Lokasi SIM Cak Bhabin dan SIM Keliling di Surabaya Tanggal 13-18 April 2026
- Penulis : Moris Mangke
- | Senin, 13 Apr 2026 10:04 WIB
selalu.id - Gerai SIM Keliling (Simling) dan SIM Cak Bhabin Satlantas Polrestabes Surabaya tanggal 13 hingga 18 April 2026 kembali hadir di Sentra Kuliner (SWK) Jambangan dan Kantor Kecamatan Sambikerep Lakarsantri.
Warga yang berada di wilayah hukum Polsek Gayungan, Jambangan, Wonokromo, Sawahan, Sukomanunggal, dan Wiyung, bisa melakukan pengurusan dan perpanjangan SIM di gerai SWK Jambangan.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling dan SIM Cak Bhabin di Surabaya Pada 6-11 April 2026
Sementara masyarakat yang tinggal di sekitar Polsek Lakarsantri, Benowo, Tandes, dan Pakal, dapat memanfaatkan layanan di Kantor Kecamatan Sambikerep Lakarsantri.
Pengajuan perpanjangan SIM bisa dilakukan sejak H -7 masa berlaku SIM habis. Jika masa berlaku SIM terlanjur habis, maka pemegang SIM diwajibkan membuat SIM baru.
Penting diketahui, Simling hanya melayani perpanjangan SIM saja. Sedangkan di SIM Cak Bhabin, masyarakat bisa perpanjang maupun membuat SIM C baru.
Pemohon perpanjangan maupun pembuatan SIM baru wajib membawa persyaratan administrasi berikut :
Sebelum menuju gerai layanan Simling dan Sim Cak Bhabin, pastikan dulu anda sudah berusia minimal 17 tahun.
Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
Baca Juga: Jadwal SIM Cak Bhabin dan SIM Keliling di Surabaya Tanggal 1–4 April 2026
SIM lama yang asli (khusus perpanjangan).
Untuk tes kesehatan dan psikologi telah disediakan di lokasi.
Khusus pembuatan SIM C baru hanya di layanan SIM Cak Bhabin, dengan persyaratan tambahan. Pemohon harus ber-KTP Surabaya dan pendaftaran melalui Bhabinkamtibmas wilayah masing-masing.
Jam operasional, untuk hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Sabtu: pukul 08.00 WIB - 12.00 WIB. Khusus Jumat: pukul 08.00 WIB - 11.00 WIB.
Baca Juga: SIM Habis saat Libur Waisak? Ini Dispensasi dari Polrestabes Surabaya
Untuk biaya penerbitan SIM A Rp 120.000. SIM C Rp 100.000. Sementara perpanjangan SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000.
Jika memerlukan informasi lebih detail, pemohon SIM bisa menghubungi Polsek ataupun Kecamatan terdekat.
Ayo lengkapi diri dengan SIM sebelum berkendara, demi keselamatan bersama. Ingat! kecelakaan dimulai dari pelanggaran.
Editor : Zein Muhammad