Oknum Satpol PP Surabaya jadi Calo Rekrutmen Pegawai Pemkot, Tarifnya Capai Rp50 Juta
- Penulis : Ade Resty
- | Senin, 07 Sep 2026 17:20 WIB
selalu.id - Praktik pungutan liar (pungli) dengan modus jaminan diterima menjadi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali terkuak.
Kali ini, seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bernama Imam resmi diberhentikan secara tidak hormat usai kedapatan mematok tarif puluhan juta rupiah kepada warga.
Baca Juga: Air PDAM Surabaya Keruh dan Berbusa di Belasan Kawasan, Warga Keluhkan Bau Kimia
Kasus ini terbongkar usai seorang warga nekat melaporkan praktik percaloan tersebut secara langsung kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, melalui pesan singkat (direct message/DM) di media sosial TikTok.
Dalam laporan tersebut, korban mengungkapkan besaran tarif fantastis yang dipatok pelaku agar bisa lolos menjadi pegawai pemkot.
Untuk jatah di Satpol PP, warga diminta merogoh kocek hingga Rp25 juta. Sementara untuk posisi di Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, nilainya meroket mencapai Rp50 juta.
“Ada lagi warga yang melaporkan kepada saya melalui DM TikTok. Warga tersebut dijanjikan pekerjaan di pemkot. Jika ingin masuk Satpol PP harus membayar Rp25 juta, sedangkan jika ingin masuk Dishub harus membayar Rp50 juta,” kata Eri, Senin (7/9/2026).
Usai menerima aduan tersebut, Pemkot Surabaya langsung mengusut laporan dan memanggil pelaku.
Baca Juga: DPRD Surabaya Temukan Anak Putus Sekolah, Data Desilnya di Atas 5
Dalam proses klarifikasi, Imam yang sudah bertugas sejak 2019 itu mengakui perbuatannya. Ia berdalih telah mengembalikan uang hasil pungli kepada korban berinisial S secara bertahap.
Namun, Wali Kota Eri menegaskan iktikad pengembalian uang tersebut tidak memutihkan pelanggaran berat yang dilakukannya. Sanksi pemecatan tetap dijatuhkan tanpa ampun.
“Pelaku mengaku sudah mengembalikan uangnya. Meskipun uangnya sudah dikembalikan, hal itu tidak mengurangi sanksinya. Dia tetap dipecat,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan lebih dalam, aksi Imam rupanya bukan kali pertama. Ia diketahui bersekongkol dengan seorang staf kelurahan yang sebelumnya telah dijatuhi sanksi serupa dan dipecat sejak 2023 lalu.
Eri pun melayangkan peringatan keras kepada seluruh jajaran ASN maupun pegawai non-ASN di lingkungan Pemkot Surabaya agar tidak menyalahgunakan wewenang demi meraup keuntungan pribadi.
“Aku minta tolong semua pegawai Pemkot Surabaya, kamu PNS, kamu PPPK Penuh Waktu, kamu PPPK Paruh Waktu, kamu tenaga kontrak, saya sama dengan kalian digaji dari masyarakat Surabaya,” jelasnya.
Tak berhenti pada sanksi pemecatan, Pemkot Surabaya juga memasukkan nama pelaku ke dalam daftar hitam (blacklist) agar tidak bisa lagi mendaftar maupun bekerja di seluruh instansi bawah naungan Pemkot Surabaya.
Editor : Zein Muhammad