Rabu, 22 Jul 2026 21:44 WIB

Polda Jatim Ungkap Kasus BBM dan Elpiji Ilegal, Rugikan Negara Rp7,5 Miliar

Barang bukti elpiji subsidi ilegal yang diamankan oleh Polda Jatim. (Foto: Dony/selalu.id).
Barang bukti elpiji subsidi ilegal yang diamankan oleh Polda Jatim. (Foto: Dony/selalu.id).

selalu.id - Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap 66 kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi selama periode Januari hingga April 2026.

Total sebanyak 79 tersangka diamankan dalam operasi yang menyasar praktik ilegal yang merugikan negara tersebut.

Baca Juga: Dugaan Penganiayaan di Super House Surabaya: 3 Orang Diamankan, Polisi Dalami Kelalaian Pengelola

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polri untuk memastikan bantuan sosial energi dari negara tepat sasaran sesuai arahan Presiden dan Kapolri.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Penyalahgunaan subsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memicu distorsi distribusi dan ketidakadilan bagi warga yang benar-benar membutuhkan,” tegasnya, Kamis (30/4/2026).

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, merinci barang bukti yang berhasil disita polisi dari berbagai lokasi di wilayah Jatim.

Di antaranya 8.904 liter Pertalite, 17.580 liter solar, 410 tabung LPG, serta 47 unit kendaraan yang telah dimodifikasi khusus.

Baca Juga: Brimob Polda Jatim Siagakan Personel dan Alutsista SAR Hadapi Ancaman Karhutla 2026

Total potensi kerugian negara akibat tindak pidana ini diperkirakan mencapai Rp7,5 miliar.

“Pengungkapan ini merupakan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang kami lakukan secara intensif. Modus yang ditemukan beragam, mulai dari penggunaan tangki modifikasi, pembelian berulang di SPBU, manipulasi barcode, hingga pengalihan isi tabung LPG 3 kg ke tabung non-subsidi,” sebut Roy.

Roy menambahkan, penyidik juga menemukan keterlibatan oknum petugas SPBU yang turut bermain dalam peredaran ilegal ini.

Baca Juga: Polres Tuban Kini Berganti jadi Polresta, Begini Pesan Khusus Kapolda Jatim

Untuk memberikan efek jera maksimal, pihaknya tidak hanya memproses hukum pelaku, tetapi juga akan menelusuri aliran dana dan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Atas ungkap ini, Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi. Jika menemukan indikasi penyalahgunaan, warga dapat melapor langsung ke polisi terdekat atau melalui layanan 110.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Tiberman Raih 2 Penghargaan MURI dalam Tiberman Expo 2026

Andy Gunawan mengatakan, inovasi tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk terus menghadirkan solusi sekaligus nilai tambah bagi pelanggan.

Mantan Dirut KBS Tersangka Korupsi, DPRD Surabaya: Tamparan Keras dan Alarm Pembenahan BUMD!

DPRD Surabaya menilai kasus tersebut tidak boleh kembali terulang karena berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap perusahaan daerah.

Kaji Ipuk Buka-bukaan Nilai Banpol PDIP Surabaya: Tembus Rp6 Miliar, Wajib Ditanggungjawabkan

Dana tersebut dipastikan digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan fokus utama pada kegiatan pendidikan politik dan kaderisasi.

DPRD Surabaya Desak Dishub Garap Iklan di 69 Halte untuk Dongkrak PAD

Desakan itu muncul setelah delapan halte yang telah dipasangi iklan mampu menyumbang PAD sebesar Rp583 juta.

Tabrak Truk Parkir, Pasutri di Mojokerto Tewas 

Petugas Unit Gakkum saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kecelakaan yang merenggut nyawa pasangan suami istri tersebut.

Ketika Wabup Sidoarjo Mimik Pakai Dana Pribadi Bangun Jembatan Kedungbanteng–Balongdowo

Setelah bertahun-tahun menunggu realisasi pembangunan, akses yang menjadi urat nadi mobilitas masyarakat tersebut kini memasuki tahap pemasangan box culvert.