Selasa, 21 Jul 2026 04:28 WIB

Pemkot Surabaya Enggan Bayar Rp104 M dalam Kasus Pengelolaan Sampah, Ini Dalih Eri Cahyadi

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 15 Apr 2026 13:56 WIB
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. (Dok. Humas Pemkot Surabaya).
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. (Dok. Humas Pemkot Surabaya).

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memilih langkah hati-hati dalam menindaklanjuti putusan pengadilan terkait sengketa kontrak dengan PT Unicomindo Perdana (PT UP).

Meski ada kewajiban pembayaran ganti rugi sebesar Rp104 miliar, pemkot belum akan merealisasikan pencairan sebelum kejelasan aset dipastikan.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan, keputusan tersebut didasarkan pada legal opinion (LO) dari aparat penegak hukum.

Dalam pendapat hukum itu, pembayaran hanya dapat dilakukan jika gedung dan instalasi pembakaran sampah beserta sarana pendukungnya telah diserahkan dalam kondisi layak operasi.

“Sudah ada LO dari kejaksaan, bahwa itu bisa dibayarkan kalau gedung dan peralatan pembakaran sampah diserahkan dalam kondisi masih layak,” jelas Eri, Rabu (15/4/2026).

Namun demikian, Eri menekankan kondisi riil di lapangan masih menjadi pertimbangan utama. Ia tidak ingin pembayaran justru berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Saya tidak ingin ketika mengeluarkan uang, ternyata alatnya tidak diserahkan, bangunannya juga belum jelas,” tegasnya.

Untuk memastikan langkah yang diambil tidak menyalahi aturan, Pemkot Surabaya berencana kembali meminta pendapat dari sejumlah lembaga penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi dan kepolisian.

Menurut Eri, nilai pembayaran yang mencapai Rp104 miliar bukan angka kecil, apalagi jika dibandingkan dengan nilai awal kontrak yang hanya sekitar Rp4,1 miliar.

Ia menilai keputusan tersebut harus mempertimbangkan kepentingan publik secara luas.

“Karena ini uang besar. Di sisi lain masih banyak masyarakat yang membutuhkan,” beber Eri.

Baca Juga: Tenyata Ini Penyebab Gerai Mie Gacoan di Surabaya Banyak yang Disegel

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya Sidharta Praditya Revienda Putra menjelaskan, sengketa ini berasal dari kontrak kerja sama proyek incinerator di Keputih yang dimulai sejak 1989.

Dalam kontrak tersebut, kewajiban pembayaran dilakukan dalam 16 tahap. Pemkot telah menyelesaikan pembayaran tahap pertama hingga ke-14, sementara tahap ke-15 dan ke-16 belum direalisasikan.

Penghentian pembayaran itu, bermula dari permintaan kejaksaan pada 1998 terkait penyelidikan dugaan korupsi, termasuk indikasi mark-up pengadaan mesin incinerator.

“Jadi ada permintaan penghentian pembayaran karena dugaan mark up alat,” jelasnya.

Persoalan kian kompleks setelah muncul gugatan tambahan terkait penyesuaian kurs terhadap pembayaran termin ke-13 hingga ke-16, meskipun sebagian sudah dibayarkan.

Sidharta menegaskan, dalam perjanjian kerja sama, pihak perusahaan juga memiliki kewajiban menyerahkan aset kepada pemkot setelah pembayaran dilakukan.

Baca Juga: Kabar Gembira, Bayi Lahir Asli Surabaya Langsung Dapat Akta-KIA hingga KK Baru Gratis

Karena itu, ia mempertanyakan dasar pembayaran jika aset yang dimaksud belum jelas keberadaannya.

“Kalau kita bayar tapi barangnya tidak ada, ini kan uang rakyat,” tegasnya.

Meski demikian, Pemkot Surabaya memastikan tetap menghormati putusan pengadilan. Namun pelaksanaannya akan dilakukan bersamaan dengan penyerahan aset berupa gedung dan instalasi pembakaran sampah dalam kondisi operasional.

Diketahui, polemik ini bermula dari proyek kerja sama pengelolaan sampah menggunakan incinerator pada 1989.

Sengketa berlarut hingga puluhan tahun setelah pembayaran dihentikan pada 1998 akibat proses hukum yang berjalan.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Presiden Prabowo Serukan Kebangkitan Koperasi, DEKOPIN Yakin jadi Pilar Ekonomi Nasional

Menurut Prabowo, kekuatan koperasi terletak pada semangat gotong royong. Ia mengibaratkannya seperti sapu lidi yang akan menjadi kuat ketika bersatu.

Program Bunga Desaku Jember, Dari Bantuan UMKM hingga Rencana Investasi Rp2 Triliun

Fawait mengingatkan agar seluruh bantuan yang diberikan pemerintah dimanfaatkan sesuai tujuan dan tidak dialihkan untuk kepentingan lain.

Serunya Slimetastic Lab: Cara Kreatif Luminor Hotel Surabaya Jemursari Manjakan Tamu Cilik

Luminor Hotel Surabaya Jemursari terus berkomitmen menjadi destinasi pilihan bagi keluarga yang ingin menikmati liburan yang nyaman dan edukatif.

Pemkab Jember Alokasikan Rp400 Miliar untuk Layanan Kesehatan Gratis Warga

Fawait menegaskan seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh pasien, baik peserta UHC maupun pasien umum.

PAN Mulai Panaskan Mesin Politik Hadapi Pemilu 2029

Acara ini juga untuk memperkuat struktur partai hingga tingkat bawah dan mendekatkan partai dengan masyarakat.

Potret 115 Napi dari Jatim dan Sulawesi Dipindahkan ke Nusakambangan

Ditjenpas berharap pembinaan terhadap narapidana berisiko tinggi dapat berjalan lebih maksimal sekaligus mendukung terciptanya kondisi yang aman dan kondusif.