Jumat, 21 Agu 2026 17:18 WIB

Ilegalnya Proyek Pembangunan PT Wulandaya Cahaya Lestari, DPRD Surabaya: Ini Fatal, Bisa Dibongkar!

Aktivitas pengerjaan proyek gedung milik PT Wulandaya Cahaya Lestari di Jalan Basuki Rahmat Surabaya. (Dok. Selalu.id).
Aktivitas pengerjaan proyek gedung milik PT Wulandaya Cahaya Lestari di Jalan Basuki Rahmat Surabaya. (Dok. Selalu.id).

selalu.id - Polemik pembangunan gedung milik PT Wulandaya Cahaya Lestari di Jalan Basuki Rahmat nomor 156-157, Surabaya, mengungkap fakta baru.

Pembangunan gedung setinggi 80 meter yang bikin warga setempat terganggu, itu ternyata izinnya baru disodorkan ke Dinas Lingkungan Hidul (DLH) pada 3 Mei 2026.

Baca Juga: Menagih Komitmen Pemkot Surabaya Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Warga Miskin

Fakta ini pun menunjukkan bahwa PT Wulandaya Cahaya Lestari benar-benar ngawur, seenaknya sendiri. Tanpa mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pengerjaan proyek terus dilakukan.

Bahkan, hingga kini, pengerjaan proyek terus berlanjut. Padahal, sebelumnya telah disegel oleh petugas Satpol PP.

Fakta terbaru ini terungkap saat warga menggelar rapat dengar pendapat (hearing) di DPRD Surabaya, Selasa (5/5/2026).

Dalam hearing tersebut, warga dipertemukan langsung dengan pihak PT Wulandaya Cahaya Lestari yang dihadiri oleh Direktur Teknik, Winarto dan Legal internalnya, Neira Maharani.

Terungkap fakta bahwa beberapa perizinan baru diajukan setelah warga memprotes kebisingan dan polusi udara yang disebabkan oleh proyek tersebut.

Hearing polemik proyek pembangunan gedung milik PT Wulandaya Cahaya Lestari dengan warga di DPRD Surabaya. (Foto: Moris/selalu.id).Hearing polemik proyek pembangunan gedung milik PT Wulandaya Cahaya Lestari dengan warga di DPRD Surabaya. (Foto: Moris/selalu.id).

Baca Juga: Bantu Pemadaman Karhutla Bromo, Kepala DPKP Surabaya: Kemanusiaan Tidak Punya Sekat Wilayah Administratif

“Kami sudah mengajukan izin ke Dinas Lingkungan Hidup pada 3 Mei lalu,” ungkap Legal Internal PT Wulandaya Cahaya Lestari, Neira Maharani.

“Berarti izin tersebut diajukan setelah ramai-ramai (protes warga) ini,” tanya Aning Rahmawati, Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya.

Aning pun menyebut pihak pemrakarsa proyek di Jalan Basuki Rahmat nomor 156-157 itu tidak konsisten.

“Jawabannya berubah-ubah terus. Dan fatalnya lagi, tidak ada uji publik juga. Padahal yang terkena tadi 10.000. Tidak ada konsultasi publik juga. Ini berarti tidak berniat baik untuk melakukan proses pembangunan yang betul di Kota Surabaya,” tegasnya.

Baca Juga: Aset Pemkot Surabaya Belum Maksimal Hasilkan PAD, DPRD: BPKAD Harus Berorientasi Bisnis!

Aning menambahkan bahwa pemrakarsa proyek tidak mengikuti aturan, seharusnya izin tidak boleh dikeluarkan. Bahkan, jika sudah ada izin namun ada pelanggaran, izin tersebut bisa dicabut.

“Kami Komisi C sangat mendukung setiap investasi harus berhasil. Namun juga harus sesuai aturan. Ini bisa jadi izinnya perlu dicabut, nanti bisa jadi bongkar (konstruksi), kalau memang semua persyaratannya tidak dipenuhi,” jelasnya.

DPRD memberikan waktu satu minggu untuk mediasi dengan warga terdampak, sebagai awal pengurusan izin.

“Kalau misalnya nanti gagal lagi, ya terpaksa kita panggil lagi. Izinnya tidak dikeluarkan, karena memang belum ada izin yang dikeluarkan. Jangan hanya mengutus orang yang tidak berkompeten untuk menemui warga,” tegas Aning.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Naikkan Standar Kompetisi, Soekarno Cup 2026 Gunakan Wasit Liga 1 dan Teknologi VAR

Soekarno Cup diinisiasi Prananda Prabowo dengan visi membangun ruang kompetisi yang mampu mempertemukan talenta muda.

Sekolah Merdeka Tanpa Narkoba, Langkah Pelindo dan BNNP Jatim Mewujudkan Generasi Muda Bersinar

Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) ini diproyeksikan bakal menjangkau total 200 siswa di berbagai sekolah kawasan Jawa Timur.

Wisata Gunung Bromo Kini Kembali Dibuka, Ini Aturan yang Harus Dipatuhi Wisatawan ‎

‎Pengunjung juga diminta bersama-sama menjaga kawasan agar kejadian kebakaran serupa tidak kembali terjadi.

Sukses Majukan Koperasi, Wali Kota Mojokerto Ning Ita Sabet Penghargaan dari Menkop

Penghargaan ini menjadi apresiasi atas kiprah Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto dalam mendorong kemajuan dan penguatan koperasi di Kota Majapahit.

Harga Emas Antam Hari Ini: Masih Stabil Belum Berubah, Berikut Rincian Lengkapnya

Dengan demikian, harga emas Antam kembali menjauh dari level Rp3 juta per gram dan mengalami penurunan dibanding perdagangan sebelumnya.

Ramalan Zodiak Hari Ini: Ada Peluang Bisnis Bagus, Siapkan Ide dan Rasakan Nikmatnya

Ramalan zodiak hari ini meliputi seputar percintaan, keuangan dan karier bisa menjadi prediksi peruntungan di masa depan.