Jumat, 20 Jun 2025 02:54 WIB

SIM Habis saat Libur Waisak? Ini Dispensasi dari Polrestabes Surabaya

  • Reporter : Ade Resty
  • | Senin, 12 Mei 2025 16:18 WIB
SIM

SIM

selalu.id - Kabar baik bagi warga Surabaya yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis bertepatan dengan libur Hari Raya Waisak.

 

Baca Juga: Hari Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya memberikan dispensasi perpanjangan SIM selama tiga hari, mulai 14 hingga 16 Mei 2025. Dispensasi ini menyusul penutupan seluruh layanan SIM selama libur nasional pada 12–13 Mei 2025.

 

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Herdiawan Arifianto, mengatakan kebijakan ini telah disampaikan melalui kanal media sosial resmi kepolisian.

 

“Ya, benar. Sesuai imbauan yang sudah kami sampaikan, masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 14 hingga 16 Mei 2025,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (12/5/2025).

Baca Juga: Puluhan Narapidana Jatim Dapat Remisi Pada Momen Waisak, Salah Satunya Kasus Korupsi

 

Selama masa libur, seluruh layanan perpanjangan SIM—termasuk Satpas Colombo, mobil SIM keliling, SIM Cak Bhabin, hingga seluruh SIM Corner—tidak beroperasi.

 

Namun Herdiawan menegaskan, dispensasi hanya berlaku hingga 16 Mei. Lewat dari tanggal tersebut, pemilik SIM yang kedaluwarsa harus mengikuti proses pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Peringati Hari Raya Waisak, 21 Warga Binaan Pemasyarakatan di Jatim Dapat Remisi

 

“Apabila tidak diperpanjang sampai tanggal 14–16 Mei 2025, maka SIM dinyatakan tidak berlaku dan harus melalui proses pembuatan baru,” tegasnya.

 

Editor : Ading