Selasa, 25 Agu 2026 00:28 WIB

Tarif Parkir Progresif RSUD Notopuro Sidoarjo Dikeluhkan, DPRD Buka Opsi Evaluasi

  • Penulis : Redaksi
  • | Rabu, 29 Apr 2026 21:03 WIB
Suasana hearing di ruang DPRD Sidoarjo terkait tarif parkir progresif di RSUD Notopuro. (Foto: Ariyanto/selalu.id).
Suasana hearing di ruang DPRD Sidoarjo terkait tarif parkir progresif di RSUD Notopuro. (Foto: Ariyanto/selalu.id).

selalu.id - Kebijakan tarif parkir progresif di RSUD Notopuro Sidoarjo memicu polemik. Di satu sisi, manajemen rumah sakit menyebut kebijakan tersebut telah berlandaskan regulasi.

Namun di sisi lain, masyarakat menilai penerapannya belum sepenuhnya berpihak pada pasien dan keluarga yang sedang menghadapi situasi sulit.

Baca Juga: Pastikan Tepat Sasaran, Penyaluran Dana Petani Gogol di Grabagan Sidoarjo Langsung Door to Door

Isu ini mencuat dalam forum hearing bersama DPRD Sidoarjo, Rabu (29/4/2026). Sejumlah warga yang hadir menyuarakan keberatan, terutama terkait sistem tarif per jam yang dinilai tidak mempertimbangkan durasi tunggu pasien.

“Mohon dievaluasi kembali tarif parkir per jam di RSUD. Ini fasilitas umum untuk pelayanan kesehatan, bukan tempat komersial. Banyak keluarga pasien yang harus menunggu lama,” tegas Ajis, warga Sidoarjo yang diundang dalam hearing.

Keluhan tersebut bukan tanpa alasan. Bagi keluarga pasien rawat inap maupun yang menjalani perawatan intensif seperti hemodialisa, waktu tunggu bisa berlangsung berjam-jam bahkan berhari-hari.

Dalam kondisi itu, beban biaya parkir dinilai menjadi tambahan tekanan.

Menanggapi kritik tersebut, pihak manajemen RSUD Notopuro menjelaskan bahwa penerapan tarif progresif telah mengacu pada sejumlah regulasi, mulai dari PP Nomor 23 Tahun 2005 yang diperbarui menjadi PP Nomor 74 Tahun 2012 tentang pengelolaan keuangan BLUD, PP Nomor 28 Tahun 2020 terkait pengelolaan barang milik daerah, hingga Permendagri Nomor 79 Tahun 2018/2019.

Selain itu, kebijakan tersebut juga merujuk pada Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai dasar penetapan tarif parkir, termasuk skema progresif.

Meski demikian, pihak rumah sakit mengakui adanya dimensi sosial yang perlu diperhatikan. Sejumlah kebijakan dispensasi pun telah disiapkan untuk kelompok tertentu.

“Kami tetap mempertimbangkan kondisi pasien. Ada pengecualian tarif bagi keluarga pasien rawat inap maupun pasien dengan waktu perawatan lama, seperti cuci darah,” jelas perwakilan RSUD.

Di sisi lain, manajemen juga mengungkap persoalan klasik yang kerap terjadi, yakni penyalahgunaan lahan parkir oleh pihak yang tidak berkepentingan.

Praktik menitipkan kendaraan dalam waktu lama disebut mengurangi kapasitas parkir bagi pengunjung rumah sakit.

Baca Juga: Jatanras Polda Jatim Ringkus Curanmor Warung Soto Sidoarjo asal Bangkalan

Namun demikian, DPRD Sidoarjo melihat persoalan ini tidak semata soal regulasi, melainkan juga sensitivitas terhadap kondisi masyarakat.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, Wawan, menegaskan perlunya keseimbangan antara aturan dan kepentingan publik.

“Tarif progresif memang diatur dalam Perda. Tapi untuk layanan publik seperti rumah sakit, perlu ada kajian ulang. Jangan sampai masyarakat yang sedang kesulitan justru terbebani,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa DPRD membuka peluang untuk melakukan penyesuaian, baik melalui revisi kebijakan maupun evaluasi teknis di lapangan.

“Ini menjadi masukan penting. DPRD bersama eksekutif akan mengkaji apakah perlu revisi Perda atau penyesuaian teknis di lapangan,” jelas Wawan.

Sorotan lain datang dari Ketua LSM Java Corruption Watch, Sigit Imam Basuki. Ia mempertanyakan adanya denda kehilangan karcis parkir yang dinilai tidak memiliki landasan hukum dalam Perda.

Baca Juga: Bursa Ketua KONI Sidoarjo Mengerucut, Dua Bacalon Resmi Mendaftar

“Denda kehilangan karcis sebesar Rp15 ribu untuk motor dan Rp30 ribu untuk mobil tidak diatur dalam Perda,” ujarnya.

Selain tarif kendaraan roda empat, keluhan juga muncul dari pengguna sepeda motor yang merasa skema progresif terlalu membebani. Mereka berharap ada kebijakan khusus yang lebih proporsional untuk roda dua.

Hearing tersebut menghasilkan sejumlah catatan penting, mulai dari perlunya evaluasi tarif progresif, peningkatan transparansi pengelolaan parkir, hingga sosialisasi yang lebih jelas kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban pengguna layanan.

DPRD Sidoarjo memastikan akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan kajian lebih mendalam, guna memastikan kebijakan yang diterapkan tetap berkeadilan dan tidak mengorbankan kepentingan pasien sebagai prioritas utama layanan publik.

Reporter: Ariyanto 

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Antara Ijazah Kilat dan Penggunaan APBD: Implikasi Hukum Gelar Akademik Anggota DPRD Bojonegoro

Publik kini menanti hasil verifikasi faktual atas dokumen akademik, status akreditasi historis kampus, serta keabsahan data perizinan di kementerian terkait.

Saat Semangat Bung Karno dan Bung Tomo Menyatu di Final Soekarno Cup 2026

Melalui turnamen Soekarno Cup, sejarah perjuangan bangsa coba dipertemukan dengan mimpi besar anak-anak muda menjadi pesepak bola profesional.

Kejam! Wanita di Mojokerto jadi Korban Perampasan Lalu Diperkosa Residivis di Lahan Tebu

Pelaku diketahui bernama Tomy Adi Wijaya. Ia diamankan ketika tertidur pulas dengan kondisi tak mengenakan pakaian dan celana atau telanjang.

Energi Bersih di Hari Kemerdekaan: Warga Semarang Nikmati Kepraktisan dan Hematnya Jargas PGN

Kepala Kelurahan Miroto, Sigit Riyanto mengatakan kegiatan tersebut digelar untuk meningkatkan kebersamaan, kepedulian, dan semangat gotong royong warga. 

Kecelakaan Beruntun di Depan Polres Mojokerto, Satu Pemotor Tewas

Saat ini, kecelakaan tersebut tengah didalami Satlantas Polres Mojokerto untuk mencari penyebabnya.

PDIP Jatim Target Rebut Kursi Gubernur di Pilgub 2029

Langkah ini didasari evaluasi atas penurunan perolehan suara pada Pemilu 2024.