Rabu, 30 Sep 2026 00:21 WIB

Dirjen Pajak Sita 230 Aset Penunggak hingga Rp24,9 Miliar di Jatim

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur saat menggelar operasi serentak pada penunggak pajak. (Dok. DJP Jatim).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur saat menggelar operasi serentak pada penunggak pajak. (Dok. DJP Jatim).

selalu.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur pada 22 hingga 26 Juni 2026 menggelar operasi serentak terhadap penunggak pajak yang mencapai Rp646,1 miliar.

Dalam operasi yang melibatkan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) I, II, dan III, itu dilakukan secara serentak dengan 158 penunggak pajak hingga Rp621,2 miliar.

Baca Juga: Soal Polemik Pajak, Manajemen Rumah Makan AG Ny Suharti Surabaya Tegaskan Kooperatif

Selain itu, DJP Jawa Timur juga melakukan penyitaan terhadap 230 aset yang mencapai Rp24,9 miliar, setelah wajib pajak tidak menyelesaikan kewajibannya meski telah melalui serangkaian tahapan penagihan.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Timur II, Johny Victor, menegaskan bahwa penyitaan tersebut dilakukan melalui prosedur dengan mengirimkan surat pemberitahuan kewajiban pajak yang harus diselesaikan.

"Sebelum tindakan penyitaan dilakukan, wajib pajak telah diberikan kesempatan untuk memenuhi kewajibannya. Penagihan pajak bertujuan mendorong penyelesaian kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Johny dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2026).

Baca Juga: Gelar Gerak Jalan Serentak 40 Kota, IKPI Pecahkan Rekor MURI

Johny mengatakan proses penagihan diawali dengan imbauan, surat teguran, hingga surat paksa. Penyitaan menjadi langkah lanjutan apabila ruang penyelesaian secara kooperatif tidak dimanfaatkan.

Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan sumber utama pembiayaan negara, mulai dari pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur hingga perlindungan sosial. 

Baca Juga: Gara-gara ini, Rumah Makan AG Ny Suharti Harus Berurusan dengan Bapenda Surabaya

Karena itu, kepatuhan pajak dipandang sebagai bentuk partisipasi warga dalam mendukung pembangunan.

"Meski demikian, penyitaan bukan akhir dari proses. Wajib pajak masih memiliki kesempatan menyelesaikan utangnya agar penagihan tidak berlanjut ke tahap berikutnya," tegas Johny.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Sederet Fakta Baru Kasus Sengketa Lahan Kalisari Surabaya

Persoalan muncul karena terdapat klaim atas Persil Nomor 473 atas nama Asifah dengan luas 2.310 meter persegi yang disebut berada di lokasi lahan Pujiono.

Prabowo dan Megawati Janjian Makan Nasi Goreng, Mau Bahas Apa Ya?

Sajian nasi goreng Megawati sendiri punya rekam jejak historis dalam hubungan kedua tokoh nasional ini.

Awas! Ratusan Ton Emas Ilegal Beredar di Indonesia, Kenali Ciri-cirinya

Dari total pemetaan nasional, tercatat sedikitnya 1.221 lokasi PETI emas yang beroperasi tanpa menyetor rupiah sedikit pun ke kas negara.

Proyek Revitalisasi Sekolah di Jember Gerakkan Ekonomi Warga, Jadi Berkah dan Bahagia

Dari proyek tersebut, sekitar 5.160 tenaga kerja terlibat, dengan rincian 2.000 tukang dan 3.160 asisten tukang. Juga gerakkan ekonomi warga lainnya.

Soal Seragam Sekolah, DPRD Surabaya Minta Pemkot Kaji Pembiayaan Batik Lewat BOPDA

Ajeng mengatakan usulan terkait pengadaan seragam batik secara terpusat masih perlu dibahas lebih lanjut bersama Dispendik agar tak jadi persoalan baru.

Wamenkes Nilai Kota Mojokerto Mampu jadi Percontohan Nasional Eliminasi TB

Menurutnya, Kota Mojokerto memiliki posisi strategis dalam penanganan TB karena selama ini turut memberikan layanan pengobatan bagi pasien dari luar wilayah.