Selasa, 08 Sep 2026 09:53 WIB

Polda Jatim Ungkap Kasus BBM dan Elpiji Ilegal, Rugikan Negara Rp7,5 Miliar

Barang bukti elpiji subsidi ilegal yang diamankan oleh Polda Jatim. (Foto: Dony/selalu.id).
Barang bukti elpiji subsidi ilegal yang diamankan oleh Polda Jatim. (Foto: Dony/selalu.id).

selalu.id - Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap 66 kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi selama periode Januari hingga April 2026.

Total sebanyak 79 tersangka diamankan dalam operasi yang menyasar praktik ilegal yang merugikan negara tersebut.

Baca Juga: Urai Macet di Jalur Ketapang, Ditlantas Polda Jatim Terjunkan 60 Personel dan Puluhan Motor Patroli

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polri untuk memastikan bantuan sosial energi dari negara tepat sasaran sesuai arahan Presiden dan Kapolri.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Penyalahgunaan subsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memicu distorsi distribusi dan ketidakadilan bagi warga yang benar-benar membutuhkan,” tegasnya, Kamis (30/4/2026).

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, merinci barang bukti yang berhasil disita polisi dari berbagai lokasi di wilayah Jatim.

Di antaranya 8.904 liter Pertalite, 17.580 liter solar, 410 tabung LPG, serta 47 unit kendaraan yang telah dimodifikasi khusus.

Baca Juga: Sidak Pasar Surabaya, Satgas Pangan Polda Jatim Temukan Komoditas Dijual di Atas HET

Total potensi kerugian negara akibat tindak pidana ini diperkirakan mencapai Rp7,5 miliar.

“Pengungkapan ini merupakan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang kami lakukan secara intensif. Modus yang ditemukan beragam, mulai dari penggunaan tangki modifikasi, pembelian berulang di SPBU, manipulasi barcode, hingga pengalihan isi tabung LPG 3 kg ke tabung non-subsidi,” sebut Roy.

Roy menambahkan, penyidik juga menemukan keterlibatan oknum petugas SPBU yang turut bermain dalam peredaran ilegal ini.

Baca Juga: Pencuri Truk di Pabrik Gula Jatiroto Lumajang Sudah Tertangkap, Ini Tampangnya

Untuk memberikan efek jera maksimal, pihaknya tidak hanya memproses hukum pelaku, tetapi juga akan menelusuri aliran dana dan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Atas ungkap ini, Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi. Jika menemukan indikasi penyalahgunaan, warga dapat melapor langsung ke polisi terdekat atau melalui layanan 110.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Fenomena Gunung di Indonesia Erupsi Bersamaan, Mbah Rono Bilang Begini

Masyarakat, wisatawan, maupun pendaki dilarang keras mendekat atau beraktivitas dalam radius aman 3 kilometer dari pusat kawah.

Daftar 6 Gunung di Indonesia yang Kini Berstatus Siaga

Masyarakat pun diimbau untuk terus memantau arahan resmi dari PVMBG, serta menyiapkan langkah antisipasi terhadap dampak abu vulkanik.

Air Keruh Berbau Kimia Teror Warga Surabaya, Ini Dugaan Penyebabnya

Untuk mengungkap fenomena ini, DPRD Surabaya bakal panggil BBWS dan Perum Jasa Tirta I pekan depan.

Tekan Emisi dan Dukung UMKM, PGN Masifkan Pemanfaatan Gas Bumi di Sidoarjo

Kehadiran gas bumi diproyeksikan mampu menjadi jawaban atas kebutuhan energi yang aman, efisien, dan praktis bagi kawasan industri maupun pemukiman.

Momen Pemkot Mojokerto Gelar Pelatihan Kuliner Kekinian bagi Warga Binaan

Pelatihan difokuskan pada keterampilan praktis yang adaptif terhadap tren pasar saat ini, seperti pembuatan minuman ala kafe hingga olahan keripik.

DPRD Surabaya Desak Evaluasi Total OPD Buntut Kasus Pungli Rekrutmen Kepegawaian

DPRD Surabaya mengatakan bahwa penindakan terhadap oknum yang terlibat dinilai tidak cukup tanpa adanya pembenahan sistem secara menyeluruh.