Kamis, 03 Sep 2026 14:28 WIB

Jembatan Suramadu Jadi Lokasi Favorit Pengedar dalam Transaksi Sabu

Ilustrasi transaksi narkoba. (Dok. Freepik/Istimewa).
Ilustrasi transaksi narkoba. (Dok. Freepik/Istimewa).

selalu.id - Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya meringkus seorang pengedar sabu di Jalan Hangtuah kota setempat.

Dalam penyergapan itu, tim menyita barang bukti empat paket narkotika jenis sabu seberat 4,02 gram.

Baca Juga: BPR IMA Gandeng Dinkes dan Garda Semeru Edukasi HIV/AIDS serta Bahaya Narkoba

Data dari polisi, pelaku berinisial MF, laki-laki 31 tahun warga Jalan Bulak Banteng, Surabaya. Ia kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan bahwa selain narkotika, petugas juga menyita uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan sabu.

“Kami amankan tersangka beserta uang Rp500 ribu diduga hasil penjualan,” katanya, Jumat (17/4/2026).

Agus menjelaskan penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pemantauan terhadap aktivitas tersangka yang dicurigai terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Surabaya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka MF mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial MK, warga Sukolilo, Bangkalan, Madura, yang saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari MK yang kini berstatus DPO. MK ini diduga kuat adalah bandarnya," beber Agus.

Baca Juga: Sikat Peredaran Narkoba di Surabaya, Polres Tanjung Perak Amankan 27 Tersangka dan 1 Kg Sabu

Ia menambahkan bahwa sabu tersebut dibeli tersangka di bawah Jembatan Suramadu, kemudian dibagi menjadi beberapa poket kecil untuk diedarkan kembali kepada pembeli.

Di bawah Jembatan Suramadu itulah, lokasi favorit tersangka melakukan transaksi barang terlarang tersebut.

Tersangka MF mengaku menjual sabu dengan harga bervariasi, mulai Rp100 ribu hingga Rp250 ribu, tergantung berat masing-masing paket yang ditawarkan kepada konsumen.

Barang haram tersebut diedarkan di sekitar kawasan Jalan Hangtuah yang diduga menjadi salah satu titik peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Baca Juga: Pengedar Sabu di Kawasan Rangkah Surabaya Sudah Tertangkap, Ini Namanya

“4 poket sabu yang kami amankan ini sisa yang belum terjual. Tersangka mendapat untung Rp2 juta jika terjual habis dan masih bisa menggunakan sabu secara gratis,” jelasnya.

Saat ini, tersangka MF telah ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu pemasok sabu berinisial MK yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba di wilayah Madura dan Surabaya.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Air PDAM Bocor Rp400 Miliar, DPRD Surabaya Ungkap Praktik Pengelolaan Air Mandiri di Perumahan Elit

Hingga 28 Agustus 2026, dari total pagu anggaran mencapai Rp1,9 triliun, BPKAD baru merealisasikan anggaran sebesar Rp11 miliar.

Pengumuman Beasiswa Cinta Bergema Jember, 7.566 Mahasiswa Lolos Administrasi

Pemkab Jember nantinya hanya akan menyaring sekitar 4.200 mahasiswa sesuai batas kuota yang tersedia.

Potensi Pendapatan PDAM Hilang, DPRD Surabaya Bakal Panggil Pengelola Air Mandiri di Perumahan Elit

Machmud membeberkan, sejumlah pengelola kawasan perumahan elit memproduksi air sendiri dan menetapkan tarif secara sepihak kepada para penghuninya.

Sering Bikin Bahaya, Arus Lalu Lintas Embong Gayam dan Embong Sawo Surabaya Kini Dibalik

Selama masa uji coba, Dishub Surabaya tidak hanya memfokuskan pemantauan pada Jalan Basuki Rahmat, tetapi juga mengevaluasi kawasan sekitarnya secara berkala.

‎Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Targetkan Penerimaan Rp1,4 Triliun

Selain pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai Probolinggo juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Ternyata, Ada 21 SPPG MBG di Sidoarjo Belum Berizin

Imbas keracunan massal santri, Pemkab Sidoarjo mendesak agar pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program MBG benar-benar diperketat.