Selasa, 21 Jul 2026 23:44 WIB

Sungguh Kejam, Pria 50 Tahun di Pamekasan Setubuhi Ipar Disabilitas hingga Melahirkan

Ilustrasi persetubuhan. (Dok. Freepik).
Ilustrasi persetubuhan. (Dok. Freepik).

selalu.id - Ipar adalah maut tak hanya terjadi di film saja. Di dunia nyata pun juga ada. Kisah itu datang dari Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Madura.

Yang bikin kejam lagi, korban adalah penyandang disabilitas, bahkan sampai hamil.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pencabulan Kastari Diadukan ke DPRD Sidoarjo

Korban diketahui berinisial H, sementara iparnya adalah S, berusia 50 tahun.

KBO Sat Reskrim Polres Pamekasan, Iptu Herman Jayadi mengungkapkan bahwa kasus itu terungkap setelah H kedapatan sedang mengandung.

Pada tanggal 28 Desember 2025, perempuan 41 tahun itu akhirnya melahirkan bayi perempuan.

Misteri kehamilan H kemudian dilaporkan ke Polres Pamekasan pada 6 Januari 2026. Penyidik sempat mengalami kendala dalam mengungungkap kasus tersebut.

Kondisi korban yang mengalami gangguan mental menjadi tantangan tersendiri saat menggali keterangan.

Baca Juga: Komitmen Pemkot Surabaya Beri Hak Pendidikan hingga Kesehatan Korban Kekerasan Seksual

“Penyidik memberikan pendampingan psikolog pada korban. Juga dilaksanakan prosedur ilmiah berupa tes DNA paternitas melalui Laboratoris Kriminalistik Bid Dokkes Polda Jatim,” kata Herman, Kamis (9/4/2026).

Berdasarkan hasil tes, DNA bayi perempuan itu identik 99.9 persen dengan AS. Dengan kata lain, ia adalah ayah biologis bayi tersebut.

Melalui surat penetapan nomor S.TAP/48/IV/RES.1.4/SATRESKRIM, tertanggal 6 April 2026, AS dinyatakan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas.

Baca Juga: Wali Kota Eri Minta Hukuman Berat pada Ayah di Surabaya yang Hamili Anaknya

“Terhadap tersangka sudah kami lakukan penahanan. Proses penyidikan masih berlanjut,” jelas Herman.

Tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

AS terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun, sesuai dengan perbuatannya yang diduga melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa persetubuhan terhadap penyandang disabilitas.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Karangan bunga yang ditempatkan di pintu masuk Kejati itu, sempat disiram bensin untuk dibakar sebagai bentuk kekecewaan.