Selasa, 20 Okt 2026 20:08 WIB

Jadwal SIM Keliling dan SIM Cak Bhabin di Surabaya Pada 6-11 April 2026

Poster jadwal lokasi Simling dan Sim Cak Bhabin di Surabaya. (Dok. Instagram @satpascolombo_sby).
Poster jadwal lokasi Simling dan Sim Cak Bhabin di Surabaya. (Dok. Instagram @satpascolombo_sby).

selalu.id - Jadwal SIM Keliling (Simling) dan SIM Cak Bhabin Satlantas Polrestabes Surabaya tanggal 6 hingga 11 April 2026 kembali hadir.

Untuk wilayah Surabaya Timur, gerainya ada di Terminal Bratang. Masyarakat yang tinggal di Wilayah Polsek Sukolilo, Rungkut, Gunung Anyar, Mulyorejo, Gubeng, Wonocolo, dan Tenggilis Mejoyo, disarankan untuk memanfaatkan layanan di lokasi tersebut.

Baca Juga: Lokasi SIM Cak Bhabin dan SIM Keliling di Surabaya Tanggal 13-18 April 2026

Sementara untuk wilayah Surabaya Utara/Pusat, gerai SIM Keliling dan SIM Cak Bhabin bertempat di ITC Mall.

Gerai tersebut diperuntukan bagi masyarakat yang tinggal di wilayah hukum Polsek Tambaksari, Genteng, Simokerto Tegalsari, Bubutan, Pabean Cantikan, Kenjeran.

Jam operasional, untuk hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Sabtu: pukul 08.00 WIB - 12.00 WIB. Khusus Jumat: pukul 08.00 WIB - 11.00 WIB.

Pemohon perpanjangan SIM dan pembuatan SIM baru juga wajib membawa persyaratan administrasi berikut :

Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Bagi Warga Negara Asing (WNA), harus menggunakan dokumen keimigrasian.

SIM lama yang asli (khusus perpanjangan).

Pemohon SIM harus berusia minimal 17 tahun.

Baca Juga: Jadwal SIM Cak Bhabin dan SIM Keliling di Surabaya Tanggal 1–4 April 2026

Untuk tes kesehatan dan psikologi telah disediakan di lokasi.

Khusus pembuatan SIM C baru di layanan Sim Cak Bhabin, ada persyaratan tambahan. Pemohon harus mendaftar terlebih dahulu ke Kantor Kecamatan wilayahnya.

Penting diketahui, Simling hanya melayani perpanjangan SIM saja. Sedangkan di Sim Cak Bhabin, masyarakat bisa membuat SIM C baru.

Pengajuan perpanjangan SIM bisa dilakukan sejak H -7 masa berlaku SIM habis.

Jika masa berlaku SIM terlanjur habis, maka pemegang SIM diwajibkan membuat SIM baru di Satpas Colombo.

Untuk biaya penerbitan SIM A Rp 120.000. SIM C Rp 100.000. Sementara perpanjangan SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000.

Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan psikologi.

Informasi lebih detail, bisa menghubungi Polsek terdekat ataupun Kantor Kecamatan. Karena artikel ini hanya memuat informasi singkat.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Guru SMK Hamil 8 Bulan Tewas Usai Tabrak Minibus di Mojokerto, Ini Namanya

Peristiwa tragis itu terjadi ketika korban sedang perjalanan hendak menuju tempatnya mengabdi sebagai pendidik di Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

Gelar Razia Simpatik, Petugas Bagi-bagi Helm SNI Buat Pengendara Taat Pajak di Sidoarjo

Ke depan, operasi simpatik dan penagihan dari rumah ke rumah akan terus digencarkan secara bergiliran di sejumlah lokasi strategis di Kabupaten Sidoarjo.

Pemuda Bawa Truk Tronton Tabrak Tiang PJU di Balongbendo Sidoarjo

Atas kejadian ini, korban mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit. Sementara truknya yang terguling dievakuasi petugas.

Raker Pusat Studi UMSIDA: Buka Peluang Kolaborasi Global

Sebanyak 12 pusat studi dan satu Lembaga Pusat Unggulan (PUI) terlibat dalam pertemuan ini untuk menyusun program yang fokus pada luaran dan dampak nyata bagi m

Truk Boks Tabrak Trailer di Krembangan Surabaya, Begini Kondisi Korban

Saat ini, Unit Gakkum Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya masih melakukan penyelidikan untuk mencari penyebab kecelakaan tersebut.

Polda Jatim Gelar Donor Darah Sambut HUT ke-75 Humas Polri, 100 Kantong Terkumpul

Aksi kemanusiaan yang mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat, Menjaga Reputasi Polri” ini diikuti personel Polri, insan pers, hingga masyarakat umum.