga menggelar rapat dengar pendapat (hearing) di DPRD Surabaya, Selasa (5/5/2026).

Dalam hearing tersebut, warga dipertemukan langsung dengan pihak PT Wulandaya Cahaya Lestari yang dihadiri oleh Direktur Teknik, Winarto dan Legal internalnya, Neira Maharani.

Terungkap fakta bahwa beberapa perizinan baru diajukan setelah warga memprotes kebisingan dan polusi udara yang disebabkan oleh proyek tersebut.

Hearing polemik proyek pembangunan gedung milik PT Wulandaya Cahaya Lestari dengan warga di DPRD Surabaya. (Foto: Moris/selalu.id).Hearing polemik proyek pembangunan gedung milik PT Wulandaya Cahaya Lestari dengan warga di DPRD Surabaya. (Foto: Moris/selalu.id).

Baca Juga: Aturan SHS Bikin Ribet, Karang Taruna Surabaya Keluhkan Pengajuan Dana Gen Z Rp5 Juta

“Kami sudah mengajukan izin ke Dinas Lingkungan Hidup pada 3 Mei lalu,” ungkap Legal Internal PT Wulandaya Cahaya Lestari, Neira Maharani.

“Berarti izin tersebut diajukan setelah ramai-ramai (protes warga) ini,” tanya Aning Rahmawati, Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya.

Aning pun menyebut pihak pemrakarsa proyek di Jalan Basuki Rahmat nomor 156-157 itu tidak konsisten.

“Jawabannya berubah-ubah terus. Dan fatalnya lagi, tidak ada uji publik juga. Padahal yang terkena tadi 10.000. Tidak ada konsultasi publik juga. Ini berarti tidak berniat baik untuk melakukan proses pembangunan yang betul di Kota Surabaya,” tegasnya.

Baca Juga: DPRD Surabaya Dorong Urban Farming di Kedurus Jadi Model Ketahanan Pangan Kampung

Aning menambahkan bahwa pemrakarsa proyek tidak mengikuti aturan, seharusnya izin tidak boleh dikeluarkan. Bahkan, jika sudah ada izin namun ada pelanggaran, izin tersebut bisa dicabut.

“Kami Komisi C sangat mendukung setiap investasi harus berhasil. Namun juga harus sesuai aturan. Ini bisa jadi izinnya perlu dicabut, nanti bisa jadi bongkar (konstruksi), kalau memang semua persyaratannya tidak dipenuhi,” jelasnya.

DPRD memberikan waktu satu minggu untuk mediasi dengan warga terdampak, sebagai awal pengurusan izin.

“Kalau misalnya nanti gagal lagi, ya terpaksa kita panggil lagi. Izinnya tidak dikeluarkan, karena memang belum ada izin yang dikeluarkan. Jangan hanya mengutus orang yang tidak berkompeten untuk menemui warga,” tegas Aning.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Dugaan Video Call Mesra dengan Pria Tersebar, Ruben Onsu Lapor ke Polda Metro Jaya

Saat ini, laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya dan tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

PSI Surabaya Sebut Bakal Banyak Kader Partai Lain Bergabung Jelang Pemilu 2029

Di tengah dinamika perpindahan kader tersebut, Yuga menyatakan optimistis menghadapi agenda politik atau Pemilu pada 2029.

Puluhan Warga Ajung Jember jadi Korban Arisan-Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp1 Miliar

Saat ini, korban tengah mengumpulkan seluruh bukti transfer dan catatan transaksi untuk proses verifikasi faktual sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Gabung PSI Surabaya, Eks Kader PDIP Wajib Ikuti Patron Politik Jokowi

Yuga mengatakan PSI menjadikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai patron perjuangan partai, untuk membesarkan partai serta berjuang bagi masyarakat.

Dinkes Sidoarjo Usut Kematian Bayi 28 Hari yang Diduga Diberi Telur Mentah

Informasi awal, bayi itu sempat ditangani medis di salah satu rumah sakit di Sidoarjo sebelum akhirnya harus dirujuk ke Surabaya karena kondisi yang memburuk.

Polda Jatim Usut Kasus Dugaan Penipuan Arisan Meow Rp3,5 Miliar

Hingga kini, setidaknya sudah ada delapan orang saksi yang dimintai keterangan, dan polisi berencana memanggil saksi-saksi tambahan dalam waktu dekat.