Pemkot Surabaya Enggan Bayar Rp104 M dalam Kasus Pengelolaan Sampah, Ini Dalih Eri Cahyadi
- Penulis : Ade Resty
- | Rabu, 15 Apr 2026 13:56 WIB
selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memilih langkah hati-hati dalam menindaklanjuti putusan pengadilan terkait sengketa kontrak dengan PT Unicomindo Perdana (PT UP).
Meski ada kewajiban pembayaran ganti rugi sebesar Rp104 miliar, pemkot belum akan merealisasikan pencairan sebelum kejelasan aset dipastikan.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan, keputusan tersebut didasarkan pada legal opinion (LO) dari aparat penegak hukum.
Dalam pendapat hukum itu, pembayaran hanya dapat dilakukan jika gedung dan instalasi pembakaran sampah beserta sarana pendukungnya telah diserahkan dalam kondisi layak operasi.
“Sudah ada LO dari kejaksaan, bahwa itu bisa dibayarkan kalau gedung dan peralatan pembakaran sampah diserahkan dalam kondisi masih layak,” jelas Eri, Rabu (15/4/2026).
Namun demikian, Eri menekankan kondisi riil di lapangan masih menjadi pertimbangan utama. Ia tidak ingin pembayaran justru berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Saya tidak ingin ketika mengeluarkan uang, ternyata alatnya tidak diserahkan, bangunannya juga belum jelas,” tegasnya.
Untuk memastikan langkah yang diambil tidak menyalahi aturan, Pemkot Surabaya berencana kembali meminta pendapat dari sejumlah lembaga penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi dan kepolisian.
Menurut Eri, nilai pembayaran yang mencapai Rp104 miliar bukan angka kecil, apalagi jika dibandingkan dengan nilai awal kontrak yang hanya sekitar Rp4,1 miliar.
Ia menilai keputusan tersebut harus mempertimbangkan kepentingan publik secara luas.
“Karena ini uang besar. Di sisi lain masih banyak masyarakat yang membutuhkan,” beber Eri.
Baca Juga: Tenyata Ini Penyebab Gerai Mie Gacoan di Surabaya Banyak yang Disegel
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya Sidharta Praditya Revienda Putra menjelaskan, sengketa ini berasal dari kontrak kerja sama proyek incinerator di Keputih yang dimulai sejak 1989.
Dalam kontrak tersebut, kewajiban pembayaran dilakukan dalam 16 tahap. Pemkot telah menyelesaikan pembayaran tahap pertama hingga ke-14, sementara tahap ke-15 dan ke-16 belum direalisasikan.
Penghentian pembayaran itu, bermula dari permintaan kejaksaan pada 1998 terkait penyelidikan dugaan korupsi, termasuk indikasi mark-up pengadaan mesin incinerator.
“Jadi ada permintaan penghentian pembayaran karena dugaan mark up alat,” jelasnya.
Persoalan kian kompleks setelah muncul gugatan tambahan terkait penyesuaian kurs terhadap pembayaran termin ke-13 hingga ke-16, meskipun sebagian sudah dibayarkan.
Sidharta menegaskan, dalam perjanjian kerja sama, pihak perusahaan juga memiliki kewajiban menyerahkan aset kepada pemkot setelah pembayaran dilakukan.
Baca Juga: Kabar Gembira, Bayi Lahir Asli Surabaya Langsung Dapat Akta-KIA hingga KK Baru Gratis
Karena itu, ia mempertanyakan dasar pembayaran jika aset yang dimaksud belum jelas keberadaannya.
“Kalau kita bayar tapi barangnya tidak ada, ini kan uang rakyat,” tegasnya.
Meski demikian, Pemkot Surabaya memastikan tetap menghormati putusan pengadilan. Namun pelaksanaannya akan dilakukan bersamaan dengan penyerahan aset berupa gedung dan instalasi pembakaran sampah dalam kondisi operasional.
Diketahui, polemik ini bermula dari proyek kerja sama pengelolaan sampah menggunakan incinerator pada 1989.
Sengketa berlarut hingga puluhan tahun setelah pembayaran dihentikan pada 1998 akibat proses hukum yang berjalan.
Editor : Zein Muhammad