Selasa, 21 Jul 2026 18:25 WIB

Sungguh Kejam, Pria 50 Tahun di Pamekasan Setubuhi Ipar Disabilitas hingga Melahirkan

Ilustrasi persetubuhan. (Dok. Freepik).
Ilustrasi persetubuhan. (Dok. Freepik).

selalu.id - Ipar adalah maut tak hanya terjadi di film saja. Di dunia nyata pun juga ada. Kisah itu datang dari Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Madura.

Yang bikin kejam lagi, korban adalah penyandang disabilitas, bahkan sampai hamil.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pencabulan Kastari Diadukan ke DPRD Sidoarjo

Korban diketahui berinisial H, sementara iparnya adalah S, berusia 50 tahun.

KBO Sat Reskrim Polres Pamekasan, Iptu Herman Jayadi mengungkapkan bahwa kasus itu terungkap setelah H kedapatan sedang mengandung.

Pada tanggal 28 Desember 2025, perempuan 41 tahun itu akhirnya melahirkan bayi perempuan.

Misteri kehamilan H kemudian dilaporkan ke Polres Pamekasan pada 6 Januari 2026. Penyidik sempat mengalami kendala dalam mengungungkap kasus tersebut.

Kondisi korban yang mengalami gangguan mental menjadi tantangan tersendiri saat menggali keterangan.

Baca Juga: Komitmen Pemkot Surabaya Beri Hak Pendidikan hingga Kesehatan Korban Kekerasan Seksual

“Penyidik memberikan pendampingan psikolog pada korban. Juga dilaksanakan prosedur ilmiah berupa tes DNA paternitas melalui Laboratoris Kriminalistik Bid Dokkes Polda Jatim,” kata Herman, Kamis (9/4/2026).

Berdasarkan hasil tes, DNA bayi perempuan itu identik 99.9 persen dengan AS. Dengan kata lain, ia adalah ayah biologis bayi tersebut.

Melalui surat penetapan nomor S.TAP/48/IV/RES.1.4/SATRESKRIM, tertanggal 6 April 2026, AS dinyatakan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas.

Baca Juga: Wali Kota Eri Minta Hukuman Berat pada Ayah di Surabaya yang Hamili Anaknya

“Terhadap tersangka sudah kami lakukan penahanan. Proses penyidikan masih berlanjut,” jelas Herman.

Tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

AS terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun, sesuai dengan perbuatannya yang diduga melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa persetubuhan terhadap penyandang disabilitas.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Nenek di Mojokerto jadi Korban Perampasan, Kalung Emas 7 Gram Raib

Saat beraksi, pelaku berpura-pura memberi makanan kepada korban, kemudian langsung merampas kalung emas yang dipakai korban. 

Puluhan Motor dan Truk Terjaring Razia di Mojokerto, Banyak yang Belum Bayar Pajak

Razia ini digelar karena jumlah warga yang membayar pajak kendaraan bermotor dan memperpanjang uji berkala kendaraan atau KIR mengalami penurunan.

Pemkab Sidoarjo Dorong Perbaikan Sekolah Terpencil dan Usulan Tunjangan Khusus Guru Pesisir

Pemkab Sidoarjo menilai seluruh anak berhak memperoleh fasilitas pendidikan yang aman dan nyaman tanpa membedakan lokasi tempat tinggal mereka.

MTQ ke-32 Kabupaten Sidoarjo Resmi Ditutup, Berikut Daftar Juaranya

Fenny mengatakan lomba ini sejalan dengan upaya mencetak generasi yang tidak hanya berprestasi, tetapi juga memiliki karakter dan akhlak yang baik.

Harga Emas Antam Hari Ini: Kurang Baik, Seperti Cintamu ke Dia

Kondisi ini menambah tren kurang baik harga emas Antam Logam Mulia yang sempat naik tipis beberapa hari lalu.

Ramalan Zodiak Hari Ini: Kebaikan Menghampiri, Baik untuk Pekerjaan hingga Cinta

Ramalan zodiak hari ini meliputi seputar percintaan, keuangan dan karier bisa menjadi prediksi peruntungan di masa depan. Cek segera, banyak kebaikan datang.