Sungguh Kejam, Pria 50 Tahun di Pamekasan Setubuhi Ipar Disabilitas hingga Melahirkan
- Penulis : Moris Mangke
- | Kamis, 09 Apr 2026 23:20 WIB
selalu.id - Ipar adalah maut tak hanya terjadi di film saja. Di dunia nyata pun juga ada. Kisah itu datang dari Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Madura.
Yang bikin kejam lagi, korban adalah penyandang disabilitas, bahkan sampai hamil.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pencabulan Kastari Diadukan ke DPRD Sidoarjo
Korban diketahui berinisial H, sementara iparnya adalah S, berusia 50 tahun.
KBO Sat Reskrim Polres Pamekasan, Iptu Herman Jayadi mengungkapkan bahwa kasus itu terungkap setelah H kedapatan sedang mengandung.
Pada tanggal 28 Desember 2025, perempuan 41 tahun itu akhirnya melahirkan bayi perempuan.
Misteri kehamilan H kemudian dilaporkan ke Polres Pamekasan pada 6 Januari 2026. Penyidik sempat mengalami kendala dalam mengungungkap kasus tersebut.
Kondisi korban yang mengalami gangguan mental menjadi tantangan tersendiri saat menggali keterangan.
Baca Juga: Komitmen Pemkot Surabaya Beri Hak Pendidikan hingga Kesehatan Korban Kekerasan Seksual
“Penyidik memberikan pendampingan psikolog pada korban. Juga dilaksanakan prosedur ilmiah berupa tes DNA paternitas melalui Laboratoris Kriminalistik Bid Dokkes Polda Jatim,” kata Herman, Kamis (9/4/2026).
Berdasarkan hasil tes, DNA bayi perempuan itu identik 99.9 persen dengan AS. Dengan kata lain, ia adalah ayah biologis bayi tersebut.
Melalui surat penetapan nomor S.TAP/48/IV/RES.1.4/SATRESKRIM, tertanggal 6 April 2026, AS dinyatakan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas.
Baca Juga: Wali Kota Eri Minta Hukuman Berat pada Ayah di Surabaya yang Hamili Anaknya
“Terhadap tersangka sudah kami lakukan penahanan. Proses penyidikan masih berlanjut,” jelas Herman.
Tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
AS terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun, sesuai dengan perbuatannya yang diduga melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa persetubuhan terhadap penyandang disabilitas.
Editor : Zein Muhammad