Selasa, 20 Okt 2026 21:07 WIB

Lokasi SIM Cak Bhabin dan SIM Keliling di Surabaya Tanggal 13-18 April 2026

Pelayanan Sim Cak Bhabin dan Simling Satlantas Polrestabes Surabaya. (Dok. Instagram @satpascolombo_sby).
Pelayanan Sim Cak Bhabin dan Simling Satlantas Polrestabes Surabaya. (Dok. Instagram @satpascolombo_sby).

selalu.id - Gerai SIM Keliling (Simling) dan SIM Cak Bhabin Satlantas Polrestabes Surabaya tanggal 13 hingga 18 April 2026 kembali hadir di Sentra Kuliner (SWK) Jambangan dan Kantor Kecamatan Sambikerep Lakarsantri.

Warga yang berada di wilayah hukum Polsek Gayungan, Jambangan, Wonokromo, Sawahan, Sukomanunggal, dan Wiyung, bisa melakukan pengurusan dan perpanjangan SIM di gerai SWK Jambangan.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling dan SIM Cak Bhabin di Surabaya Pada 6-11 April 2026

Sementara masyarakat yang tinggal di sekitar Polsek Lakarsantri, Benowo, Tandes, dan Pakal, dapat memanfaatkan layanan di Kantor Kecamatan Sambikerep Lakarsantri.

Pengajuan perpanjangan SIM bisa dilakukan sejak H -7 masa berlaku SIM habis. Jika masa berlaku SIM terlanjur habis, maka pemegang SIM diwajibkan membuat SIM baru.

Penting diketahui, Simling hanya melayani perpanjangan SIM saja. Sedangkan di SIM Cak Bhabin, masyarakat bisa perpanjang maupun membuat SIM C baru.

Pemohon perpanjangan maupun pembuatan SIM baru wajib membawa persyaratan administrasi berikut :

Sebelum menuju gerai layanan Simling dan Sim Cak Bhabin, pastikan dulu anda sudah berusia minimal 17 tahun.

Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

Baca Juga: Jadwal SIM Cak Bhabin dan SIM Keliling di Surabaya Tanggal 1–4 April 2026

SIM lama yang asli (khusus perpanjangan).

Untuk tes kesehatan dan psikologi telah disediakan di lokasi.

Khusus pembuatan SIM C baru hanya di layanan SIM Cak Bhabin, dengan persyaratan tambahan. Pemohon harus ber-KTP Surabaya dan pendaftaran melalui Bhabinkamtibmas wilayah masing-masing.

Jam operasional, untuk hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Sabtu: pukul 08.00 WIB - 12.00 WIB. Khusus Jumat: pukul 08.00 WIB - 11.00 WIB.

Baca Juga: SIM Habis saat Libur Waisak? Ini Dispensasi dari Polrestabes Surabaya

Untuk biaya penerbitan SIM A Rp 120.000. SIM C Rp 100.000. Sementara perpanjangan SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000.

Jika memerlukan informasi lebih detail, pemohon SIM bisa menghubungi Polsek ataupun Kecamatan terdekat.

Ayo lengkapi diri dengan SIM sebelum berkendara, demi keselamatan bersama. Ingat! kecelakaan dimulai dari pelanggaran.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Guru SMK Hamil 8 Bulan Tewas Usai Tabrak Minibus di Mojokerto, Ini Namanya

Peristiwa tragis itu terjadi ketika korban sedang perjalanan hendak menuju tempatnya mengabdi sebagai pendidik di Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

Gelar Razia Simpatik, Petugas Bagi-bagi Helm SNI Buat Pengendara Taat Pajak di Sidoarjo

Ke depan, operasi simpatik dan penagihan dari rumah ke rumah akan terus digencarkan secara bergiliran di sejumlah lokasi strategis di Kabupaten Sidoarjo.

Pemuda Bawa Truk Tronton Tabrak Tiang PJU di Balongbendo Sidoarjo

Atas kejadian ini, korban mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit. Sementara truknya yang terguling dievakuasi petugas.

Raker Pusat Studi UMSIDA: Buka Peluang Kolaborasi Global

Sebanyak 12 pusat studi dan satu Lembaga Pusat Unggulan (PUI) terlibat dalam pertemuan ini untuk menyusun program yang fokus pada luaran dan dampak nyata bagi m

Truk Boks Tabrak Trailer di Krembangan Surabaya, Begini Kondisi Korban

Saat ini, Unit Gakkum Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya masih melakukan penyelidikan untuk mencari penyebab kecelakaan tersebut.

Polda Jatim Gelar Donor Darah Sambut HUT ke-75 Humas Polri, 100 Kantong Terkumpul

Aksi kemanusiaan yang mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat, Menjaga Reputasi Polri” ini diikuti personel Polri, insan pers, hingga masyarakat umum.