Kamis, 13 Agu 2026 07:34 WIB

Dirjen Pajak Sita 230 Aset Penunggak hingga Rp24,9 Miliar di Jatim

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur saat menggelar operasi serentak pada penunggak pajak. (Dok. DJP Jatim).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur saat menggelar operasi serentak pada penunggak pajak. (Dok. DJP Jatim).

selalu.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur pada 22 hingga 26 Juni 2026 menggelar operasi serentak terhadap penunggak pajak yang mencapai Rp646,1 miliar.

Dalam operasi yang melibatkan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) I, II, dan III, itu dilakukan secara serentak dengan 158 penunggak pajak hingga Rp621,2 miliar.

Baca Juga: Soal Polemik Pajak, Manajemen Rumah Makan AG Ny Suharti Surabaya Tegaskan Kooperatif

Selain itu, DJP Jawa Timur juga melakukan penyitaan terhadap 230 aset yang mencapai Rp24,9 miliar, setelah wajib pajak tidak menyelesaikan kewajibannya meski telah melalui serangkaian tahapan penagihan.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Timur II, Johny Victor, menegaskan bahwa penyitaan tersebut dilakukan melalui prosedur dengan mengirimkan surat pemberitahuan kewajiban pajak yang harus diselesaikan.

"Sebelum tindakan penyitaan dilakukan, wajib pajak telah diberikan kesempatan untuk memenuhi kewajibannya. Penagihan pajak bertujuan mendorong penyelesaian kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Johny dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2026).

Baca Juga: Gelar Gerak Jalan Serentak 40 Kota, IKPI Pecahkan Rekor MURI

Johny mengatakan proses penagihan diawali dengan imbauan, surat teguran, hingga surat paksa. Penyitaan menjadi langkah lanjutan apabila ruang penyelesaian secara kooperatif tidak dimanfaatkan.

Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan sumber utama pembiayaan negara, mulai dari pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur hingga perlindungan sosial. 

Baca Juga: Gara-gara ini, Rumah Makan AG Ny Suharti Harus Berurusan dengan Bapenda Surabaya

Karena itu, kepatuhan pajak dipandang sebagai bentuk partisipasi warga dalam mendukung pembangunan.

"Meski demikian, penyitaan bukan akhir dari proses. Wajib pajak masih memiliki kesempatan menyelesaikan utangnya agar penagihan tidak berlanjut ke tahap berikutnya," tegas Johny.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Dua Motor Tabrakan di Kebontunggul Mojokerto, 3 Orang Tewas dan Satu Kritis

Saat ini, kecelakaan maut tersebut tengah didalami kepolisian setempat untuk mengungkap penyebabnya. Sementara semua korban sudah ditangani di rumah sakit.

Manjakan Tamu di HUT RI ke-81, ASTON Inn Jemursari Surabaya Siapkan Promo Menginap hingga Upgrade Kamar Gratis

Hotel berkonsep modern ini menghadirkan promo khusus bertajuk "Merdeka Deals" yang berlaku sepanjang bulan Agustus 2026.

LPSK Sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2026 di Surabaya, Tekankan Percepatan Restitusi Korban Sejak Penyidikan

LPSK mengatakan bahwa sosialisasi digelar karena masih banyak saksi dan korban yang belum mengetahui hak dasar serta bentuk pemulihan yang dijamin oleh negara.

Bantah Rugikan Negara Rp83,2 Miliar, Tiga Mantan Pejabat Pelindo 3 Tegaskan Tak Terima Suap

Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim Tipikor Surabaya membebaskan ketiga terdakwa dari seluruh tuduhan, memulihkan nama baik.

Wali Kota Eri Minta Figur Cak dan Ning Surabaya jaga Attitude dan Akhlak Buntut Kasus Dugaan Aborsi

Kata Eri, Cak dan Ning merupakan bagian dari figur yang membawa nama Kota Surabaya. Karena itu, perilaku pribadi menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan.

Derita Korban Kejahatan Jalanan: Tak Tercover BPJS, Orang Tua Kelimpungan

LPSK mengakui keterbatasan anggaran yang dimiliki. Untuk mengatasi tagihan medis yang fantastis, menerapkan skema kolaborasi atau cost sharing bersama Pemda.