Senin, 07 Sep 2026 19:02 WIB

Sungguh Kejam, Pria 50 Tahun di Pamekasan Setubuhi Ipar Disabilitas hingga Melahirkan

Ilustrasi persetubuhan. (Dok. Freepik).
Ilustrasi persetubuhan. (Dok. Freepik).

selalu.id - Ipar adalah maut tak hanya terjadi di film saja. Di dunia nyata pun juga ada. Kisah itu datang dari Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Madura.

Yang bikin kejam lagi, korban adalah penyandang disabilitas, bahkan sampai hamil.

Baca Juga: Kejam! Wanita di Mojokerto jadi Korban Perampasan Lalu Diperkosa Residivis di Lahan Tebu

Korban diketahui berinisial H, sementara iparnya adalah S, berusia 50 tahun.

KBO Sat Reskrim Polres Pamekasan, Iptu Herman Jayadi mengungkapkan bahwa kasus itu terungkap setelah H kedapatan sedang mengandung.

Pada tanggal 28 Desember 2025, perempuan 41 tahun itu akhirnya melahirkan bayi perempuan.

Misteri kehamilan H kemudian dilaporkan ke Polres Pamekasan pada 6 Januari 2026. Penyidik sempat mengalami kendala dalam mengungungkap kasus tersebut.

Kondisi korban yang mengalami gangguan mental menjadi tantangan tersendiri saat menggali keterangan.

Baca Juga: Kisah Pilu Gadis di Surabaya, Disetubuhi Ayah Tiri Sejak SD hingga Dicekoki Ekstasi

“Penyidik memberikan pendampingan psikolog pada korban. Juga dilaksanakan prosedur ilmiah berupa tes DNA paternitas melalui Laboratoris Kriminalistik Bid Dokkes Polda Jatim,” kata Herman, Kamis (9/4/2026).

Berdasarkan hasil tes, DNA bayi perempuan itu identik 99.9 persen dengan AS. Dengan kata lain, ia adalah ayah biologis bayi tersebut.

Melalui surat penetapan nomor S.TAP/48/IV/RES.1.4/SATRESKRIM, tertanggal 6 April 2026, AS dinyatakan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas.

Baca Juga: Bareskrim Bongkar Kasus Kekerasan Seksual dan Pengantin Pesanan, Amankan Pelatih hingga Tokoh Agama

“Terhadap tersangka sudah kami lakukan penahanan. Proses penyidikan masih berlanjut,” jelas Herman.

Tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

AS terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun, sesuai dengan perbuatannya yang diduga melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa persetubuhan terhadap penyandang disabilitas.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Tekan Emisi dan Dukung UMKM, PGN Masifkan Pemanfaatan Gas Bumi di Sidoarjo

Kehadiran gas bumi diproyeksikan mampu menjadi jawaban atas kebutuhan energi yang aman, efisien, dan praktis bagi kawasan industri maupun pemukiman.

Momen Pemkot Mojokerto Gelar Pelatihan Kuliner Kekinian bagi Warga Binaan

Pelatihan difokuskan pada keterampilan praktis yang adaptif terhadap tren pasar saat ini, seperti pembuatan minuman ala kafe hingga olahan keripik.

DPRD Surabaya Desak Evaluasi Total OPD Buntut Kasus Pungli Rekrutmen Kepegawaian

DPRD Surabaya mengatakan bahwa penindakan terhadap oknum yang terlibat dinilai tidak cukup tanpa adanya pembenahan sistem secara menyeluruh.

Dinilai Cacat Prosedur, PN Mojokerto Dilaporkan ke Bawas MA Usai Eksekusi Rumah di Trowulan

PUMI mendesak Bawas MA RI segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan memberikan sanksi tegas kepada oknum pejabat pengadilan yang terlibat.

Soal Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN Jember, Bawaslu Bilang Begini

Persoalan disiplin ASN itu kini masih ditelusuri dari instansi berwenang guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran aturan kepegawaian.

Oknum Satpol PP Surabaya jadi Calo Rekrutmen Pegawai Pemkot, Tarifnya Capai Rp50 Juta

Kasus ini terbongkar usai seorang warga nekat melaporkan praktik percaloan tersebut secara langsung kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melalui DM TikTok.