Selasa, 21 Jul 2026 10:45 WIB

Polda Jatim Ungkap Kasus BBM dan Elpiji Ilegal, Rugikan Negara Rp7,5 Miliar

Barang bukti elpiji subsidi ilegal yang diamankan oleh Polda Jatim. (Foto: Dony/selalu.id).
Barang bukti elpiji subsidi ilegal yang diamankan oleh Polda Jatim. (Foto: Dony/selalu.id).

selalu.id - Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap 66 kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi selama periode Januari hingga April 2026.

Total sebanyak 79 tersangka diamankan dalam operasi yang menyasar praktik ilegal yang merugikan negara tersebut.

Baca Juga: Brimob Polda Jatim Siagakan Personel dan Alutsista SAR Hadapi Ancaman Karhutla 2026

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polri untuk memastikan bantuan sosial energi dari negara tepat sasaran sesuai arahan Presiden dan Kapolri.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Penyalahgunaan subsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memicu distorsi distribusi dan ketidakadilan bagi warga yang benar-benar membutuhkan,” tegasnya, Kamis (30/4/2026).

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, merinci barang bukti yang berhasil disita polisi dari berbagai lokasi di wilayah Jatim.

Di antaranya 8.904 liter Pertalite, 17.580 liter solar, 410 tabung LPG, serta 47 unit kendaraan yang telah dimodifikasi khusus.

Baca Juga: Polres Tuban Kini Berganti jadi Polresta, Begini Pesan Khusus Kapolda Jatim

Total potensi kerugian negara akibat tindak pidana ini diperkirakan mencapai Rp7,5 miliar.

“Pengungkapan ini merupakan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang kami lakukan secara intensif. Modus yang ditemukan beragam, mulai dari penggunaan tangki modifikasi, pembelian berulang di SPBU, manipulasi barcode, hingga pengalihan isi tabung LPG 3 kg ke tabung non-subsidi,” sebut Roy.

Roy menambahkan, penyidik juga menemukan keterlibatan oknum petugas SPBU yang turut bermain dalam peredaran ilegal ini.

Baca Juga: Komitmen Polda dan Kejati Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Semangat Jogo Jatim

Untuk memberikan efek jera maksimal, pihaknya tidak hanya memproses hukum pelaku, tetapi juga akan menelusuri aliran dana dan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Atas ungkap ini, Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi. Jika menemukan indikasi penyalahgunaan, warga dapat melapor langsung ke polisi terdekat atau melalui layanan 110.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Presiden Prabowo Serukan Kebangkitan Koperasi, DEKOPIN Yakin jadi Pilar Ekonomi Nasional

Menurut Prabowo, kekuatan koperasi terletak pada semangat gotong royong. Ia mengibaratkannya seperti sapu lidi yang akan menjadi kuat ketika bersatu.

Program Bunga Desaku Jember, Dari Bantuan UMKM hingga Rencana Investasi Rp2 Triliun

Fawait mengingatkan agar seluruh bantuan yang diberikan pemerintah dimanfaatkan sesuai tujuan dan tidak dialihkan untuk kepentingan lain.

Serunya Slimetastic Lab: Cara Kreatif Luminor Hotel Surabaya Jemursari Manjakan Tamu Cilik

Luminor Hotel Surabaya Jemursari terus berkomitmen menjadi destinasi pilihan bagi keluarga yang ingin menikmati liburan yang nyaman dan edukatif.

Pemkab Jember Alokasikan Rp400 Miliar untuk Layanan Kesehatan Gratis Warga

Fawait menegaskan seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh pasien, baik peserta UHC maupun pasien umum.

PAN Mulai Panaskan Mesin Politik Hadapi Pemilu 2029

Acara ini juga untuk memperkuat struktur partai hingga tingkat bawah dan mendekatkan partai dengan masyarakat.

Potret 115 Napi dari Jatim dan Sulawesi Dipindahkan ke Nusakambangan

Ditjenpas berharap pembinaan terhadap narapidana berisiko tinggi dapat berjalan lebih maksimal sekaligus mendukung terciptanya kondisi yang aman dan kondusif.