Gila! Uang Pungli Izin Tambang Rp707 Juta di Dinas ESDM Jatim Jadi Pesta Kadis hingga ASN
- Penulis : Moris Mangke
- | Kamis, 23 Apr 2026 23:06 WIB
selalu.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terus mendalami dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan sektor energi dan pertambangan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim.
Pada Senin, 20 April 2026, penyidik kembali melakukan penggeledahan di Kantor Dinas ESDM Jatim.
Baca Juga: KCB Laporkan DLH Jatim ke Kejati Atas Dugaan Pungli Izin Usaha
Penggeledahan yang berlangsung sekitar 6 jam itu, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting dari beberapa orang yang merupakan saksi kunci.
"Penyidik menemukan beberapa dokumen, antara lain berkas- berkas permohonan yang terindikasi secara sengaja dipisahkan, disimpan atau ditahan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, Kamis (23/4/2026).
Temuan terbaru, hasil pungli itu menjadi "pesta" Kadis ESDM hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas ESDM.
“Ada juga catatan pembagian keuangan, dan tulisan disposisi pimpinan yang merupakan perintah yang tidak sah yang didapatkan dari ruang Kadis ESDM dan Kabid Pertambangan,” sebut Wagiyo.
Baca Juga: KCB Minta Kejati Jatim Periksa Gubernur Khofifah dan Eks Kadis ESDM dalam Kasus Pungli
Aliran uang pungli perizinan tambang secara rutin dibagikan kepada seluruh staf bidang pertambangan termasuk Ketua Kelompok Kerja Tim Perizinan. Total, saat ini ada 19 orang dijadikan tersangka.
“Atas petunjuk dari tersangka AM selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jatim, pembagian uang tersebut dilakukan secara rutin setiap bulannya (akhir bulan) dalam kurun waktu 2 tahun,” jelasnya.
Wagiyo merinci, jumlah pembagiannya bervariasi antara Rp750.000 hingga Rp2.500.000.
Baca Juga: Kejati Jatim Serahkan Aduan Dugaan Pemborosan APBD Surabaya 2025 ke Inspektorat
Besaran tersebut tergantung status pegawai, jabatan, lama bekerja dan beban pekerjaan yang dilakukan.
Kini, seluruh staf pada bidang pertambangan tersebut beramai-ramai secara bertahap mengembalikan uang hasil pungli tersebut.
“Dengan itikad baik serta tanpa paksaan secara bertahap dan telah dilakukan penyitaan. Jumlah total uang pungli yang terkumpul sementara ini adalah sebesar Rp707.000.000,” tandas Wagiyo.
Editor : Zein Muhammad