Pemkot Surabaya Angkut Gamelan dari Markas DKS, Aktivis: Ini Langkah Kurang Ajar!
- Penulis : Yasin
- | Selasa, 05 Mei 2026 09:00 WIB
selalu.id - Satu set alat gamelan yang selama ini digunakan oleh Dewan Kesenian Surabaya (DKS) dilaporkan ikut terbawa dalam proses pengosongan sekretariat di kawasan Balai Pemuda oleh Satpol PP Kota Surabaya, Senin (4/5/2026) sore.
Penyitaan tersebut menambah daftar polemik panjang antara DKS dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terkait status kelembagaan dan pemanfaatan ruang seni bersejarah itu.
Baca Juga: Surabaya Hasilkan Ribuan Ton Limbah B3, Tapi 46 Ton Masih Menumpuk di TPS
Pengosongan paksa ini dilakukan menyusul rangkaian surat peringatan dari Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar).
Namun, pihak DKS menyebut tindakan di lapangan tidak disertai diskusi mengakar yang memposisikan DKS sebagai entitas yang selama ini mewarnai iklim kesenian di Surabaya.
Sejumlah barang yang berada di sekretariat, termasuk kumpulan gamelan, dilaporkan diangkut dalam proses tersebut.
Gamelan itu selama ini digunakan sebagai sarana latihan dan pertunjukan komunitas seni yang bernaung di bawah DKS.
Konflik ini merupakan puncak dari tuntutan panjang yang diajukan sejak penolakan pengukuhan kepengurusan DKS oleh Pemkot pada tahun 2022.
Meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya telah mengabulkan gugatan DKS pada akhir tahun 2022, implementasi keputusan tersebut tidak sepenuhnya terlihat di ruang publik.
Di sisi lain, Pemkot membentuk struktur baru Dewan Kebudayaan Surabaya (DKeb) pada tahun 2026, yang memperkuat dualisme kelembagaan di bidang kesenian kota.
Baca Juga: Jangan Bandel Buka Usaha di Permukiman Bila Tak Mau Ditutup Pemkot Surabaya
Selain itu, Balai Pemuda sendiri memiliki nilai historis sebagai aktivitas seni sejak tahun 1970-an, sekaligus pusat bangunan cagar budaya yang menjadi simbol ruang ekspresi komunitas.
Aktivis seni dan budaya, Bonang Adji Handoko, menilai tindakan penyertaan tersebut berpotensi melanggar prosedur hukum.
“Kalau benar tidak ada diskusi menyeluruh lebih dulu, ini bukan sekedar penertiban, tapi bisa masuk kategori perampasan aset. Negara tidak boleh bekerja tanpa mendengar entitas masyarakatnya. Ini langkah yang kurang ajar," tegas Bonang kepada selalu.id, Selasa (5/5/2026).
Menurutnya, alat gamelan bukan sekedar benda, melainkan bagian dari identitas dan aktivitas kebudayaan yang hidup di tengah masyarakat.
“Gamelan itu bukan meja kursi kantor. Itu alat produksi budaya. Di situ ada proses latihan, pendidikan, sampai regenerasi seniman. Terlebih itu sumbangan dari petinggi Surabaya Post dulu. Kalau itu diambil tanpa kejelasan, dampaknya bukan hanya ke organisasi, tapi ke ekosistem seni,” jelas Bonang.
Baca Juga: Konflik Lahan Gereja Bethany Surabaya Kini Mulai Temui Solusi, Pemkot Jamin Begini
Ia juga menyoroti bahwa konflik antara DKS dan Pemkot seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum dan dialog, bukan tindakan sepihak di lapangan.
"Kita ini sedang bicara soal legitimasi: ada legitimasi historis dari komunitas, ada legitimasi administratif dari pemerintah. Dua-duanya harus dipertemukan. Kalau tidak, yang terjadi ya benturan seperti ini," tandasnya.
Diketahui bahwa pengosongan markas DKS yang dilakukan Satpol PP itu berlandaskan pada surat peringatan bernomor 500.17/2388/436.7.16/2026.
Polemik ini dinilai DKS bukan hanya soal ruang fisik Balai Pemuda, melainkan juga menyangkut arah kebijakan pembangunan kota, posisi serta komunitas seni dalam struktur pemerintahan daerah.
Editor : Zein Muhammad