Sabtu, 07 Nov 2026 22:48 WIB

Gebrakan DPRD Surabaya Selesaikan Konflik Pengelolaan Apartemen, Pengembang Jangan Main-main

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 24 Jun 2026 17:14 WIB
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Josiah Michael. (Foto: Ade/selalu.id).
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Josiah Michael. (Foto: Ade/selalu.id).

selalu.id - DPRD Surabaya menyiapkan terobosan baru dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Rumah Susun dan Apartemen. 

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah lahirnya konsep “masa pratransisi”, yang diklaim menjadi aturan pertama di Indonesia untuk menyelesaikan konflik pengelolaan apartemen yang selama ini kerap dikeluhkan penghuni.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Malming Syahdu di Surabaya, Nyaman dan Terjangkau

Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Josiah Michael mengatakan pembahasan raperda kini memasuki tahap akhir. Panitia khusus (Pansus) hanya tinggal menggelar satu kali rapat lagi sebelum pembahasan dinyatakan selesai.

“Final draft sebenarnya sudah selesai. Hari ini kami hanya memperkaya substansi bersama DPRKPP dan menerima masukan dari anggota pansus. Puji Tuhan sudah cukup clear, kemungkinan tinggal satu kali rapat lagi,” jelasnya, Rabu (24/6/2026).

Menurut Josiah, mayoritas masukan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) hanya bersifat administratif dan tidak mengubah substansi utama perda.

Justru yang menjadi terobosan adalah hadirnya konsep masa pratransisi. Selama ini regulasi nasional hanya mengatur masa transisi dari pengembang kepada pemilik atau penghuni apartemen. 

Padahal, di Surabaya terdapat banyak apartemen yang sudah lama dihuni tetapi pengelolaannya masih dikuasai pengembang.

“Aturan yang ada belum mengatur kondisi seperti di Surabaya. Banyak apartemen yang sudah lama serah terima, tetapi pengelolaannya masih dikuasai pengembang. Karena itu kami membuat konsep masa pratransisi. Setahu saya ini yang pertama di Indonesia,” katanya.

Josiah menilai kekosongan hukum tersebut selama ini menjadi akar berbagai persoalan yang dialami penghuni apartemen. Mulai dari ketidaktransparanan perhitungan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), pengelolaan sinking fund, hingga dominasi pengembang dalam pengambilan keputusan.

Baca Juga: Gudang Penyimpanan Kabel-Genset di Mastrip Surabaya Terbakar

Bahkan, kata dia, sejumlah penghuni juga mengeluhkan pemutusan akses dasar seperti air dan listrik serta pembatasan fasilitas tertentu yang seharusnya tidak boleh dilakukan.

“Keluhan yang paling sering kami terima adalah IPL yang tidak transparan, sinking fund yang tidak jelas, dan pengembang yang terlalu dominan. Ada juga kasus pemutusan air dan listrik yang seharusnya tidak boleh terjadi,” paparnya.

Untuk memperkuat perlindungan penghuni, raperda tersebut juga memuat sejumlah sanksi tegas. Mulai dari sanksi administratif, pemblokiran, pengumuman pelanggaran di media massa, hingga pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Menariknya, sanksi itu tidak hanya berlaku bagi pengembang. Pengurus maupun pengelola Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) yang terbukti tidak menjalankan amanah juga dapat dikenakan hukuman serupa.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Bangun Shortcut Saluran Atasi Genangan di Semolowaru

“Kami ingin melindungi warga yang tinggal di apartemen. Siapa pun yang tidak amanah, baik pengembang maupun pengurus PPPSRS, bisa dikenakan sanksi,” tegas Josiah.

Selain itu, DPRKPP juga akan diberikan kewenangan lebih besar untuk melakukan pengawasan dan penindakan. Dalam raperda tersebut, dinas dapat melakukan pembekuan, pembubaran, hingga berbagai tindakan administratif lainnya terhadap pihak yang melanggar.

Josiah berharap perda ini nantinya mampu mengakhiri berbagai polemik pengelolaan apartemen yang selama ini terjadi di Surabaya sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hunian vertikal.

“Surabaya adalah kota besar dengan lahan yang semakin terbatas. Hunian vertikal harus menjadi solusi, bukan malah menjadi momok bagi masyarakat,” pungkasnya.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Dramatis! Gol Menit Akhir Ivan Mamut Bawa Persija Bungkam Persebaya 1-0 dan Rebut Puncak Klasemen

Gol dramatis Ivan Mamut di penghujung laga memastikan Macan Kemayoran merangkak naik ke puncak klasemen sementara.

Vasa Hotel Surabaya Siapkan Kejutan Liburan Akhir Tahun Lewat Maison des Merveilles

Rudyanto Effendi, mengungkapkan bahwa para tamu akan dimanjakan dengan berbagai menu tradisi klasik Natal yang sarat cita rasa.

Misteri Bunker Jepang di Nganjuk, Konon jadi Bekas Penjara Presiden Soeharto

​Selain itu, benteng ini juga disebut-sebut menjadi tempat penahanan para pejuang yang terlibat dalam pemberontakan Pembela Tanah Air (PETA) di Blitar.

Lagi Heboh! Ahli Fisika Ramal Bumi Kiamat Pekan Depan, Begini Faktanya ​

​Topik ini sontak menarik perhatian publik, mengingat tidak ada satupun makhluk yang mengetahui pasti kapan dunia berakhir.

Aturan Baru Panti Pijat Mulai Desember 2026

Dengan aturan baru ini, panti pijat berkonsep terbuka resmi masuk dalam pengawasan ketat Kategori 3 dengan standar persyaratan yang jauh lebih mengikat.

Pemkot Surabaya Sabet Penghargaan Satya JKN Awards 2026

Capaian ini merupakan bukti nyata dari dedikasi, inovasi, serta kerja keras yang terbangun pada seluruh ekosistem pemerintahan dan ketenagakerjaan di Surabaya.