Senin, 20 Jul 2026 23:35 WIB

Jadwal SIM Keliling dan SIM Cak Bhabin di Surabaya Pada 6-11 April 2026

Poster jadwal lokasi Simling dan Sim Cak Bhabin di Surabaya. (Dok. Instagram @satpascolombo_sby).
Poster jadwal lokasi Simling dan Sim Cak Bhabin di Surabaya. (Dok. Instagram @satpascolombo_sby).

selalu.id - Jadwal SIM Keliling (Simling) dan SIM Cak Bhabin Satlantas Polrestabes Surabaya tanggal 6 hingga 11 April 2026 kembali hadir.

Untuk wilayah Surabaya Timur, gerainya ada di Terminal Bratang. Masyarakat yang tinggal di Wilayah Polsek Sukolilo, Rungkut, Gunung Anyar, Mulyorejo, Gubeng, Wonocolo, dan Tenggilis Mejoyo, disarankan untuk memanfaatkan layanan di lokasi tersebut.

Baca Juga: Lokasi SIM Cak Bhabin dan SIM Keliling di Surabaya Tanggal 13-18 April 2026

Sementara untuk wilayah Surabaya Utara/Pusat, gerai SIM Keliling dan SIM Cak Bhabin bertempat di ITC Mall.

Gerai tersebut diperuntukan bagi masyarakat yang tinggal di wilayah hukum Polsek Tambaksari, Genteng, Simokerto Tegalsari, Bubutan, Pabean Cantikan, Kenjeran.

Jam operasional, untuk hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Sabtu: pukul 08.00 WIB - 12.00 WIB. Khusus Jumat: pukul 08.00 WIB - 11.00 WIB.

Pemohon perpanjangan SIM dan pembuatan SIM baru juga wajib membawa persyaratan administrasi berikut :

Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Bagi Warga Negara Asing (WNA), harus menggunakan dokumen keimigrasian.

SIM lama yang asli (khusus perpanjangan).

Pemohon SIM harus berusia minimal 17 tahun.

Baca Juga: Jadwal SIM Cak Bhabin dan SIM Keliling di Surabaya Tanggal 1–4 April 2026

Untuk tes kesehatan dan psikologi telah disediakan di lokasi.

Khusus pembuatan SIM C baru di layanan Sim Cak Bhabin, ada persyaratan tambahan. Pemohon harus mendaftar terlebih dahulu ke Kantor Kecamatan wilayahnya.

Penting diketahui, Simling hanya melayani perpanjangan SIM saja. Sedangkan di Sim Cak Bhabin, masyarakat bisa membuat SIM C baru.

Pengajuan perpanjangan SIM bisa dilakukan sejak H -7 masa berlaku SIM habis.

Jika masa berlaku SIM terlanjur habis, maka pemegang SIM diwajibkan membuat SIM baru di Satpas Colombo.

Untuk biaya penerbitan SIM A Rp 120.000. SIM C Rp 100.000. Sementara perpanjangan SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000.

Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan psikologi.

Informasi lebih detail, bisa menghubungi Polsek terdekat ataupun Kantor Kecamatan. Karena artikel ini hanya memuat informasi singkat.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Program Bunga Desaku Jember, Dari Bantuan UMKM hingga Rencana Investasi Rp2 Triliun

Fawait mengingatkan agar seluruh bantuan yang diberikan pemerintah dimanfaatkan sesuai tujuan dan tidak dialihkan untuk kepentingan lain.

Serunya Slimetastic Lab: Cara Kreatif Luminor Hotel Surabaya Jemursari Manjakan Tamu Cilik

Luminor Hotel Surabaya Jemursari terus berkomitmen menjadi destinasi pilihan bagi keluarga yang ingin menikmati liburan yang nyaman dan edukatif.

Pemkab Jember Alokasikan Rp400 Miliar untuk Layanan Kesehatan Gratis Warga

Fawait menegaskan seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh pasien, baik peserta UHC maupun pasien umum.

PAN Mulai Panaskan Mesin Politik Hadapi Pemilu 2029

Acara ini juga untuk memperkuat struktur partai hingga tingkat bawah dan mendekatkan partai dengan masyarakat.

Potret 115 Napi dari Jatim dan Sulawesi Dipindahkan ke Nusakambangan

Ditjenpas berharap pembinaan terhadap narapidana berisiko tinggi dapat berjalan lebih maksimal sekaligus mendukung terciptanya kondisi yang aman dan kondusif.

Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus

Penetapan perwalian menjadi langkah penting karena memberikan kepastian hukum bagi anak dan wali yang mengasuhnya.