Rabu, 23 Sep 2026 14:55 WIB

Ketika PLN Seenaknya Sendiri saat Pemadaman Listrik di Surabaya, Dishub Aja Dicuekin

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 23 Jun 2026 19:17 WIB
Ilustrasi pemadam listrik dan lampu lalulintas. (Dok. Google Gemini).
Ilustrasi pemadam listrik dan lampu lalulintas. (Dok. Google Gemini).

selalu.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mengakui tidak menerima pemberitahuan terkait pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah wilayah Surabaya dalam beberapa hari terakhir. 

Akibatnya, sejumlah lampu lalulintas (traffic light) padam dan sempat memicu kemacetan di beberapa persimpangan.

Baca Juga: Lomba Kampung Pancasila 2026 Surabaya Resmi Digelar, Berhadiah Puluhan Juta dan Bantuan Menarik

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Surabaya, Trio Wahyu Bowo membenarkan bahwa pihaknya tidak memperoleh informasi lebih awal mengenai pemadaman listrik tersebut.

“Kalau pemadaman listrik, memang tidak ada pemberitahuan,” jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (23/6/2026).

Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan menilai gangguan lalu lintas yang terjadi bukan semata akibat pemadaman listrik, melainkan juga lemahnya koordinasi antara PT PLN dan Dishub Surabaya.

Menurutnya, tanpa informasi lebih awal, Dishub tidak memiliki cukup waktu untuk menyiapkan langkah antisipasi seperti pengoperasian genset maupun penempatan personel pengatur lalu lintas di titik-titik rawan.

Baca Juga: Bansos di Surabaya Tak Lihat Desil, Eri Cahyadi: Ada yang Masih Belum Dapat Bantuan

“PLN tidak koordinasi dengan Dinas Perhubungan, sehingga Dishub tidak punya cukup waktu menyiapkan genset maupun personel pengatur lalu lintas. Akibatnya sempat terjadi kemacetan. Kalau tidak salah ada sekitar 12 lampu merah yang mati,” kata Eri.

Padamnya traffic light membuat arus kendaraan di sejumlah persimpangan terganggu. Pengendara terpaksa melintas tanpa panduan lampu lalulintas, bahkan banyak yang saling menerobos di perempatan sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.

Selain persoalan koordinasi, Eri juga menyoroti fungsi panel surya atau solar cell yang terpasang pada sejumlah traffic light di Surabaya. 

Baca Juga: Investasi 5 Miliar Lewat PT OSO Sekuritas, Dua Terdakwa Divonis Satu hingga 2,5 Tahun

Fasilitas tersebut seharusnya dapat menjadi sumber daya cadangan ketika pasokan listrik utama terhenti.

Namun, menurut Eri, terdapat sejumlah kendala teknis yang membuat sistem tersebut belum bekerja optimal saat terjadi pemadaman.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Pemkot Mojokerto Bekali Warga Skill Terampil Demi Kemandirian Ekonomi

Bersama Balai Latihan Kerja Mojokerto, pemerintah kota kembali membuka Batch II tahun 2026.

Bikin Merinding, Begini Suara Mengerikan saat Medan Magnet Bumi Berbalik Arah

Data inti es menunjukkan kadar Berilium-10, isotop yang terbentuk dari hantaman radiasi kosmik, melonjak hingga dua kali lipat.

Aturan Baru Jalan Tol, Jangan Diabaikan Bila Tak Mau Kena Sanksi Tegas

Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat ketentuan lama yang diatur dalam Permen PU Nomor 16 Tahun 2014.

Revitalisasi Sekolah di Jember Bawa Berkah, 5.000 Tukang dan Kuli Bangunan Ketiban Rezeki

Bagi para pekerja, kesempatan tersebut menjadi tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Mereka pun mengaku senang atas program tersebut.

Jangan Lakukan Ini pada Kendaraanmu jika Tak Mau Dipenjara

Ancaman sanksi bagi pengendara yang membandel diatur jelas dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sederet Langkah Serius Pemkab Jember dalam Menata Pasar Tanjung

Pemkab Jember juga menjadwalkan sosialisasi skenario penataan kawasan dan trotoar kepada para pedagang sebelum kebijakan resmi diterapkan permanen di lapangan.