Senin, 20 Jul 2026 23:35 WIB

Lokasi SIM Cak Bhabin dan SIM Keliling di Surabaya Tanggal 13-18 April 2026

Pelayanan Sim Cak Bhabin dan Simling Satlantas Polrestabes Surabaya. (Dok. Instagram @satpascolombo_sby).
Pelayanan Sim Cak Bhabin dan Simling Satlantas Polrestabes Surabaya. (Dok. Instagram @satpascolombo_sby).

selalu.id - Gerai SIM Keliling (Simling) dan SIM Cak Bhabin Satlantas Polrestabes Surabaya tanggal 13 hingga 18 April 2026 kembali hadir di Sentra Kuliner (SWK) Jambangan dan Kantor Kecamatan Sambikerep Lakarsantri.

Warga yang berada di wilayah hukum Polsek Gayungan, Jambangan, Wonokromo, Sawahan, Sukomanunggal, dan Wiyung, bisa melakukan pengurusan dan perpanjangan SIM di gerai SWK Jambangan.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling dan SIM Cak Bhabin di Surabaya Pada 6-11 April 2026

Sementara masyarakat yang tinggal di sekitar Polsek Lakarsantri, Benowo, Tandes, dan Pakal, dapat memanfaatkan layanan di Kantor Kecamatan Sambikerep Lakarsantri.

Pengajuan perpanjangan SIM bisa dilakukan sejak H -7 masa berlaku SIM habis. Jika masa berlaku SIM terlanjur habis, maka pemegang SIM diwajibkan membuat SIM baru.

Penting diketahui, Simling hanya melayani perpanjangan SIM saja. Sedangkan di SIM Cak Bhabin, masyarakat bisa perpanjang maupun membuat SIM C baru.

Pemohon perpanjangan maupun pembuatan SIM baru wajib membawa persyaratan administrasi berikut :

Sebelum menuju gerai layanan Simling dan Sim Cak Bhabin, pastikan dulu anda sudah berusia minimal 17 tahun.

Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

Baca Juga: Jadwal SIM Cak Bhabin dan SIM Keliling di Surabaya Tanggal 1–4 April 2026

SIM lama yang asli (khusus perpanjangan).

Untuk tes kesehatan dan psikologi telah disediakan di lokasi.

Khusus pembuatan SIM C baru hanya di layanan SIM Cak Bhabin, dengan persyaratan tambahan. Pemohon harus ber-KTP Surabaya dan pendaftaran melalui Bhabinkamtibmas wilayah masing-masing.

Jam operasional, untuk hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Sabtu: pukul 08.00 WIB - 12.00 WIB. Khusus Jumat: pukul 08.00 WIB - 11.00 WIB.

Baca Juga: SIM Habis saat Libur Waisak? Ini Dispensasi dari Polrestabes Surabaya

Untuk biaya penerbitan SIM A Rp 120.000. SIM C Rp 100.000. Sementara perpanjangan SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000.

Jika memerlukan informasi lebih detail, pemohon SIM bisa menghubungi Polsek ataupun Kecamatan terdekat.

Ayo lengkapi diri dengan SIM sebelum berkendara, demi keselamatan bersama. Ingat! kecelakaan dimulai dari pelanggaran.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Program Bunga Desaku Jember, Dari Bantuan UMKM hingga Rencana Investasi Rp2 Triliun

Fawait mengingatkan agar seluruh bantuan yang diberikan pemerintah dimanfaatkan sesuai tujuan dan tidak dialihkan untuk kepentingan lain.

Serunya Slimetastic Lab: Cara Kreatif Luminor Hotel Surabaya Jemursari Manjakan Tamu Cilik

Luminor Hotel Surabaya Jemursari terus berkomitmen menjadi destinasi pilihan bagi keluarga yang ingin menikmati liburan yang nyaman dan edukatif.

Pemkab Jember Alokasikan Rp400 Miliar untuk Layanan Kesehatan Gratis Warga

Fawait menegaskan seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh pasien, baik peserta UHC maupun pasien umum.

PAN Mulai Panaskan Mesin Politik Hadapi Pemilu 2029

Acara ini juga untuk memperkuat struktur partai hingga tingkat bawah dan mendekatkan partai dengan masyarakat.

Potret 115 Napi dari Jatim dan Sulawesi Dipindahkan ke Nusakambangan

Ditjenpas berharap pembinaan terhadap narapidana berisiko tinggi dapat berjalan lebih maksimal sekaligus mendukung terciptanya kondisi yang aman dan kondusif.

Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus

Penetapan perwalian menjadi langkah penting karena memberikan kepastian hukum bagi anak dan wali yang mengasuhnya.