Jadwal SIM Cak Bhabin dan SIM Keliling di Surabaya Tanggal 1–4 April 2026
- Penulis : Moris Mangke
- | Kamis, 02 Apr 2026 12:33 WIB
selalu.id - Jadwal SIM Keliling (Simling) dan SIM Cak Bhabin Satlantas Polrestabes Surabaya hari ini, untuk tanggal 1 hingga 4 April 2026, tersedia di sejumlah tempat.
Lokasi pertama ada di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Jambangan. Warga yang berada di wilayah hukum Polsek Gayungan, Jambangan, Wonokromo, Sawahan, Sukomanunggal, dan Wiyung, bisa melakukan pengurusan dan perpanjangan SIM di sana.
Baca Juga: Demi Tambahan Penghasilan, Perempuan Penjual Roti di Surabaya Kasus Narkoba Lagi
Sementara lokasi kedua ada di Kantor Kecamatan Sambikerep Lakarsantri. Masyarakat yang tinggal di sekitar Polsek Lakarsantri, Benowo, Tandes, dan Pakal, dapat memanfaatkan layanan di gerai tersebut.
Jam operasional, untuk hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Sabtu: pukul 08.00 WIB - 12.00 WIB. Khusus Jumat: pukul 08.00 WIB - 11.00 WIB.
Sebelum menuju gerai layanan Simling dan Sim Cak Bhabin, pastikan dulu Anda sudah berusia minimal 17 tahun.
Pengajuan perpanjangan SIM bisa dilakukan sejak H -7 masa berlaku SIM habis. Jika masa berlaku SIM terlanjur habis, maka pemegang SIM diwajibkan membuat SIM baru.
Berikut data yang harus dipersiapkan Pemohon perpanjangan maupun pembuatan SIM baru wajib membawa persyaratan administrasi berikut :
1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Baca Juga: Bisnis Narkoba Belum Dimulai, Pengedar Ekstasi di Surabaya Keburu Diringkus
2. SIM lama yang asli (khusus perpanjangan)
3. Untuk tes kesehatan dan psikologi telah disediakan di lokasi.
Khusus pembuatan SIM C baru hanya di layanan SIM Cak Bhabin, dengan persyaratan tambahan. Pemohon harus ber-KTP Surabaya dan pendaftaran melalui Bhabinkamtibmas wilayah masing-masing.
Penting diketahui, Simling hanya melayani perpanjangan SIM saja. Sedangkan di SIM Cak Bhabin, masyarakat bisa perpanjang maupun membuat SIM C baru.
Baca Juga: Demi Upah Rp50-100 Ribu, Kurir Paket di Surabaya Rela Melawan Hukum
Untuk biaya penerbitan SIM A Rp120.000. SIM C Rp100.000. Sementara perpanjangan SIM A Rp80.000, SIM C Rp75.000.
Untuk informasi lebih detail, bisa menghubungi Polsek terdekat ataupun Kecamatan.
Ayo lengkapi diri dengan SIM sebelum berkendara, demi keselamatan bersama. Ingat, kecelakaan dimulai dari pelanggaran.
Editor : Zein Muhammad