Sabtu, 05 Sep 2026 16:19 WIB

Jadwal SIM Keliling dan SIM Cak Bhabin di Surabaya Pada 6-11 April 2026

Poster jadwal lokasi Simling dan Sim Cak Bhabin di Surabaya. (Dok. Instagram @satpascolombo_sby).
Poster jadwal lokasi Simling dan Sim Cak Bhabin di Surabaya. (Dok. Instagram @satpascolombo_sby).

selalu.id - Jadwal SIM Keliling (Simling) dan SIM Cak Bhabin Satlantas Polrestabes Surabaya tanggal 6 hingga 11 April 2026 kembali hadir.

Untuk wilayah Surabaya Timur, gerainya ada di Terminal Bratang. Masyarakat yang tinggal di Wilayah Polsek Sukolilo, Rungkut, Gunung Anyar, Mulyorejo, Gubeng, Wonocolo, dan Tenggilis Mejoyo, disarankan untuk memanfaatkan layanan di lokasi tersebut.

Baca Juga: Lokasi SIM Cak Bhabin dan SIM Keliling di Surabaya Tanggal 13-18 April 2026

Sementara untuk wilayah Surabaya Utara/Pusat, gerai SIM Keliling dan SIM Cak Bhabin bertempat di ITC Mall.

Gerai tersebut diperuntukan bagi masyarakat yang tinggal di wilayah hukum Polsek Tambaksari, Genteng, Simokerto Tegalsari, Bubutan, Pabean Cantikan, Kenjeran.

Jam operasional, untuk hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Sabtu: pukul 08.00 WIB - 12.00 WIB. Khusus Jumat: pukul 08.00 WIB - 11.00 WIB.

Pemohon perpanjangan SIM dan pembuatan SIM baru juga wajib membawa persyaratan administrasi berikut :

Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Bagi Warga Negara Asing (WNA), harus menggunakan dokumen keimigrasian.

SIM lama yang asli (khusus perpanjangan).

Pemohon SIM harus berusia minimal 17 tahun.

Baca Juga: Jadwal SIM Cak Bhabin dan SIM Keliling di Surabaya Tanggal 1–4 April 2026

Untuk tes kesehatan dan psikologi telah disediakan di lokasi.

Khusus pembuatan SIM C baru di layanan Sim Cak Bhabin, ada persyaratan tambahan. Pemohon harus mendaftar terlebih dahulu ke Kantor Kecamatan wilayahnya.

Penting diketahui, Simling hanya melayani perpanjangan SIM saja. Sedangkan di Sim Cak Bhabin, masyarakat bisa membuat SIM C baru.

Pengajuan perpanjangan SIM bisa dilakukan sejak H -7 masa berlaku SIM habis.

Jika masa berlaku SIM terlanjur habis, maka pemegang SIM diwajibkan membuat SIM baru di Satpas Colombo.

Untuk biaya penerbitan SIM A Rp 120.000. SIM C Rp 100.000. Sementara perpanjangan SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000.

Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan psikologi.

Informasi lebih detail, bisa menghubungi Polsek terdekat ataupun Kantor Kecamatan. Karena artikel ini hanya memuat informasi singkat.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Hadiri Raker Gabungan DPP Apeksi, Wali Kota Mojokerto Ning Ita: TKD Harus Fleksibel

Ning Ita menegaskan Apeksi akan terus mendorong agar relasi pusat dan daerah dibangun dengan prinsip kuat, adil, dan adaptif.

Sango Ceramics Indonesia Luncurkan Showroom di Surabaya, Hadirkan Produk Keramik Ekspor

Soal harga, produk Sango Ceramics dibanderol mulai dari Rp15.000 per item

DPRD Surabaya Temukan Anak Putus Sekolah, Data Desilnya di Atas 5

“Masih banyak ternyata anak-anak yang butuh sekolah karena biaya. Sementara ternyata desilnya di atas 5,” kata Imam.

Menyoal Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo, Kemenag RI Dorong Upaya Investigasi

Wamenag menegaskan, program MBG tetap dibutuhkan dan diharapkan dapat terus memberikan manfaat bagi pesantren dan madrasah.

Kenang Setahun Wafatnya Affan Kurniawan, Forkopimda Sidoarjo Bagi Beras ke Seribu Driver Ojol

Bantuan bertepatan dengan satu tahun wafatnya Affan Kurniawan, pengemudi ojol asal Jakarta yang meninggal dunia setahun lalu dalam aksi ujuk rasa.

Libatkan 25.613 Peserta, Tajemtra 2026 Pecah Rekor 

Para peserta menempuh perjalanan kurang lebih 30 KM hingga finish di kawasan Alun-alun Jember.