Ayah-Anak di Surabaya Terlibat Peredaran Gelap Narkoba, 6,77 Gram Sabu Disita
- Penulis : Dony Maulana
- | Selasa, 14 Apr 2026 18:14 WIB
selalu.id - Seorang pemuda berinisial MIF, diamankan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya setelah terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Ironisnya, pelaku mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari ayahnya sendiri yakni M, yang kini buron.
Baca Juga: Demi Tambahan Penghasilan, Perempuan Penjual Roti di Surabaya Kasus Narkoba Lagi
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Adik Agus Putrawan menyebut pelaku diamankan di kawasan Jalan Wonokusumo - Surabaya.
Penyergapan sendiri dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MIF mengaku bahwa dirinya hanya disuruh ayahnya sendiri.
"Tersangka MIF menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik ayahnya berinisial M, yang saat ini sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," katanya, Selasa (14/4/26).
Agus mengatakan, tersangka MIF mengedarkan sabu atas perintah ayahnya untuk diberikan kepada pemesannya.
Baca Juga: Mengenal Zangi Messenger, Aplikasi yang Dipakai Kurir Sabu Surabaya untuk Menyamarkan Komunikasi
MIF berdalih tidak mengetahui secara mendalam mengenai bisnis haram yang dijalankan orang tuanya tersebut.
Ia mengaku hanya bertugas sebagai kurir yang mengantarkan pesanan tanpa mengetahui nilai transaksi per poketnya.
"Tersangka MIF mengaku tidak mengetahui berapa harga per poket sabu tersebut. Ia hanya ditugaskan untuk menyerahkan barang saja. Bahkan, ia juga tidak tahu dari mana ayahnya mendapatkan pasokan sabu tersebut maupun harga belinya," jelas Agus.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran gelap narkoba.
Baca Juga: BNNP Jatim Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia-Madura: Sita 5,4 Kg Sabu, Ringkus Dua Kurir
Barang bukti tersebut meliputi 12 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto total 6,77 gram, 1 unit timbangan digital, 2 bendel plastik klip kosong, 4 buah skrop dari sedotan warna hitam dan 1 unit telepon seluler yang digunakan untuk komunikasi transaksi.
Akibat perbuatannya, MIF kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman berat. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsider Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran intensif terhadap M, ayah tersangka, untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Surabaya.
Editor : Zein Muhammad