Siapa Orang di Balik Proyek Gedung Basuki Rahmat Surabaya yang Tak Berizin?
- Penulis : Moris Mangke
- | Rabu, 29 Apr 2026 20:21 WIB
selalu.id - Proyek pembangunan gedung milik PT Wulandaya Cahaya Lestari di Jalan Basuki Rahmat No.165-167, Surabaya, makin bandel.
Padahal, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyatakan bahwa proyek pembangunan itu belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Baca Juga: IIFEX dan ALLPACK Surabaya 2026, Cara Krista Exhibitions Dukung Ekonomi Jatim
Dan hingga kini, proyek pembangunan itu masih terus dikerjakan meski telah disegel oleh Satpol PP pada 16 April 2026 lalu.
Lantas, siapa orang di balik proyek gedung setinggi 80 meter tersebut?
Direktur PT Wulandaya Cahaya Lestari, Carolin Tjahjaningsih, berkilah bahwa pengerjaan gedung yang berlangsung hingga saat ini masih dalam tahap pengujian struktur tanah melalui uji tiang pancang (pile test).
Statement tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Iman Krestian.
“Sudah kami lakukan klarifikasi kepada pemrakarsa, dan sudah hadir ke kantor. Dan dari mereka memang belum melaksanakan pekerjaan konstruksi,” jelas Iman kepada selalu.id, Rabu (29/4/2026).
Iman mengungkapkan bahwa PT Wulandaya Cahaya Lestari selaku pemrakarsa telah mengajukan ijin untuk pile test.
Aktivitas proyek pembangunan gedung di Basuki Rahmat Surabaya, meski sudah disegel. (Dok. Selalu.id).
Baca Juga: Mahasiswa hingga Dosen Surabaya Minta Militer Kembali ke Barak, HAM juga Disorot
“Minggu lalu sudah mengajukan perizinan, dan sudah mendapatkan ijin untuk pelaksanaan pile test. Sekaligus kami minta pemrakarsa agar koordinasi terlebih dahulu dengan RT dan RW kembali,” katanya.
Terkait aktivitas di lokasi proyek yang dikeluhkan warga, Iman menyatakan bahwa DPRKPP berada pada posisi yang netral.
Ia menegaskan bahwa pihaknya mendorong adanya solusi dan kesepahaman antara pemrakarsa dengan warga yang terdampak.
Terpisah, Evi, salah satu warga terdampak, mengatakan bahwa SOP untuk mendirikan suatu gedung yang mana membutuhkan peralat Borland & Bor Pile syarat utama adalah IMB.
“Tanpa dokumen tersebut, tindakan itu melawan hukum. Karena IMB muncul pasti sudah ada UKL dan UPL,” tegasnya.
Baca Juga: Komitmen HGI dalam Majukan Domino Lewat Piala Wali Kota Surabaya
“Termasuk sosialisasi terlebih dahulu kepada lingkungan sekitar: depan, belakang, samping kanan dan kiri sebagai persyaratan untuk masuk ke suatu wilayah tentunya harus izin terlebih dahulu kepada tuan rumah,” tambah Evi.
Sehingga, katanya, tidak benar bahwa pernyataan Carolin Tjahjaningsih bahwa kegiatan saat ini yg dilakukan hanyalah uji teknis, dan disimpulkan bahwa walaupun belum pegang izin, hal tersebut tidak masalah.
Perlu diketahui, warga terus mengeluhkan kegiatan proyek gedung setinggi 80 meter tersebut.
Pengerjaan yang tiada henti mulai pagi hingga malam hari, menimbulkan polusi udara dan suara bising, hingga membuat usaha dan istirahat warga pun terganggu.
Editor : Zein Muhammad