Minggu, 19 Jul 2026 21:21 WIB

Ayah-Anak di Surabaya Terlibat Peredaran Gelap Narkoba, 6,77 Gram Sabu Disita

Barang bukti sabu yang disita Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. (Dok. Polres Pelabuhan Tanjung Perak for selalu.id).
Barang bukti sabu yang disita Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. (Dok. Polres Pelabuhan Tanjung Perak for selalu.id).

selalu.id - Seorang pemuda berinisial MIF, diamankan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya setelah terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Ironisnya, pelaku mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari ayahnya sendiri yakni M, yang kini buron.

Baca Juga: Demi Tambahan Penghasilan, Perempuan Penjual Roti di Surabaya Kasus Narkoba Lagi

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Adik Agus Putrawan menyebut pelaku diamankan di kawasan Jalan Wonokusumo - Surabaya.

Penyergapan sendiri dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MIF mengaku bahwa dirinya hanya disuruh ayahnya sendiri.

"Tersangka MIF menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik ayahnya berinisial M, yang saat ini sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," katanya, Selasa (14/4/26).

Agus mengatakan, tersangka MIF mengedarkan sabu atas perintah ayahnya untuk diberikan kepada pemesannya.

Baca Juga: Mengenal Zangi Messenger, Aplikasi yang Dipakai Kurir Sabu Surabaya untuk Menyamarkan Komunikasi

MIF berdalih tidak mengetahui secara mendalam mengenai bisnis haram yang dijalankan orang tuanya tersebut.

Ia mengaku hanya bertugas sebagai kurir yang mengantarkan pesanan tanpa mengetahui nilai transaksi per poketnya.

"Tersangka MIF mengaku tidak mengetahui berapa harga per poket sabu tersebut. Ia hanya ditugaskan untuk menyerahkan barang saja. Bahkan, ia juga tidak tahu dari mana ayahnya mendapatkan pasokan sabu tersebut maupun harga belinya," jelas Agus.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran gelap narkoba.

Baca Juga: BNNP Jatim Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia-Madura: Sita 5,4 Kg Sabu, Ringkus Dua Kurir

Barang bukti tersebut meliputi 12 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto total 6,77 gram, 1 unit timbangan digital, 2 bendel plastik klip kosong, 4 buah skrop dari sedotan warna hitam dan 1 unit telepon seluler yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

Akibat perbuatannya, MIF kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman berat. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsider Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran intensif terhadap M, ayah tersangka, untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Surabaya.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Ratusan Guru Ikuti TPN XIII Jember, Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Berdampak

Peserta yang hadir tidak hanya berasal dari Kabupaten Jember, tetapi juga dari sejumlah daerah di Jawa Timur, seperti Pasuruan dan Probolinggo.

Bupati Fawait Minta Ribuan Mahasiswa KKN Fokus Dukung Desa dan Validasi Data Kemiskinan

"Mahasiswa jangan hanya menjadi pengamat atau pemberi kritik, tetapi juga ikut menghadirkan solusi," ujar Fawait.

Api Tinggi Tampak di Area TPA Benowo Surabaya, Begini Kesaksian Pengendara

Informan bernama Amar itu menyebut bahwa ia merekam kejadian tepat saat melintasi jalan menuju gerbang tol Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya.

Hukum Pidana Tanpa Kasta: Menepis Hak Istimewa di Hadapan Hukum

Hukum tunduk pada pembuktian, bukan pada jabatan. Kewenangan negara pun dibatasi oleh UU, dan bukan oleh hierarki kekuasaan.

Bisnis Keterampilan Rajut dari Candipari, Perjalanan Ernawati Menembus Pasar Internasional

Meski telah menjangkau pasar internasional, Ernawati tetap mempertahankan prinsip yang sama sejak awal merintis usaha, yakni bekerja dengan sabar dan telaten.

Biaya Makam Rp5 Juta untuk Warga Baru Disetop, Pemkot Surabaya: Tak Boleh Dipaksa

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan iuran makam tidak boleh dijadikan syarat dalam pengurusan adminduk.