Sabtu, 24 Okt 2026 18:02 WIB

Polda Jatim Ungkap Kasus BBM dan Elpiji Ilegal, Rugikan Negara Rp7,5 Miliar

Barang bukti elpiji subsidi ilegal yang diamankan oleh Polda Jatim. (Foto: Dony/selalu.id).
Barang bukti elpiji subsidi ilegal yang diamankan oleh Polda Jatim. (Foto: Dony/selalu.id).

selalu.id - Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap 66 kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi selama periode Januari hingga April 2026.

Total sebanyak 79 tersangka diamankan dalam operasi yang menyasar praktik ilegal yang merugikan negara tersebut.

Baca Juga: Subuh Keliling, Kapolda Jatim: Ambil Hati Masyarakat Jangan Hartanya

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polri untuk memastikan bantuan sosial energi dari negara tepat sasaran sesuai arahan Presiden dan Kapolri.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Penyalahgunaan subsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memicu distorsi distribusi dan ketidakadilan bagi warga yang benar-benar membutuhkan,” tegasnya, Kamis (30/4/2026).

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, merinci barang bukti yang berhasil disita polisi dari berbagai lokasi di wilayah Jatim.

Di antaranya 8.904 liter Pertalite, 17.580 liter solar, 410 tabung LPG, serta 47 unit kendaraan yang telah dimodifikasi khusus.

Baca Juga: Polda Jatim Gulung 1.212 Tersangka dalam Operasi Sikat Semeru 2026

Total potensi kerugian negara akibat tindak pidana ini diperkirakan mencapai Rp7,5 miliar.

“Pengungkapan ini merupakan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang kami lakukan secara intensif. Modus yang ditemukan beragam, mulai dari penggunaan tangki modifikasi, pembelian berulang di SPBU, manipulasi barcode, hingga pengalihan isi tabung LPG 3 kg ke tabung non-subsidi,” sebut Roy.

Roy menambahkan, penyidik juga menemukan keterlibatan oknum petugas SPBU yang turut bermain dalam peredaran ilegal ini.

Baca Juga: Mahasiswa yang Bawa Brass Knuckle saat Demo di Surabaya Ditetapkan Tersangka

Untuk memberikan efek jera maksimal, pihaknya tidak hanya memproses hukum pelaku, tetapi juga akan menelusuri aliran dana dan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Atas ungkap ini, Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi. Jika menemukan indikasi penyalahgunaan, warga dapat melapor langsung ke polisi terdekat atau melalui layanan 110.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Dittipidter Bareskrim Polri Bongkar Praktik Pengoplosan Elpiji, Negara Rugi 2,1 Miliar

Polisi menyita 1.820 tabung LPG dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi atau 3 kilogram yang dioplos.

Harga Gabah Tembus 8.000, Petani Untung di Tengah Panen Raya Nganjuk

Mereka berharap tren harga tinggi ini bertahan hingga akhir musim panen, agar bisa menutupi biaya produksi yang juga ikut naik.

8 Rekomendasi Wisata Cocok Buat Liburan Keluarga di Mojokerto

Mulai dari kolam air biasa, air panas alami, sampai waterpark mini, semua ada.

Sejarah, Veda Ega Pratama Pole Position di Moto3 Phillip Island Australia

Besok Veda start di posisi pertama.

Top 5 Berita: Jejak Soetomo hingga Imam Mahdi di Bangkalan

Pembaca mencari berita tentang sejarah, pemerintahan dan kriminal.

Sering Bikin Macet dan Rawan Kecelakaan, Parkir Liar di Nganjuk Ditertibkan

Langkah ini menjadi fokus utama kepolisian untuk menciptakan ketertiban, kelancaran lalu lintas, serta meminimalisir angka kecelakaan di jalan raya.