Minggu, 19 Jul 2026 21:20 WIB

Jembatan Suramadu Jadi Lokasi Favorit Pengedar dalam Transaksi Sabu

Ilustrasi transaksi narkoba. (Dok. Freepik/Istimewa).
Ilustrasi transaksi narkoba. (Dok. Freepik/Istimewa).

selalu.id - Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya meringkus seorang pengedar sabu di Jalan Hangtuah kota setempat.

Dalam penyergapan itu, tim menyita barang bukti empat paket narkotika jenis sabu seberat 4,02 gram.

Baca Juga: Demi Tambahan Penghasilan, Perempuan Penjual Roti di Surabaya Kasus Narkoba Lagi

Data dari polisi, pelaku berinisial MF, laki-laki 31 tahun warga Jalan Bulak Banteng, Surabaya. Ia kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan bahwa selain narkotika, petugas juga menyita uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan sabu.

“Kami amankan tersangka beserta uang Rp500 ribu diduga hasil penjualan,” katanya, Jumat (17/4/2026).

Agus menjelaskan penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pemantauan terhadap aktivitas tersangka yang dicurigai terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Surabaya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka MF mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial MK, warga Sukolilo, Bangkalan, Madura, yang saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari MK yang kini berstatus DPO. MK ini diduga kuat adalah bandarnya," beber Agus.

Baca Juga: Mengenal Zangi Messenger, Aplikasi yang Dipakai Kurir Sabu Surabaya untuk Menyamarkan Komunikasi

Ia menambahkan bahwa sabu tersebut dibeli tersangka di bawah Jembatan Suramadu, kemudian dibagi menjadi beberapa poket kecil untuk diedarkan kembali kepada pembeli.

Di bawah Jembatan Suramadu itulah, lokasi favorit tersangka melakukan transaksi barang terlarang tersebut.

Tersangka MF mengaku menjual sabu dengan harga bervariasi, mulai Rp100 ribu hingga Rp250 ribu, tergantung berat masing-masing paket yang ditawarkan kepada konsumen.

Barang haram tersebut diedarkan di sekitar kawasan Jalan Hangtuah yang diduga menjadi salah satu titik peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Baca Juga: BNNP Jatim Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia-Madura: Sita 5,4 Kg Sabu, Ringkus Dua Kurir

“4 poket sabu yang kami amankan ini sisa yang belum terjual. Tersangka mendapat untung Rp2 juta jika terjual habis dan masih bisa menggunakan sabu secara gratis,” jelasnya.

Saat ini, tersangka MF telah ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu pemasok sabu berinisial MK yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba di wilayah Madura dan Surabaya.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Ratusan Guru Ikuti TPN XIII Jember, Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Berdampak

Peserta yang hadir tidak hanya berasal dari Kabupaten Jember, tetapi juga dari sejumlah daerah di Jawa Timur, seperti Pasuruan dan Probolinggo.

Bupati Fawait Minta Ribuan Mahasiswa KKN Fokus Dukung Desa dan Validasi Data Kemiskinan

"Mahasiswa jangan hanya menjadi pengamat atau pemberi kritik, tetapi juga ikut menghadirkan solusi," ujar Fawait.

Api Tinggi Tampak di Area TPA Benowo Surabaya, Begini Kesaksian Pengendara

Informan bernama Amar itu menyebut bahwa ia merekam kejadian tepat saat melintasi jalan menuju gerbang tol Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya.

Hukum Pidana Tanpa Kasta: Menepis Hak Istimewa di Hadapan Hukum

Hukum tunduk pada pembuktian, bukan pada jabatan. Kewenangan negara pun dibatasi oleh UU, dan bukan oleh hierarki kekuasaan.

Bisnis Keterampilan Rajut dari Candipari, Perjalanan Ernawati Menembus Pasar Internasional

Meski telah menjangkau pasar internasional, Ernawati tetap mempertahankan prinsip yang sama sejak awal merintis usaha, yakni bekerja dengan sabar dan telaten.

Biaya Makam Rp5 Juta untuk Warga Baru Disetop, Pemkot Surabaya: Tak Boleh Dipaksa

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan iuran makam tidak boleh dijadikan syarat dalam pengurusan adminduk.